beritax.id— Kebijakan pajak yang semakin menekan rakyat semakin menambah ketimpangan ekonomi di Indonesia. Di tengah beban pajak yang terus meningkat, kekayaan justru terkonsentrasi di tangan segelintir orang. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial.
Beban Pajak yang Semakin Menekan
Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyebutkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. Namun, kebijakan perpajakan yang terus diperberat justru menambah beban rakyat, sementara kesejahteraan yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud.
Pajak yang bersifat memaksa, sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945, seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, kenyataannya, rakyat semakin terbebani dengan pajak yang semakin meningkat di berbagai sektor kehidupan ekonomi. Sementara itu, sektor-sektor besar yang seharusnya memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, seperti korporasi besar, justru menikmati keuntungan luar biasa tanpa kontribusi yang memadai melalui pajak.
Ketimpangan Ekonomi: Kekayaan Terkonsentrasi di Tangan Segelintir Orang
Di tengah beban pajak yang semakin menekan rakyat, kekayaan justru terkonsentrasi pada segelintir orang dan perusahaan besar. Korporasi yang mengelola kekayaan alam Indonesia, seperti tambang dan minyak, meraup keuntungan besar, tetapi kontribusi mereka terhadap negara melalui pajak tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Kondisi ini semakin memperburuk ketimpangan ekonomi di Indonesia. Rakyat semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya karena pajak yang tinggi, sementara segelintir orang dan korporasi besar terus mengumpulkan kekayaan tanpa memberikan kontribusi yang adil terhadap negara. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam kebijakan perpajakan yang tidak berpihak pada rakyat.
Struktur Kelembagaan Perpajakan yang Tidak Seimbang
Salah satu faktor yang memperburuk ketimpangan ini adalah struktur kelembagaan perpajakan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga berfungsi sebagai lembaga pemungut pajak. Hal ini menciptakan persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak, serta mempersulit akses rakyat untuk mengajukan sengketa perpajakan dengan cara yang adil dan transparan.
Keadaan ini memperburuk ketidakpercayaan rakyat terhadap kebijakan perpajakan. Pajak, yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, malah menjadi alat dominasi bagi pemerintah. Rakyat merasa bahwa mereka dipaksa untuk membayar pajak, sementara hasil dari pajak tersebut tidak kembali kepada mereka dalam bentuk kesejahteraan yang layak.
Solusi: Prinsip Partai X untuk Keberlanjutan Keadilan Pajak
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara terdiri dari tiga hal penting: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus berfokus pada kebijakan yang memastikan kesejahteraan rakyat. Adapun bukan hanya mengejar penerimaan negara melalui pemungutan pajak yang semakin menekan.
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi ketimpangan yang semakin lebar ini, di antaranya:
- Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Negara harus lebih fokus pada pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini berarti tidak hanya mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Tetapi juga memastikan bahwa hasil dari pengelolaan kekayaan alam digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil. - Pajak yang Adil dan Transparan
Kebijakan pajak harus dilaksanakan secara adil dan transparan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan dengan akuntabilitas yang jelas untuk kepentingan rakyat. Selain itu, pajak yang dikenakan terhadap korporasi besar harus lebih adil dan sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh. - Reformasi Kelembagaan Perpajakan
Reformasi dalam struktur kelembagaan perpajakan perlu dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih adil. Pengadilan Pajak harus menjadi lembaga yang independen dan tidak berada di bawah Kementerian Keuangan. Ini penting untuk memastikan proses sengketa perpajakan yang adil bagi semua pihak, baik rakyat maupun pemerintah. - Memastikan Kontribusi Korporasi yang Lebih Adil
Korporasi besar, terutama yang mengelola sumber daya alam, harus memberikan kontribusi yang adil kepada negara. Negara harus memastikan bahwa mereka membayar pajak yang sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh. Hal ini untuk mengurangi ketimpangan ekonomi yang semakin tajam.
Mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Negara
Pajak semakin menekan rakyat, tetapi kekayaan justru semakin terkonsentrasi di tangan segelintir orang. Negara harus segera mengevaluasi kebijakan perpajakan yang ada dan memastikan bahwa pajak digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Jika negara tidak segera mengatasi ketimpangan ini, maka kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akan semakin menurun. Pertanyaan besar akan terus bergema di benak masyarakat: untuk siapa negara ini bekerja? Negara yang kuat bukanlah negara yang memungut pajak sebanyak-banyaknya, tetapi negara yang mampu memakmurkan rakyatnya secara adil dan merata.
Partai X menegaskan bahwa untuk menciptakan keadilan sosial. Negara harus berfokus pada kebijakan yang memastikan pajak digunakan dengan cara yang transparan dan adil. Serta mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Jika hal ini tidak segera dilakukan, ketimpangan sosial yang semakin besar akan semakin merusak stabilitas negara.



