By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 6 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pelayan Publik yang Menyusahkan Rakyat adalah Pengkhianat Mandat Konstitusi
Seputar Pajak

Pelayan Publik yang Menyusahkan Rakyat adalah Pengkhianat Mandat Konstitusi

Diajeng Maharani
Last updated: June 4, 2025 3:38 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Anggota Majelis Tinggi Partai X

beritax.id – Tanggal 27 Mei 2025 yang lalu, saya menghadiri sebuah seminar penting bertajuk “Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan SKP Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang”, yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dan disponsori oleh IWPI. Tetapi ada hal mengenai lemahnya pengawasan terhadap pelayan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, tetapi mencederai prinsip akuntabilitas dan keadilan.

Contents
Negara Hukum yang Tergelincir Menjadi Negara PajakPelayan Publik yang Melawan Hukum Bukan Lagi Pelayan RakyatSuara Ombudsman, Praktisi, dan Akademisi: Hukum Tak Boleh DibelokkanIWPI: Saatnya Rakyat Mendapat Perlindungan PenuhPenutup: Saatnya Kita Memperbaiki Akar Sistem

Dari forum ini, terang dan gamblang terungkap bahwa sistem perpajakan kita sedang menghadapi krisis integritas. Beberapa kasus nyata membuktikan bahwa ada aparat fiskus atau pemeriksa pajak yang melanggar batas waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun produk hukum berupa SKP (Surat Ketetapan Pajak) tetap dinyatakan sah oleh Pengadilan Pajak dan bahkan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Di sinilah letak persoalan paling mendasar: sistem yang seharusnya menjaga hukum, justru memberi pembenaran terhadap pelanggaran hukum.

Negara Hukum yang Tergelincir Menjadi Negara Pajak

Putusan Mahkamah Agung No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang membenarkan SKP meskipun lahir dari pemeriksaan pajak yang melewati batas waktu, telah menimbulkan kekhawatiran besar. Bukan hanya karena melukai rasa keadilan wajib pajak, tetapi juga karena membuka jalan bagi tafsir berbahaya bahwa “aturan prosedural bisa diabaikan selama tujuannya dianggap benar.”

Ini bukan hanya preseden buruk ini adalah ancaman langsung terhadap karakter negara hukum. Bila hukum bisa dinegosiasikan atas nama kinerja atau penerimaan negara, maka kita sedang bergeser dari Rechtsstaat (negara hukum) menuju Taxstaat, bahkan Machtstaat.

Pelayan Publik yang Melawan Hukum Bukan Lagi Pelayan Rakyat

Konstitusi Republik Indonesia Pasal 1 Ayat (3) menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

You Might Also Like

Partai X Desak Bakamla Berubah: Keamanan Laut Tak Bisa Ditawar
Survei Elektabilitas “Politik” Jadi Alat Tipu Massa
Sri Mulyani Tunda Rilis Kinerja APBN! Partai X: Apakah Transparansi Kemenkeu Mulai Kembali?
Analisa Konsistensi Pidato Prabowo, Partai X: Nilai Cuma 3/10 Menurut AI

Pasal 23A menambahkan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang.”

Maka, ketika ada pejabat pajak yang menyusun, melaksanakan, atau membela pemeriksaan pajak di luar ketentuan hukum yang sah, lalu pengadilan membenarkannya, ini bukan sekadar maladministrasi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi.

Pelayan publik yang menyusahkan rakyat, apalagi lewat cara-cara melawan hukum, sejatinya adalah pengkhianat amanah konstitusi.

Suara Ombudsman, Praktisi, dan Akademisi: Hukum Tak Boleh Dibelokkan

Dalam seminar tersebut, berbagai ahli menegaskan posisi yang sama:

1. Yeka Hendra Fatika dari Ombudsman RI menyebut bahwa pemeriksaan pajak yang melewati batas waktu adalah maladministrasi.

2. Dr. Richard Burton menegaskan bahwa Mahkamah Agung keliru dan telah mencederai due process of law.

3. Prof. Gilbert Rely mempertanyakan apakah batas waktu hanya sekadar indikator kinerja pegawai DJP.

4. Dr. Alessandro Rey memperingatkan lahirnya negara Taxstaat, tempat penerimaan pajak mengalahkan prinsip keadilan hukum.

IWPI: Saatnya Rakyat Mendapat Perlindungan Penuh

Sebagai Ketua Umum IWPI, saya menegaskan:

SKP yang lahir dari proses yang cacat prosedur, melewati batas waktu tanpa pemberitahuan perpanjangan, wajib dinyatakan batal demi hukum.

Pemeriksaan pajak adalah proses hukum, bukan proses administratif internal yang bisa dipermainkan.

Kami mendesak Pemerintah, Mahkamah Agung, dan seluruh pemangku kebijakan perpajakan agar kembali berpijak pada prinsip dasar negara hukum. Negara yang mengutamakan keadilan dan prosedur, bukan sekadar penerimaan dan target.

Penutup: Saatnya Kita Memperbaiki Akar Sistem

Kerusakan seperti ini tidak terjadi tiba-tiba. Ini adalah hasil dari sistem ketatanegaraan yang telah lama menyimpang dari semangat kedaulatan rakyat. Maka saya percaya, jika kita ingin memulihkan kepercayaan publik, maka yang harus dibenahi bukan hanya regulasi, tapi sistem ketatanegaraan itu sendiri.

Negara ini milik rakyat, bukan milik birokrasi. Pajak adalah alat untuk membangun kesejahteraan, bukan alat menindas yang legalistik.

💬 Jika pelayan publik tetap membiarkan rakyat tersesat dalam sistem pajak yang tidak adil, maka sesungguhnya merekalah yang paling layak dipertanyakan kesetiaan dan kelayakannya kepada republik ini.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kebijakan Pemerintah Indonesia Ramai di Panggung, Sepi di Perut Rakyat!
Next Article Isi pidato lengkap Prabowo di Hari Lahir Pancasila 2025

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Dianggap Tahan dari Guncangan Global, Partai X: Rakyat Tahan Lapar, Pejabat Tahan Kritik!

June 4, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pekerja Rumah Tangga Ditinggal di Depan Pintu Hukum, Partai X Desak RUU Jangan Jadi Retorika Musiman!

May 7, 2025
grup facebook
Kriminal

Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Partai X: Bukan Soal Teknologi, Tapi Soal Negara Kehilangan Arah Moral!

May 20, 2025
Kriminal

3,3 Juta Pengguna Narkoba, Partai X: Negara Gagal Cegah, Tapi Rajin Hukum Kaki Lima!

May 8, 2025
Pemerintah

Mentalitas Hakim Jadi Masalah? Partai X: Kalau Sistemnya Longgar, Korupsi Bisa Lolos Pakai Jas dan Jubah!

April 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.