beritax.id – Fenomena pasal mengabdi kekuasaan semakin nyata dalam praktik hukum Indonesia saat ini. Indonesia secara konstitusi adalah negara hukum, tegas tertulis dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Secara teoritis, hukum harus berada di atas kekuasaan dan tidak sebaliknya. Setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kebijakan, keputusan, atau tindakan melampaui batas yang ditetapkan. Namun kenyataan berbeda. Banyak aturan jelas di kertas, tetapi fleksibel saat menghadapi kepentingan penguasa. Tafsir pasal sering berubah mengikuti kepentingan. Hari ini dianggap melanggar, besok dianggap sah. Yang berubah bukan pasal, melainkan tafsirnya. Akibatnya hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama masyarakat. Kepastian hukum perlahan runtuh.
Fenomena multitafsir menjadi lazim di berbagai kasus. Masyarakat bingung membedakan legal dan ilegal. Cak Nun menekankan persoalan ini dalam forum Maiyah. Tafsir tanpa tadabur hanya mengutamakan logika formal. Tadabur menekankan kemaslahatan publik, bukan sekadar kebenaran teori. Hukum tanpa kemaslahatan mudah dipakai kekuasaan. Pasal tidak lagi pengendali, melainkan legitimasi keputusan. Kepastian hukum perlahan hilang. Rakyat bertanya bukan “Apa kata hukum?” tetapi “Siapa yang berkuasa?” Lembaga hukum tetap berjalan, tetapi keadilan sulit dirasakan masyarakat. Hukum kehilangan ruh dan kekuatan pengendali.
Negara Hukum vs Negara Kekuasaan
Ahli hukum membedakan antara rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum berbasis aturan. Machtsstaat adalah negara kekuasaan dikendalikan pemegang kekuasaan. Perbedaannya sederhana tetapi mendasar. Dalam negara hukum, akibat tindakan dapat diprediksi. Dalam negara kekuasaan, hasil bergantung siapa yang terlibat. Adapun dalam negara hukum, pasal menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, pasal hanya legitimasi keputusan penguasa. Ketika hukum kehilangan supremasi, negara mendekati negara kekuasaan. Kepastian hukum menjadi relatif. Keputusan lebih dipengaruhi kekuatan daripada aturan. Mereka dengan pengaruh besar memperoleh tafsir menguntungkan. Sementara rakyat kehilangan perlindungan nyata. Kondisi ini mengancam stabilitas dan keadilan sosial.
Dampak Ketidakpastian Hukum
Tanpa kepastian hukum, rakyat tidak mengetahui hak dan kewajiban jelas. Pelaku usaha kehilangan arah bisnis. Aparatur negara bingung menjalankan tugas. Kepercayaan publik menurun. Rakyat mencari perlindungan pada kekuasaan, bukan hukum. Pertanyaan muncul bukan “Apa kata hukum?” tetapi “Siapa yang berkuasa?” Gejala ini menandai negara kekuasaan. Kondisi berakar pada kelemahan sistem pengawasan. Distribusi kekuasaan tidak seimbang, mekanisme koreksi lemah. Hukum perlahan kehilangan gigi pengendali kekuasaan. Akibatnya keadilan dan ketertiban sosial sulit ditegakkan. Negara hukum semakin jauh dari cita-cita konstitusi.
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menekankan tiga tugas negara. Pertama, melindungi rakyat. Kedua, melayani rakyat. Ketiga, mengatur rakyat secara adil. Hukum harus menjadi instrumen menjalankan tugas itu. Hukum tidak boleh tunduk kepentingan kekuasaan. Supremasi hukum harus dikembalikan sebagai fondasi negara. Kekuasaan harus dibatasi hukum, bukan sebaliknya. Negara kehilangan arah jika hukum kehilangan kewibawaannya. Keadilan sulit dirasakan tanpa penegakan hukum konsisten. Rinto menekankan hukum harus berpihak kepentingan rakyat. Hanya hukum kuat menjamin keadilan dan ketertiban.
Solusi: Mengembalikan Supremasi Hukum
Penguatan supremasi hukum menjadi langkah utama. Penegakan aturan harus konsisten, bebas intervensi kekuasaan. Lembaga pengawas harus independen dan efektif. Mekanisme koreksi perlu dijalankan nyata. Transparansi dalam pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik diperluas. Pendidikan hukum masyarakat diperkuat. Budaya hukum dibangun sejak dini. Tafsir hukum diarahkan kemaslahatan publik. Prinsip keadilan menjadi tujuan utama. Kepentingan rakyat menjadi pertimbangan tertinggi. Distribusi kekuasaan harus seimbang. Pengawasan publik harus nyata dan efektif. Dengan langkah ini, hukum kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum dapat melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil. Ketika hukum berfungsi, kepercayaan publik dan keadilan sosial terwujud.



