Penyampaian SPHP yang Tidak Sah
Ahli Hukum Pajak Dr. Alessandro Rey menyatakan bahwa SKP dan STP terhadap PT Matahari Surya Mitra Pangan (PT MSMP) telah cacat prosedur. Dokumen tersebut diterbitkan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) serta tanpa pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).
Pernyataan ini ia sampaikan dalam sidang Pengadilan Pajak pada Rabu (5/11/2025). Ia hadir berdasarkan penugasan dari Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia. Menurut Dr. Rey, pemeriksa pajak memaksa menitipkan SPHP kepada karyawan biasa. Setelah itu, pemeriksa menerbitkan berita acara penolakan. Tindakan tersebut dinilai prematur dan tidak sah.
Kewajiban Penyampaian SPHP Secara Langsung
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa PMK 17/2013 mewajibkan penyampaian SPHP dilakukan secara langsung kepada wajib pajak. SPHP tidak boleh dikirim lewat pos. Dokumen tersebut juga tidak boleh diberikan kepada pegawai yang tidak berwenang. Oleh karena itu, ketidakterpenuhan penyampaian SPHP membuat pemeriksaan otomatis cacat prosedur.
Undangan PAHP Tidak Disampaikan Secara Patut
Selain itu, ia menyoroti penyampaian undangan PAHP yang tidak sesuai aturan. Undangan dikirim melalui email dan pos. Namun, keduanya kembali karena kantor tutup. Kondisi ini tidak memenuhi ketentuan PMK 17/2013. Aturan tersebut mewajibkan penyampaian undangan dilakukan langsung atau melalui faksimili.
Akibatnya, tanpa pembahasan akhir yang sah dan tanpa risalah PAHP yang ditandatangani wajib pajak, maka SKP harus dibatalkan demi hukum. Pendapat ini merujuk pada Pasal 36 UU KUP dan UU Administrasi Pemerintahan.
Keabsahan Surat Tugas Dipertanyakan
Di sisi lain, Dr. Rey mempersoalkan legal standing Wakil Tergugat. Surat Tugas yang digunakan tidak memuat dasar pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak. Menurutnya, hal ini menimbulkan missing link yang membuat perwakilan Dirjen Pajak tidak sah.
Ia menegaskan bahwa Surat Tugas harus menjelaskan pihak yang menugaskan, pihak yang ditugaskan, dan ruang lingkup penugasannya. Jika unsur ini tidak ada, wakil Tergugat tidak berwenang hadir di persidangan.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang Pengadilan Pajak terkait PT MSMP akan berlanjut. Agenda berikutnya mencakup pemeriksaan rinci mengenai penyampaian SPHP, undangan PAHP, dan keabsahan Surat Tugas dari pihak Tergugat.



