beritax.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap aktivis Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, dilakukan polisi secara ugal-ugalan dan bertentangan dengan prosedur hukum. Paul ditangkap paksa di kediamannya pada Sabtu, tanpa pendampingan keluarga maupun penasihat hukum. Polisi juga menyita puluhan buku hingga perangkat elektronik miliknya. LBH menilai penangkapan ini melanggar Pasal 17 KUHAP, yang mewajibkan adanya bukti permulaan cukup. Bahkan, proses interogasi Paul dilakukan maraton tanpa memperhatikan kondisi kesehatan, dan ia langsung ditahan setelah pemeriksaan. LBH menyebut prosedur tersebut melanggar KUHAP, Putusan MK, hingga prinsip HAM internasional.
Kritik Partai X
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai hukum tidak boleh dijalankan dengan tebang pilih, apalagi dipakai untuk menekan aktivis pro-demokrasi. “Kalau hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke pejabat, itu pengkhianatan terhadap keadilan,” tegasnya.
Prinsip Partai X
Menurut Partai X, rakyat adalah pemilik kedaulatan negara dan pemerintah hanyalah pelayan rakyat. Hukum seharusnya hadir sebagai benteng keadilan, bukan alat kriminalisasi. Negara yang berlandaskan Pancasila wajib menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika aparat bertindak sewenang-wenang, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan negara akan runtuh.
Solusi Partai X
Untuk menghentikan praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang, Partai X menawarkan beberapa solusi:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, memastikan hukum ditegakkan adil, bukan berdasarkan kekuasaan atau kepentingan pejabat.
- Pemisahan jelas antara negara dan pemerintah, agar hukum tidak dipolitisasi oleh rezim yang berkuasa.
- Musyawarah kenegarawanan nasional, melibatkan intelektual, tokoh agama, TNI/Polri, dan budayawan untuk merumuskan arah hukum yang berkeadilan.
- Pendidikan moral dan berbasis Pancasila, agar aparat memahami tugas sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa.
- Transformasi birokrasi digital, memastikan proses hukum transparan, terpantau publik, dan memutus peluang penyalahgunaan wewenang.
Partai X menegaskan bahwa hukum sejati harus tegak untuk rakyat, bukan hanya untuk penguasa. “Jangan biarkan hukum menjadi panggung kepentingan. Hukum adalah pelindung rakyat, bukan cambuk bagi aktivis,” pungkas Rinto.