beritax.id — Kebijakan perpajakan yang semakin agresif di Indonesia menambah beban rakyat, sementara keuntungan korporasi besar terus melonjak. Keadaan ini memunculkan ketimpangan yang mempengaruhi hubungan antara negara dan rakyat. Meskipun negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memajukan kesejahteraan rakyat, faktanya, rakyat justru semakin merasa tertekan oleh pajak yang tinggi, sementara sektor korporasi semakin diuntungkan.
Ketidakadilan dalam Kebijakan Pajak
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, jelas disebutkan bahwa tujuan utama negara Indonesia adalah untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan rakyat. Negara harus berfungsi sebagai pengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti kebijakan negara, termasuk perpajakan, harus dilaksanakan dengan keadilan.
Namun, kenyataannya kebijakan perpajakan semakin menekan rakyat. Pemerintah terus mengandalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, sementara rakyat belum merasakan kemakmuran yang seharusnya berasal dari pengelolaan kekayaan alam. Keuntungan besar yang diraih oleh korporasi, terutama yang berhubungan dengan sumber daya alam, justru tidak diimbangi dengan kontribusi yang sebanding kepada negara melalui pajak.
Keuntungan Korporasi yang Meningkat Pesat
Di sisi lain, meskipun pajak semakin menekan sektor ekonomi mikro dan rakyat, keuntungan korporasi besar semakin melesat. Banyak perusahaan besar, terutama yang bergerak di sektor ekstraktif seperti minyak dan gas, memperoleh keuntungan yang sangat tinggi, namun kontribusi mereka dalam pembayaran pajak tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Kondisi ini menambah ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang ada. Rakyat merasa semakin dibebani oleh pajak, sementara korporasi besar tetap menikmati keuntungan besar tanpa kewajiban yang memadai. Ketergantungan negara terhadap penerimaan pajak yang didominasi oleh sektor formal dan korporasi besar ini menciptakan ketimpangan yang semakin dalam antara pemerintah dan rakyat.
Struktur Kelembagaan yang Timpang
Salah satu faktor yang memperburuk ketidakadilan ini adalah struktur kelembagaan perpajakan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga berfungsi sebagai pemungut pajak. Hal ini menciptakan persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak, serta mempersulit akses rakyat untuk mengajukan sengketa perpajakan dengan cara yang adil dan transparan.
Ketika pemerintah terus memungut pajak tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat, serta tanpa adanya kontrol yang adil terhadap kewajiban pajak sektor korporasi besar, praktik ini semakin merugikan rakyat yang tidak memiliki akses untuk menghindari atau mengurangi beban pajak.
Solusi: Prinsip Partai X untuk Keadilan Pajak
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara ada tiga hal penting: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus mampu mengelola sumber daya dan pajak secara adil untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk mengejar penerimaan negara yang semakin membebani rakyat.
Untuk itu, Partai X menawarkan beberapa solusi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat, di antaranya:
- Optimalisasi pemanfaatan kekayaan alam: Negara harus mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Bukan hanya berfokus pada pemungutan pajak yang semakin menekan rakyat. Pemanfaatan kekayaan alam harus memastikan bahwa hasilnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Transparansi dalam kebijakan perpajakan: Pengelolaan pajak harus transparan. Dengan memberikan akses yang lebih besar kepada publik untuk memantau bagaimana pajak digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Negara harus memastikan bahwa pajak yang dipungut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
- Reformasi kebijakan pajak yang adil: Negara harus meninjau ulang kebijakan pajak, khususnya yang terkait dengan korporasi besar. Hal ini untuk memastikan bahwa sektor ini juga memberikan kontribusi yang sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh. Reformasi ini penting untuk menciptakan keseimbangan dalam pemungutan pajak antara sektor korporasi dan rakyat.
Mewujudkan Keadilan Pajak dan Kemakmuran Rakyat
Pajak semakin menekan rakyat, sementara sektor korporasi besar terus menikmati keuntungan yang melimpah tanpa kontribusi yang memadai. Untuk itu, negara harus mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan dan mengembalikan fungsinya sebagai instrumen keadilan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin menurun, dan kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh.
Partai X menyerukan pentingnya kebijakan yang berpihak pada rakyat dan memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan untuk kemakmuran rakyat. Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak memungut pajak. Tetapi negara yang paling mampu memakmurkan rakyatnya dengan adil dan transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya menjadi beban bagi rakyat, tetapi juga alat untuk menciptakan kesejahteraan yang merata.



