By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 7 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Kriminal > Penembakan Bos Rental! Partai X Apresiasi Vonis Seumur Hidup, Tapi Kenapa Satunya Cuma 4 Tahun?
Kriminal

Penembakan Bos Rental! Partai X Apresiasi Vonis Seumur Hidup, Tapi Kenapa Satunya Cuma 4 Tahun?

Diajeng Maharani
Last updated: March 27, 2025 8:18 am
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), yang dilakukan oleh dua anggota TNI AL akhirnya mencapai putusan pengadilan. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain hukuman berat tersebut, keduanya juga resmi dipecat dari dinas militer.

Contents
Kasus Penembakan: Vonis Ringan untuk Sersan Satu Rafsin Hermawan Partai X Desak Evaluasi Sistem Peradilan Militer 

Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban. Kasus ini menuai perhatian luas karena melibatkan oknum prajurit TNI AL yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.

Kasus Penembakan: Vonis Ringan untuk Sersan Satu Rafsin Hermawan 

Berbeda dengan dua pelaku utama, Sersan Satu Rafsin Hermawan hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara meski turut terlibat dalam kasus ini. Rafsin terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Perbedaan mencolok dalam putusan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, turut menyoroti ketimpangan vonis ini. “Kami mengapresiasi vonis seumur hidup bagi dua pelaku utama, namun mengapa Sersan Satu Rafsin hanya dihukum empat tahun penjara? Ini menimbulkan kesan ada standar ganda dalam penerapan hukum,” tegas Rinto.

Besaran restitusi tersebut disesuaikan dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Partai X Desak Evaluasi Sistem Peradilan Militer 

Partai X menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil harus menjadi prioritas utama. “Kami mendesak evaluasi serius terhadap sistem peradilan militer. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum berseragam mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses hukum,” tegas Rinto.

You Might Also Like

PBB Tekor Akibat Krisis Dana! Partai X: Tanda Bahaya atau Strategi Cerdas?
Beras RI Katanya Melimpah, Tapi Harga Masih Nyesek: Partai X Tanya, Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Pelantikan Pejabat Baru, Partai X: Ganti Orang Boleh, Tapi Jangan Biarkan Sistemnya Tetap Busuk!
Disdik DKI Tak Wajibkan Wisuda PAUD hingga SMA, Partai X Soroti Kebijakan Baru

Sebagai penutup, Rinto menyoroti prinsip Partai X yang berkomitmen pada tiga tugas utama pemerintah, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan keadilan yang nyata.

“Kami akan terus mengawal kasus penembakan ini agar keadilan tidak hanya menjadi retorika, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ormas Palak THR? Partai X Desak Pemerintah Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu!
Next Article SUN Laris Manis: Pemerintah Raih Rp28 Triliun, Partai X Soroti Beban Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Dianggap Tahan dari Guncangan Global, Partai X: Rakyat Tahan Lapar, Pejabat Tahan Kritik!

June 4, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Prabowo Batal Diskon Listrik 50 Persen, Partai X: Janji Diputar Ulang, Beban Tetap Dicolokkan ke Rakyat!

June 4, 2025
Demokrasi atau Ilusi? Partai X Bongkar Celah Kekuasaan di Balik Sistem Politik!
Pemerintah

Demokrasi atau Ilusi? Partai X Bongkar Celah Kekuasaan di Balik Sistem Pemerintahan!

March 10, 2025
Internasional

Rencana Mesir untuk Gaza Tuai Perhatian! Partai X: Apakah Berdampak Stabilitas Global?

March 13, 2025
Ekonomi

Diguyur Emas Tapi Masih Miskin, Partai X: Negara Ini Tidak Akan Maju Kalau SDA Diborong Orang!

May 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.