By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 22 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Ahli Pajak: SKP dan STP Cacat Prosedur, Harus Dibatalkan!
Berita Terkini

Ahli Pajak: SKP dan STP Cacat Prosedur, Harus Dibatalkan!

Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.

Rey & Co
Last updated: November 19, 2025 1:48 pm
By Rey & Co
Share
2 Min Read
pelanggaran prosedur SPHP pajak dalam sengketa PT MSMP di Pengadilan Pajak
SHARE

Penyampaian SPHP yang Tidak Sah

Ahli Hukum Pajak Dr. Alessandro Rey menyatakan bahwa SKP dan STP terhadap PT Matahari Surya Mitra Pangan (PT MSMP) telah cacat prosedur. Dokumen tersebut diterbitkan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) serta tanpa pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).

Contents
Penyampaian SPHP yang Tidak SahKewajiban Penyampaian SPHP Secara LangsungUndangan PAHP Tidak Disampaikan Secara PatutKeabsahan Surat Tugas DipertanyakanAgenda Sidang Berikutnya

Pernyataan ini ia sampaikan dalam sidang Pengadilan Pajak pada Rabu (5/11/2025). Ia hadir berdasarkan penugasan dari Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia. Menurut Dr. Rey, pemeriksa pajak memaksa menitipkan SPHP kepada karyawan biasa. Setelah itu, pemeriksa menerbitkan berita acara penolakan. Tindakan tersebut dinilai prematur dan tidak sah.

Kewajiban Penyampaian SPHP Secara Langsung

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa PMK 17/2013 mewajibkan penyampaian SPHP dilakukan secara langsung kepada wajib pajak. SPHP tidak boleh dikirim lewat pos. Dokumen tersebut juga tidak boleh diberikan kepada pegawai yang tidak berwenang. Oleh karena itu, ketidakterpenuhan penyampaian SPHP membuat pemeriksaan otomatis cacat prosedur.

Undangan PAHP Tidak Disampaikan Secara Patut

Selain itu, ia menyoroti penyampaian undangan PAHP yang tidak sesuai aturan. Undangan dikirim melalui email dan pos. Namun, keduanya kembali karena kantor tutup. Kondisi ini tidak memenuhi ketentuan PMK 17/2013. Aturan tersebut mewajibkan penyampaian undangan dilakukan langsung atau melalui faksimili.

Akibatnya, tanpa pembahasan akhir yang sah dan tanpa risalah PAHP yang ditandatangani wajib pajak, maka SKP harus dibatalkan demi hukum. Pendapat ini merujuk pada Pasal 36 UU KUP dan UU Administrasi Pemerintahan.

Keabsahan Surat Tugas Dipertanyakan

Di sisi lain, Dr. Rey mempersoalkan legal standing Wakil Tergugat. Surat Tugas yang digunakan tidak memuat dasar pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak. Menurutnya, hal ini menimbulkan missing link yang membuat perwakilan Dirjen Pajak tidak sah.

You Might Also Like

Meleset Rp70 Triliun, Partai X Soroti Gagalnya Transparansi Pajak
Polemik Tilang dan Penyitaan Kendaraan, Partai X Tekankan Akuntabilitas Pemerintah
Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Kenapa Penting Bagi Pengusaha? Yuk Pahami Bareng!
Dugaan Mark-Up Iklan Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil, Partai X Soroti Tanggung Jawab Pemerintah

Ia menegaskan bahwa Surat Tugas harus menjelaskan pihak yang menugaskan, pihak yang ditugaskan, dan ruang lingkup penugasannya. Jika unsur ini tidak ada, wakil Tergugat tidak berwenang hadir di persidangan.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang Pengadilan Pajak terkait PT MSMP akan berlanjut. Agenda berikutnya mencakup pemeriksaan rinci mengenai penyampaian SPHP, undangan PAHP, dan keabsahan Surat Tugas dari pihak Tergugat.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Membangun Sistem Negara yang Tidak Bergantung pada Pemimpin
Next Article Purbaya Sebut Kementerian Kembalikan Anggaran, Partai X: Rakyat Butuh Prioritas!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita Terkini

Celah Hukum Sengketa Kepabeanan: Gugatan di Pengadilan Pajak Kerap Mentok

October 31, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Partai X Kritik Kesiapan Infrastruktur Digital dan Hak Pekerja di Balik WFA

March 7, 2025
Berita TerkiniEkonomi

Indonesia Punya Smelter Emas Terbesar di Dunia Senilai Rp10 Triliun: Peluang atau Tantangan?

March 27, 2025
Berita TerkiniPendidikan

Janji Prabowo Perbaiki Sekolah dan Pasang TV Besar, Partai X: Harus Transparan dan Berdampak Nyata

March 20, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.