beritax.id – Pajak mencekik rakyat yang terus dibebani oleh kewajiban pajak tanpa mendapatkan manfaat yang jelas. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. Namun, kenyataannya, kebijakan perpajakan yang ada justru sering kali lebih menguntungkan segelintir korporasi besar ketimbang masyarakat luas. Hal ini terjadi karena negara sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, sementara optimalisasi kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya diwujudkan.
Pajak dan Ketidakadilan Sosial
Pajak seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan untuk menambah beban rakyat. Pasal 23A UUD 1945 memberikan hak negara untuk memungut pajak sebagai sumber pendapatan negara. Namun, apabila kebijakan pajak tidak didasarkan pada asas keadilan dan transparansi, maka pajak yang dipungut akan kehilangan legitimasi di mata publik. Ketika pajak digunakan untuk mendanai kepentingan korporasi besar dan pejabat. Sementara rakyat tidak merasakan kemakmuran yang adil, maka kontrak sosial akan terkoyak.
Kelembagaan yang Tidak Seimbang
Praktik kebijakan ini diperburuk oleh struktur kelembagaan yang timpang. Sebagai contoh, Pengadilan Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga menjadi instansi yang memungut pajak. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak. Ketika ada sengketa terkait pajak, proses penyelesaiannya berada di bawah kontrol instansi yang sama yang bertugas untuk memungutnya. Relasi yang timpang ini hanya menambah kesan ketidakberimbangan dalam sistem perpajakan.
Solusi untuk Mengatasi Ketimpangan Perpajakan
- Pemberdayaan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan air dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pendapatan yang berasal dari pengelolaan kekayaan alam harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pemerintah atau segelintir korporasi. - Reformasi Kebijakan Pajak yang Pro-Rakyat
Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan pajak dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Pajak tidak seharusnya menjadi alat untuk membebani rakyat yang belum merasakan kesejahteraan. Kebijakan pajak harus lebih mengutamakan prinsip keadilan dan kesetaraan. - Pemisahan Fungsi Pemungutan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Agar tercipta keadilan dan transparansi, Pengadilan Pajak harus berdiri independen, terpisah dari Kementerian Keuangan. Fungsi pemungutan dan penyelesaian sengketa pajak harus dijalankan oleh institusi yang berbeda untuk menghindari konflik kepentingan dan menciptakan sistem yang lebih adil. - Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Pajak
Negara harus memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan dengan cara yang transparan dan akuntabel. Rakyat berhak untuk mengetahui bagaimana uang pajak mereka dikelola dan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan mereka. - Kebijakan Ekonomi yang Berpihak pada Rakyat
Selain reformasi kebijakan pajak, negara juga harus meningkatkan kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada rakyat dan menengah. Program-program yang dapat memberdayakan sektor ekonomi rakyat harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Pajak mencekik rakyat yang belum merasakan manfaat dari kebijakan ekonomi negara. Negara harus kembali pada tujuan konstitusionalnya untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan kebijakan yang adil dan berimbang. Pajak harus menjadi alat gotong royong yang memperkuat negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memakmurkan rakyatnya, bukan yang paling banyak memungut pajak.



