beritax.id– Semua dipajaki begitulah realitas yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini, di mana beban pajak semakin tak tertahankan. Pemerintah semakin mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, sementara sektor ekonomi rakyat terus dihimpit oleh kebijakan yang mempersulit hidup mereka. Meskipun tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum dan menciptakan keadilan sosial, praktik perpajakan yang ada justru menambah ketimpangan yang semakin tajam.
Pajak, yang seharusnya menjadi instrumen keadilan, kini malah menjadi alat penindasan karena semua dipajaki. Dalam Pembukaan UUD 1945, negara Indonesia ditekankan untuk melindungi segenap rakyat dan memakmurkan mereka. Namun, kenyataannya, kebijakan pajak semakin memberi tekanan pada rakyat dan menengah yang sudah terjepit dalam kesulitan ekonomi. Pemerintah seharusnya menyeimbangkan kebijakan perpajakan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, namun kenyataannya, beban pajak terus meningkat, sementara kemakmuran tidak kunjung dirasakan.
Ketidakadilan Sistem Perpajakan yang Membebani Rakyat
Masalah utama dalam sistem perpajakan Indonesia adalah ketimpangan yang semakin membesar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk keperluan negara, namun dalam praktiknya, pajak lebih banyak dipungut tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa rakyat menikmati hasil dari kekayaan alam negara. Sebelum rakyat bisa merasakan hasil dari kemakmuran yang seharusnya berasal dari pengelolaan kekayaan alam negara, mereka terlebih dahulu dibebani pajak.
Selain itu, kebijakan perpajakan yang ada cenderung lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu, seperti korporasi besar, yang terus menikmati keuntungan tanpa memberikan kontribusi yang proporsional pada negara. Sementara itu, sektor-sektor ekonomi yang dikelola oleh rakyat, seperti UMKM, semakin terhimpit oleh kenaikan pajak yang semakin tinggi dan tidak ada insentif atau dukungan yang memadai.
Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang
Salah satu faktor yang memperburuk ketidakadilan dalam sistem perpajakan adalah struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga memiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak. Ketidakberimbangan kekuasaan ini menciptakan relasi yang tidak adil antara pemerintah dan wajib pajak. Ketika pemerintah yang memungut pajak juga mengatur jalur sengketa pajak, hal ini menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang ada.
Semua Dipajaki yang Menghancurkan Ekonomi Rakyat
Rakyat diperas pajak dari segala sisi, pajak naik tak tertahankan. Semua dipajaki hinggatak ada lagi yang tersisa!, tetapi hasil yang mereka terima tidak sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan melalui pajak. Semakin tingginya tarif pajak tidak disertai dengan program-program kesejahteraan yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Kondisi ini menyebabkan banyak lapisan masyarakat merasa bahwa mereka hanya menjadi objek pemungutan pajak. Adapun tanpa mendapat imbalan yang setimpal dalam bentuk peningkatan kualitas hidup.
Selain itu, ketergantungan yang berlebihan pada pajak sebagai sumber utama pendapatan negara tanpa diimbangi. Dengan pemanfaatan optimal kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat menambah perasaan ketidakadilan di kalangan masyarakat. Hal ini berpotensi merusak kontrak sosial yang seharusnya terjalin antara pemerintah dan rakyat. Di mana rakyat membayar pajak dengan harapan negara akan mengelola pajak tersebut dengan adil dan transparan untuk kesejahteraan bersama.
Solusi yang Ditawarkan Partai X: Pajak yang Berkeadilan untuk Kemakmuran Bersama
Partai X memiliki komitmen untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang ada, dengan tujuan agar pajak benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial dan tidak menjadi beban yang semakin memberatkan rakyat. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Berikut adalah beberapa solusi yang ditawarkan Partai X:
- Penyederhanaan dan Penyesuaian Tarif Pajak untuk Meringankan Beban Rakyat
Partai X mengusulkan agar pemerintah melakukan penyederhanaan sistem perpajakan dan penyesuaian tarif pajak agar lebih adil dan sesuai dengan kemampuan rakyat. Rakyat dan menengah yang sudah terhimpit oleh beban ekonomi harus diberikan keringanan pajak. Sedangkan sektor-sektor yang mampu, seperti korporasi besar, perlu dikenakan pajak yang lebih tinggi untuk menciptakan pemerataan. - Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Partai X mendorong agar pemerintah lebih fokus pada pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang melimpah benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan rakyat. Negara harus mengelola kekayaan alam sebagai instrumen untuk memakmurkan seluruh lapisan masyarakat. - Transparansi Pengelolaan Pajak dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Transparansi dalam pengelolaan pajak harus ditingkatkan. Partai X mendesak agar pemerintah memberikan informasi yang jelas mengenai alokasi pajak yang telah dibayarkan oleh rakyat dan bagaimana dampaknya terhadap pembangunan negara. Selain itu, pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya UMKM, harus menjadi prioritas. Agar sektor ekonomi rakyat dapat berkembang dan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak. - Pemisahan Fungsi Pemungutan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Partai X mengusulkan agar pengadilan pajak dipisahkan dari Kementerian Keuangan agar menciptakan sistem yang lebih objektif dan adil dalam penyelesaian sengketa pajak. Pemisahan ini akan meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap sistem perpajakan yang ada dan mengurangi ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak.
Kesimpulan: Mewujudkan Pajak yang Berkeadilan untuk Semua
Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, namun kewajiban ini harus diimbangi dengan pemerataan dan kemakmuran. Partai X berkomitmen untuk memperbaiki sistem perpajakan agar pajak menjadi instrumen yang mendukung kesejahteraan seluruh rakyat. Adapun bukan beban yang semakin memberatkan. Dengan kebijakan yang adil dan transparan, rakyat akan merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar. Sert negara akan lebih mudah mencapai tujuan utamanya: memakmurkan rakyat Indonesia.



