Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute
beritax.id – Salah satu prinsip utama dalam sistem perpajakan adalah keadilan. Pajak dipungut dari setiap warga negara sesuai kemampuan ekonominya untuk membiayai penyelenggaraan negara. Namun, prinsip ini dipertanyakan ketika diketahui bahwa pajak penghasilan pejabat justru ditanggung pemerintah (DTP).
Beban Pajak yang Tidak Sama
Rakyat biasa, dari buruh hingga pelaku UMKM, harus menanggung sendiri pajaknya. Setiap rupiah yang dipotong dari gaji atau keuntungan usaha adalah kewajiban yang tak bisa dihindari. Namun pejabat negara justru memperoleh “keistimewaan”: pajak penghasilan mereka dibayarkan dengan uang negara. Pertanyaan sederhana pun muncul: uang negara itu milik siapa? Bukankah berasal dari pajak rakyat juga?
Dengan kata lain, pejabat bukan sekadar tidak mengeluarkan uang untuk pajak, tetapi justru membebankannya kembali kepada masyarakat luas. Kondisi ini menimbulkan jurang keadilan: rakyat dipaksa membayar, pejabat dibebaskan.
Potensi Membungkam Lembaga Negara
Kebijakan DTP juga menimbulkan persoalan tata kelola kekuasaan. Bila semua pejabat di lembaga tinggi negara menikmati fasilitas pajak gratis, apakah mereka masih punya keberanian untuk mengkritik Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak? Ada potensi relasi ketergantungan yang bisa membungkam fungsi check and balance. Padahal, justru lembaga-lembaga itulah yang seharusnya menjaga akuntabilitas fiskal negara.
Antara Narasi dan Realita
Pajak selalu digaungkan sebagai instrumen keadilan. Tapi realitanya, DTP membuat keadilan itu timpang. Rakyat diminta taat pajak dengan dalih solidaritas, sementara pejabat menikmati “pajak gratis” dengan alasan ditanggung pemerintah. Bukankah pemerintah itu dibiayai rakyat juga?
Narasi resmi menyebut DTP sebagai kebijakan, namun dalam kacamata publik, ia bisa dibaca sebagai “Ditanggung Pajak Rakyat”. Sebuah ironi yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi fiskal.
Penutup
Jika pemerintah serius membangun sistem pajak yang adil, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pejabat. Keadilan pajak hanya bisa terwujud bila semua pihak, tanpa kecuali, menanggung kewajibannya secara setara. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk mengoreksi kebijakan diskriminatif semacam DTP adalah syarat mutlak agar pajak kembali dipercaya sebagai instrumen keadilan, bukan alat mempertahankan privilese segelintir elit.