beritax.id – Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang dipenuhi ratusan koin yang dibawa warga. Aksi ini menjadi bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melonjak sejak 2024.
Salah satu warga, Joko Fattah Rochim, mengaku pajaknya naik dari Rp300.000 menjadi Rp1,2 juta. Untuk melunasinya, ia memecahkan celengan koin milik anaknya yang ditabung sejak SMP. Warga menilai kenaikan ini terlalu besar dan membebani perekonomian rumah tangga.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan lonjakan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023. Di beberapa kawasan perkotaan, NJOP naik signifikan sehingga berdampak pada tarif pajak.
“Ada yang naik kecil, ada juga yang ribuan persen. Tahun depan tidak ada kenaikan lagi,” ujarnya. Ia mempersilakan masyarakat yang keberatan mengajukan permohonan resmi untuk survei ulang.
Partai X: Pajak Harus Adil dan Proporsional
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan pajak harus berkeadilan dan tidak menjadi beban mencekik rakyat. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan bijak.
Menurutnya, kebijakan pajak yang melonjak drastis tanpa mekanisme perlindungan hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Partai X memandang pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi mandat mengelola kebijakan untuk kemakmuran bersama. PBB harus dirancang untuk menopang layanan publik, bukan menjadi instrumen yang menekan daya beli masyarakat.
Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat adalah prinsip utama dalam setiap kebijakan fiskal.
Solusi Partai X untuk Reformasi Pajak Daerah
Partai X menawarkan empat solusi konkret. Pertama, evaluasi menyeluruh kebijakan PBB-P2 dengan melibatkan perwakilan masyarakat, akademisi, dan auditor independen. Kedua, menetapkan batas maksimal kenaikan pajak tahunan yang wajar dan terukur.
Ketiga, memperkuat basis data NJOP dengan survei transparan dan akses publik terhadap hasil penilaian. Keempat, menyediakan skema keberatan yang cepat, mudah, dan gratis bagi warga yang dirugikan.
Dengan langkah ini, Partai X meyakini kebijakan pajak daerah akan lebih adil, proporsional, dan tetap mendukung pendapatan daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat.