beritax.id — Gagasan pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan kembali menjadi sorotan di tengah dinamika pemerintahan nasional. Prinsip ini diyakini sebagai kunci untuk menciptakan sistem kenegaraan yang lebih stabil, adil, dan berpihak pada rakyat.
Menurut pandangan Partai X, kegaduhan yang kerap terjadi di Indonesia bersumber dari tumpang tindih peran Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar di tangan satu figur. Sehingga kebijakan negara seringkali lebih mencerminkan kehendak penguasa, bukan kebutuhan rakyat.
“Dalam prinsip kenegaraan, Kepala Negara seharusnya menjadi simbol kedaulatan rakyat dan penjaga arah tujuan bangsa, sementara Kepala Pemerintahan bertugas menjalankan kebijakan secara efektif dan efisien sesuai visi nasional. Ketika dua peran ini digabung, negara rentan menjadi alat rezim, bukan rumah bagi seluruh rakyat,” jelas Rinto Setiyawan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Partai X menegaskan, negara bukanlah pemerintah, dan pemerintah bukanlah negara. Pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk menjalankan kebijakan demi keadilan dan kesejahteraan seluruh warga. Sementara negara adalah entitas yang mencakup wilayah, rakyat, dan pemerintahan sebuah kesatuan yang tidak boleh dikuasai oleh kepentingan individu sesaat.
Dalam analogi Partai X, negara ibarat sebuah bus besar:
- Kepala Negara adalah pemilik bus, penentu arah dan tujuan perjalanan bangsa.
- Kepala Pemerintahan adalah sopir, yang bertugas mengantarkan rakyat menuju tujuan yang telah ditetapkan.
- Rakyat adalah penumpang, pemilik sah kedaulatan yang berhak atas keselamatan dan kesejahteraan selama perjalanan.
Namun, dalam sistem saat ini, Presiden memegang peran ganda sebagai pemilik sekaligus sopir bus. Akibatnya, arah perjalanan bangsa sering kali ditentukan oleh kehendak pribadi, bukan kesepakatan nasional.
Solusi Partai X: Menata Ulang Struktur Kenegaraan
Partai X memandang bahwa pemisahan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan stabilitas bangsa. Untuk itu, Partai X menawarkan serangkaian solusi konkret sebagai bagian dari “10 Poin Penyembuhan Bangsa”, antara lain:
- Menyelenggarakan Musyawarah Kenegarawanan Nasional yang melibatkan empat pilar bangsa kaum intelektual, tokoh agama, TNI/Polri, dan budayawan guna merancang desain struktur ketatanegaraan baru yang lebih berkeadilan.
- Menyusun Draft Amandemen Kelima UUD 1945. Sebagai langkah konstitusional untuk memisahkan peran Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta mengembalikan kedaulatan sepenuhnya ke tangan rakyat.
- Membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) sebagai lembaga transisi yang mengawal perubahan sistem dan memastikan kepemimpinan tetap stabil selama proses berlangsung.
- Mereformasi makna dan fungsi Pancasila sebagai pedoman operasional negara, bukan sekadar slogan. Sehingga setiap kebijakan dijalankan dalam semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
- Transformasi birokrasi digital dan reformasi hukum berbasis kepakaran. Apengelolaan pemerintahan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan pada kekuasaan individu.
Rakyat Sebagai Raja, Pejabat Sebagai Pelayan
Partai X menegaskan bahwa seluruh reformasi ini berangkat dari prinsip dasar bahwa rakyat adalah raja dan pejabat hanyalah pelayan rakyat. Dengan pemisahan peran Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, kekuasaan akan lebih terkendali, stabilitas lebih terjaga, dan kebijakan negara akan lebih berpihak pada kesejahteraan bersama.
Langkah ini diyakini dapat membawa Indonesia menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan stabil di mana negara benar-benar menjadi milik rakyat, bukan alat kepentingan segelintir individu.



