beritax.id – Sebanyak 127 pensiunan menggelar aksi march menuju Kantor Bank Pelat Merah Taspen Cabang Purwokerto. Aksi berlangsung pada Jumat 26 Juni 2026 dengan tuntutan pembatalan kredit bermasalah bernilai lebih dari Rp 26 miliar. Para pensiunan juga menuntut penghentian pemotongan uang pensiun bulanan yang masih terus berjalan. Mereka menilai kredit tersebut tidak pernah diajukan secara sah dan merugikan hak dasar pensiunan.
Aksi longmarch dilakukan oleh 127 pensiunan sebagai bentuk protes terhadap beban kredit yang mereka alami. Massa bergerak menuju kantor bank untuk menyampaikan tuntutan pembatalan kredit secara langsung. Para peserta aksi menyebut pemotongan dana pensiun masih dilakukan setiap bulan tanpa penghentian. Besaran potongan bervariasi mulai dari satu juta hingga sepuluh juta rupiah per bulan. Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menyebut aksi ini sebagai perjuangan mencari keadilan. Ia menegaskan para pensiunan merasa dirugikan oleh skema kredit yang dianggap tidak sah.
Tuntutan Penghapusan Kredit Bermasalah
Para pensiunan menuntut agar seluruh kredit yang berjalan segera dibatalkan. Mereka juga meminta pemulihan hak pensiun agar kembali diterima secara penuh tanpa potongan. Total kerugian yang dialami para korban disebut mencapai lebih dari Rp 26 miliar. Nilai tersebut hampir menyentuh Rp 27 miliar menurut keterangan kuasa hukum korban.
Djoko Susanto menyebut pemotongan uang pensiun masih terus berlangsung hingga saat ini. Kondisi ini dinilai memberatkan kehidupan para pensiunan yang sudah tidak produktif lagi.Para pensiunan juga mengancam akan menduduki kantor bank jika tuntutan tidak dipenuhi. Aksi lanjutan disebut akan dilakukan secara damai namun lebih intensif di lokasi tersebut.
Sorotan terhadap Sistem Kredit Pensiunan
Kasus ini menimbulkan sorotan terhadap sistem kredit bagi pensiunan di lembaga keuangan. Publik mempertanyakan mekanisme persetujuan kredit yang diduga tidak melalui prosedur sah. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam layanan keuangan berbasis pensiunan. Pensiunan sebagai kelompok rentan dinilai membutuhkan perlindungan lebih kuat dari negara.
Pandangan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyoroti kasus ini. Ia menegaskan kembali bahwa tugas negara mencakup tiga hal utama yang tidak boleh diabaikan. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil dan tegas.
Menurutnya, kasus pensiunan ini menunjukkan adanya celah dalam perlindungan kelompok rentan.
Ia menilai negara harus hadir memastikan tidak ada praktik keuangan yang merugikan masyarakat kecil. Pensiunan sebagai bagian dari rakyat harus mendapatkan perlindungan hukum dan finansial yang kuat.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan bahwa keadilan ekonomi harus melindungi kelompok rentan secara nyata. Sistem keuangan wajib transparan, akuntabel, dan tidak boleh merugikan masyarakat pensiunan. Partai X juga menekankan bahwa lembaga keuangan harus tunduk pada prinsip perlindungan publik. Tidak boleh ada praktik kredit yang tidak sah atau tanpa persetujuan jelas dari nasabah. Selain itu, negara wajib memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Setiap pelanggaran terhadap hak rakyat harus ditindak secara tegas tanpa pengecualian.
Solusi Partai X
Partai X mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh kredit pensiunan di lembaga terkait. Audit independen diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penyaluran kredit. Selain itu, penghentian sementara pemotongan dana pensiun perlu dilakukan sampai ada kejelasan hukum. Hal ini penting untuk melindungi hak dasar para pensiunan yang terdampak. Partai X juga mendorong pembentukan mekanisme pengaduan khusus bagi pensiunan. Sistem ini harus mudah diakses dan memberikan perlindungan cepat terhadap keluhan masyarakat. Penguatan regulasi kredit pensiunan juga perlu dilakukan secara nasional dan menyeluruh. Setiap kredit wajib melalui verifikasi ketat dan persetujuan yang terdokumentasi dengan jelas.
Penutup
Kasus pensiunan di Purwokerto menjadi alarm bagi sistem perlindungan keuangan masyarakat. Negara dituntut hadir memastikan keadilan dan perlindungan bagi kelompok pensiunan. Tanpa perbaikan sistem, risiko ketidakadilan dapat terus berulang di masa depan. Perlindungan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keuangan negara.



