By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 19 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pencalonan Calon Hakim Agung Bermasalah: Antara Integritas yang Tercoreng dan Hukum yang Diselundupkan
Seputar Pajak

Pencalonan Calon Hakim Agung Bermasalah: Antara Integritas yang Tercoreng dan Hukum yang Diselundupkan

Rey & Co
Last updated: August 15, 2025 4:43 pm
By Rey & Co
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pencalonan Dr. Triyono Martanto, S.E., Ak., S.H., M.M., M.Hum., C.A. sebagai Calon Hakim Agung (CHA) dari jalur Khusus Pajak kembali menuai polemik serius yang mengusik nurani publik dan prinsip supremasi hukum. Pasalnya, berdasarkan dokumen rekomendasi yang diajukan oleh Dr. Alessandro Rey kepada Komisi Yudisial RI. Ditemukan sejumlah pelanggaran etis dan dugaan manipulasi hukum yang berpotensi mencederai proses seleksi hakim tertinggi di negeri ini.

1. Jalan Pintas Calon Hakim Agung

Fakta pertama yang mengemuka adalah upaya CHA Triyono mengajukan diri melalui jalur non-karier, padahal yang bersangkutan adalah Hakim aktif di Pengadilan Pajak sejak 20 Maret 2015. Dengan strategi ini, yang bersangkutan mencoba “menghindari jeratan” Pasal 7 huruf a angka 6 UU Mahkamah Agung yang mensyaratkan pengalaman minimal 20 tahun sebagai Hakim. Termasuk 3 tahun sebagai Hakim Tinggi. Berdasarkan dokumen resmi dari Set-PP Kemenkeu. Masa kerja Triyono sebagai Hakim baru mencapai 10 tahun 2 bulan, jauh dari batas minimal yang ditentukan.

Manipulasi status ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan status dan penyesatan publik. Serta bertentangan dengan Butir 2.1 ayat (1) KEPPH yang mewajibkan Hakim untuk berlaku jujur dan menghindari segala bentuk perbuatan tercela.

2. Laporan Kekayaan Fantastis Tanpa Penjelasan Rasional

Masalah berikutnya muncul dari LHKPN per 31 Desember 2024 yang mencatat total kekayaan Triyono sebesar Rp54.779.331.450. Dalam uji kelayakan oleh Komisi III DPR RI, yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul kekayaan tersebut. Bahkan mengakui adanya hubungan dengan Wajib Pajak sewaktu menjabat sebagai pejabat di DJP sebelum menjadi Hakim. Hal ini memperkuat kekhawatiran publik atas potensi konflik kepentingan dan ketidakpatuhan terhadap prinsip integritas publik.

3. Dugaan Plagiarisme dalam Makalah Akademik

Dalam tahapan fit and proper test, CHA Triyono diduga melakukan plagiarisme dalam makalah akademiknya. Salah satu paragraf dalam makalah “Eksistensi dan Independensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia” diduga identik dengan artikel yang telah dipublikasikan oleh penulis lain di jurnal ilmiah. Perbuatan ini jika terbukti, selain melanggar hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, juga merupakan pelanggaran integritas moral yang berat sebagaimana diatur dalam Butir 3 dan 5 KEPPH.

4. Pelanggaran Hukum Acara Pengadilan Pajak

Dugaan pelanggaran prosedural juga terlihat dalam perkara PT. Mitra Abadi Pratama, di mana CHA Triyono tidak membacakan seluruh isi putusan dalam sidang terbuka sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 83 dan 84 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Selain itu, terdapat dugaan penghilangan kutipan dari Surat Edaran DJP yang substansial, demi membangun narasi putusan yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan logika hukum.

You Might Also Like

Program Barak ala Dedi Dikecam KPAI, Partai X: Disiplin Boleh, Tapi Jangan Ganti Sekolah dengan Barikade!
KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, Partai X: Hibah Rakyat Sering Jadi Celengan Kekuasaan!
Buruh Menggugat pada May Day 2025, Partai X Tegaskan Pemerintah Jangan Tutup Telinga Lagi
Komisi VII Dukung Aplikasi Belanja Pasar, Partai X: Jangan Digitalisasi Pasar Tanpa Perlindungan Pedagang!

5. Kinerja yang Tidak Profesional

Dalam perkara 013758.99/2020/PP, CHA Triyono menyatakan putusan baru pada Desember 2022, padahal gugatan telah diajukan pada November 2020. Ini berarti proses pengambilan putusan memakan waktu lebih dari dua tahun, bertentangan dengan Pasal 81 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang menetapkan batas waktu 6 bulan. Pelanggaran ini menandakan ketidakmampuan dalam menjalankan fungsi yudisial secara efektif dan efisien.

KY harus menyatakan dengan tegas bahwa pelanggaran terhadap Pasal 7 huruf a angka 6 UU MA merupakan cacat substantif yang tidak dapat dikompromikan. Calon yang tidak memenuhi syarat formil:

  • Harus dihentikan proses seleksinya secara langsung;
  • Nama tidak diajukan ke DPR RI dalam daftar calon;
  • Pemberian rekomendasi kepada MA dan Presiden dihentikan.

Menjaga marwah konstitusi dan tidak menjadikan syarat formil hanya sebagai formalitas.

Ditulis Oleh: Fhilipo

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Cara Gampang Ajukan Restitusi Pajak Biar Uangmu Balik Lagi
Next Article Terra Incognita Fiskal di Jantung Ekonomi Bali

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Sri Mulyani Siapkan Rp 600 T untuk Bayar Bunga Utang di 2026, Partai X: Rakyat Bayar Utang dengan Harga Sembako yang Terus Melonjak!

August 19, 2025
Pemerintah

Apakah Indonesia Dipimpin Presiden atau Menteri Keuangan?

June 25, 2025
Kriminal

DPR Yakin Pelaku Ditemukan, Partai X: Jangan Nunggu Viral, Segera Tangkap Admin Fantasi Sedarah!

May 21, 2025
Pemerintah

28 Juta Rekening Dibuka Lagi, Partai X: Ingatkan PPATK Jangan Seenaknya Main Kunci Uang Rakyat!

August 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.