beritax.id – Rakyat diperas pajak setiap hari, namun hasil yang diharapkan belum sepenuhnya dirasakan. Sebagai sebuah negara yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia seharusnya bertugas melindungi dan memakmurkan rakyatnya. Namun, kenyataan yang terjadi menunjukkan adanya ketimpangan yang semakin nyata dalam penerapan kebijakan pajak. Rakyat dan masyarakat kelas menengah menjadi pihak yang paling merasakan dampak, sementara penguasa dan korporasi besar sering kali tidak merasa dibebani. Ketergantungan negara pada pajak sebagai sumber pendapatan utama tanpa adanya optimalisasi kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat membuat semakin banyak warga yang merasa terhimpit.
Kondisi Kebijakan Pajak yang Tidak Seimbang
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, sebelum rakyat menikmati hasil dari kekayaan alam, mereka sudah terlebih dahulu dibebani dengan berbagai pungutan pajak. Negara memungut pajak yang seharusnya digunakan untuk memastikan kesejahteraan rakyat, namun kenyataannya banyak kebijakan yang tidak seimbang. Sumber daya alam yang melimpah justru belum sepenuhnya dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, pajak yang tinggi semakin memberatkan kehidupan ekonomi rakyat.
Beban pajak yang semakin berat bagi masyarakat menengah ke bawah mengarah pada ketimpangan sosial yang semakin besar. Di sisi lain, korporasi besar yang seharusnya memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian justru sering kali menghindari kewajiban pajak dengan berbagai cara, atau mendapat berbagai insentif dari negara.
Ketidakseimbangan dalam Pengelolaan Pajak
Kondisi ini semakin diperparah dengan struktur kelembagaan yang timpang. Pengadilan Pajak yang masih berada di bawah Kementerian Keuangan membuat ada ketidakadilan dalam sistem ini, mengingat Kementerian Keuangan juga merupakan pihak yang memungut pajak. Hal ini menciptakan kesan bahwa pemerintah lebih banyak mengutamakan pemungutan pajak ketimbang keadilan dalam pelaksanaannya. Meskipun pajak memiliki dasar hukum yang sah menurut Pasal 23A UUD 1945, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan semakin menurun karena kesan ketidakadilan ini.
Solusi dari Prinsip Partai X
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menekankan bahwa negara memiliki tiga tugas utama yang harus dipegang teguh, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks pajak, berikut adalah solusi yang diusulkan berdasarkan prinsip Partai X:
- Reformasi Sistem Pajak yang Lebih Adil
Partai X mendesak adanya reformasi dalam kebijakan perpajakan yang lebih adil. Pajak tidak boleh menjadi beban yang semakin menekan rakyat. Sementara korporasi besar dan pihak-pihak tertentu mendapatkan banyak pengecualian dan insentif. Negara harus memastikan bahwa seluruh pihak, baik individu maupun perusahaan besar, memberikan kontribusi yang adil sesuai dengan kemampuannya. - Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Negara harus fokus pada pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Penerimaan negara dari sumber daya alam harus lebih besar dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat, khususnya dalam bentuk program-program yang langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. - Pemisahan Fungsi Pemungutan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Untuk mengurangi ketidakseimbangan kekuasaan, pengelolaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak harus dipisahkan. Pengadilan Pajak perlu berada di luar Kementerian Keuangan agar tercipta sistem yang lebih independen dan adil. - Pendidikan Pajak yang Menyeluruh dan Transparansi
Negara perlu memperkenalkan pendidikan pajak yang lebih menyeluruh kepada rakyat, dengan menekankan bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk kepentingan bersama. Selain itu, pemerintah harus lebih transparan dalam pengelolaan pajak, memastikan bahwa dana yang dipungut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat. - Pemberdayaan Ekonomi untuk Masyarakat Menengah ke Bawah
Partai X berkomitmen untuk mendorong pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM agar mereka dapat bertumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian. Program pemberdayaan ini akan membantu mereka untuk lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan pada pajak yang membebani.
Kesimpulan: Negara yang Berpihak pada Rakyat
Tugas utama negara adalah untuk melindungi dan memakmurkan rakyat, bukan sekadar memungut pajak. Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak memungut pajak, melainkan negara yang mampu memakmurkan rakyatnya. Jika kebijakan pajak terus menerus tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, maka kepercayaan publik akan terus terkikis. Rakyat akan terus merasa bahwa mereka dipajaki, tetapi belum merasakan manfaat yang sebanding dengan apa yang mereka bayar. Negara perlu memberikan perhatian yang lebih besar pada rakyat, bukan hanya pada kepentingan penguasa dan korporasi besar.



