beritax.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat terobosan demi meningkatkan kesejahteraan 630.000 guru madrasah swasta yang belum bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Abidin dalam Rapat Kerja dengan Mendagri Tito Karnavian dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono pada Senin (30/3).
Kesejahteraan Guru Madrasah, Tanggung Jawab Negara
Abidin Fikri menekankan bahwa negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah lama mengabdi namun tidak mendapatkan hak-haknya secara memadai. “Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan,” ujarnya.
Mengingat sebanyak 630.000 guru swasta gagal menjadi PPPK. Adapun karena status mereka yang bekerja di madrasah swasta, Abidin meminta pemerintah mencari solusi atas masalah ini. Ia mengusulkan adanya skema insentif untuk guru swasta berdasarkan rasio jumlah siswa dan masa bakti mereka. Hal ini diharapkan bisa menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan dalam pemberian insentif. Dengan tetap mempertimbangkan data yang akurat dan valid.
Prinsip Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat, terutama para guru madrasah yang telah berjuang di sektor pendidikan, adalah bagian dari tanggung jawab negara. Menurut Prayogi, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Oleh karena itu, negara harus memastikan setiap guru mendapatkan kesejahteraan yang layak, terutama karena peran mereka yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Prayogi juga menambahkan bahwa solusi yang diusulkan oleh Abidin Fikri, yakni pemberian insentif berbasis rasio siswa dan masa bakti, adalah langkah yang sangat sesuai dengan prinsip keadilan sosial yang dipegang teguh oleh Partai X. Dalam perspektif Partai X, insentif harus diberikan secara adil, transparan, dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap guru madrasah mendapatkan pengakuan yang sesuai dengan pengabdiannya.
Kebijakan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan
Pemerintah telah mengajukan usulan pengangkatan 630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK. Namun, proses ini terkendala dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun demikian, Abidin Fikri berharap pemerintah dapat menemukan jalan tengah untuk menciptakan solusi yang memadai bagi para guru madrasah.
Selain itu, Prayogi R Saputra juga menekankan pentingnya penguatan kebijakan sosial dan pendidikan yang berpihak pada masyarakat bawah. Dengan memberikan insentif yang lebih adil bagi guru madrasah swasta. Pemerintah akan semakin mendekatkan diri dengan masyarakat dan menunjukkan komitmennya untuk membangun Indonesia yang lebih berkeadilan.
Solusi Partai X
Partai X menilai bahwa untuk menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan, kebijakan pemerintah harus mencakup tiga langkah utama:
- Penguatan Infrastruktur Pendidikan: Peningkatan kualitas fasilitas pendidikan di madrasah, serta pengembangan kapasitas tenaga pendidik melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi.
- Kebijakan Insentif yang Transparan dan Akuntabel: Penentuan insentif harus berbasis data yang valid dan akurat, dengan mempertimbangkan rasio siswa dan masa bakti para guru madrasah.
- Peningkatan Kesejahteraan Guru Secara Merata: Tidak hanya memberikan insentif finansial. Tetapi juga memastikan adanya akses yang lebih luas terhadap program kesejahteraan bagi seluruh guru madrasah.
Kesimpulan
Program peningkatan kesejahteraan untuk guru madrasah swasta. Seperti yang diusulkan oleh Abidin Fikri, merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi di Indonesia. Negara harus memastikan kesejahteraan guru madrasah sebagai bagian dari tanggung jawabnya untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Pemerintah diharapkan dapat segera merealisasikan kebijakan ini dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan dunia pendidikan secara holistik.



