By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 18 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Penerimaan Pajak Anjlok, IWPI Usul Presiden Prabowo Revisi UU PPN
Seputar Pajak

Penerimaan Pajak Anjlok, IWPI Usul Presiden Prabowo Revisi UU PPN

Diajeng Maharani
Last updated: June 18, 2025 10:15 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah mencatat penurunan tajam dalam penerimaan pajak hingga pertengahan tahun ini. Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada periode Januari hingga Mei 2025 hanya mencapai Rp683,3 triliun. Angka ini turun signifikan sebesar 10,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Contents
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tambang DisorotIWPI: Negara Rugi, Oligarki DiuntungkanUsul IWPI: Tambang Ekspor Wajib Bayar PPN 5-10 PersenKeadilan Fiskal: Di Mana Negara Berdiri?Penutup

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers “APBN Kita” pada Selasa (17/6/2025), menyebutkan bahwa salah satu penyebab utama penurunan tersebut adalah tingginya pengembalian pajak atau restitusi. “Memang di [penerimaan pajak] netonya ada negatif karena ada kewajiban restitusi yang jatuh tempo,” jelas Anggito.

Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tambang Disorot

Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah sektor pertambangan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah menghapus daftar barang yang tidak dikenai PPN. Akibatnya, seluruh barang hasil pertambangan, termasuk batu bara, minyak, gas, dan logam, sekarang menjadi Barang Kena Pajak (BKP).

Namun, karena ketentuan ekspor tetap dikenai PPN 0% berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN, para eksportir tambang tidak dikenakan PPN atas penjualannya ke luar negeri, tetapi tetap berhak mengajukan restitusi PPN masukan. Kondisi ini menimbulkan “subsidi fiskal terbalik” yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN:

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

You Might Also Like

Kebijakan Pemerintah Indonesia Ramai di Panggung, Sepi di Perut Rakyat!
DPR Usul Guru Minoritas di Sekolah, Partai X: Keberagaman Itu Hak, Bukan Alat Kepatuhan Penguasa!
Kasus Timah Rp300 T, Partai X Sorot Ketimpangan Hukuman Pejabat!
Siapa Pemilik Negara, Rakyat atau Wakil Korporasi?

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;”

IWPI: Negara Rugi, Oligarki Diuntungkan

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mencatat dari hasil pengolahan data berbagai sumber, bahwa sepanjang 2020 hingga 2023, pemerintah telah mengembalikan dana restitusi PPN sebesar Rp253 triliun hanya untuk enam jenis barang tambang, yaitu:

1.         Batubara

2.         Besi/Baja

3.         Gas Alam

4.         Minyak

5.         Lignit

6.         Minyak Mentah

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menilai kondisi ini sangat tidak adil bagi keuangan negara dan berpotensi memperlebar ketimpangan fiskal.

“Negara justru membayar kembali PPN yang tidak pernah dipungut, dan ini mayoritas dinikmati oleh konglomerasi tambang. Ini bentuk subsidi tersembunyi untuk para oligarki tambang,” kata Rinto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Usul IWPI: Tambang Ekspor Wajib Bayar PPN 5-10 Persen

IWPI mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto merevisi UU PPN, khususnya untuk pengecualian barang tambang dari tarif 0% PPN ekspor. IWPI menyarankan tarif PPN khusus ekspor tambang sebesar 5-10 persen, agar:

  • Ada kontribusi riil dari sektor tambang ke APBN;
  • Restitusi besar-besaran bisa dikendalikan;
  • Tercipta keadilan fiskal dan konstitusional, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kalau negara tidak segera melakukan revisi, maka APBN kita akan terus terkuras. Ini bukan hanya masalah teknis fiskal, ini masalah moral konstitusi,” tegas Rinto.

Keadilan Fiskal: Di Mana Negara Berdiri?

Menurut IWPI, walaupun secara hukum perpajakan, ekspor berhak atas restitusi, namun dari sisi keadilan konstitusional dan ekonomi, negara berhak dan wajib mengatur mekanisme khusus untuk barang tambang, karena sifatnya yang strategis dan berasal dari kekayaan alam milik negara.

“Jangan sampai rakyat yang bayar PPN rokok dan sabun, tapi pengusaha tambang justru dikembalikan pajaknya triliunan rupiah,” sindir Rinto.

Penutup

IWPI mendesak pemerintah untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap beban restitusi pajak dari sektor tambang. Dengan revisi UU PPN dan pemberlakuan tarif khusus untuk ekspor tambang, negara bisa memperbaiki ketimpangan fiskal dan memulihkan keadilan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Negara tidak boleh rugi di tanah sendiri,” pungkas Ketua IWPI.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Strategi Ketenagakerjaan, Partai X: Jangan Hanya Strategi di Meja, Lapangan Masih Banyak yang Nganggur!
Next Article Masalah Ketatanegaraan Indonesia Sudah Sangat Kronis

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

kasus bos sritex
Kriminal

Bos Sritex Ditangkap, Wamenaker Bilang Pesangon Wajib Dibayar: Partai X Tegaskan, Jangan Cuma Omong, Awasi Sampai Tuntas!

May 23, 2025
Kriminal

BMW Tabrak Mahasiswa, Baru Jadi Tersangka: Partai X Tanya, Kalau Bukan Viral, Apa Masih Didiamkan?

May 30, 2025
tim medis ditangkap
Kriminal

Tim Medis UI Ditangkap, Partai X: Pemerintah Harus Melayani, Bukan Menindas Pemilik Negara!

June 5, 2025
Pemerintah

28 Kebijakan Baru dalam 6 Bulan, Partai X: Banyak Bikin, Sedikit Jalan!

May 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.