beritax.id – Kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), yang dilakukan oleh dua anggota TNI AL akhirnya mencapai putusan pengadilan. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain hukuman berat tersebut, keduanya juga resmi dipecat dari dinas militer.
Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban. Kasus ini menuai perhatian luas karena melibatkan oknum prajurit TNI AL yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.
Kasus Penembakan: Vonis Ringan untuk Sersan Satu Rafsin Hermawan
Berbeda dengan dua pelaku utama, Sersan Satu Rafsin Hermawan hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara meski turut terlibat dalam kasus ini. Rafsin terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Perbedaan mencolok dalam putusan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, turut menyoroti ketimpangan vonis ini. “Kami mengapresiasi vonis seumur hidup bagi dua pelaku utama, namun mengapa Sersan Satu Rafsin hanya dihukum empat tahun penjara? Ini menimbulkan kesan ada standar ganda dalam penerapan hukum,” tegas Rinto.
Besaran restitusi tersebut disesuaikan dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Partai X Desak Evaluasi Sistem Peradilan Militer
Partai X menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil harus menjadi prioritas utama. “Kami mendesak evaluasi serius terhadap sistem peradilan militer. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum berseragam mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses hukum,” tegas Rinto.
Sebagai penutup, Rinto menyoroti prinsip Partai X yang berkomitmen pada tiga tugas utama pemerintah, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan keadilan yang nyata.
“Kami akan terus mengawal kasus penembakan ini agar keadilan tidak hanya menjadi retorika, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.