By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 19 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pajak Mencekik Rakyat: Ketika Pajak Hanya Digunakan untuk Kepentingan Korporasi
Seputar Pajak

Pajak Mencekik Rakyat: Ketika Pajak Hanya Digunakan untuk Kepentingan Korporasi

Diajeng Maharani
Last updated: February 16, 2026 12:12 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pajak mencekik rakyat yang terus dibebani oleh kewajiban pajak tanpa mendapatkan manfaat yang jelas. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. Namun, kenyataannya, kebijakan perpajakan yang ada justru sering kali lebih menguntungkan segelintir korporasi besar ketimbang masyarakat luas. Hal ini terjadi karena negara sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, sementara optimalisasi kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya diwujudkan.

Pajak dan Ketidakadilan Sosial

Pajak seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan untuk menambah beban rakyat. Pasal 23A UUD 1945 memberikan hak negara untuk memungut pajak sebagai sumber pendapatan negara. Namun, apabila kebijakan pajak tidak didasarkan pada asas keadilan dan transparansi, maka pajak yang dipungut akan kehilangan legitimasi di mata publik. Ketika pajak digunakan untuk mendanai kepentingan korporasi besar dan pejabat. Sementara rakyat tidak merasakan kemakmuran yang adil, maka kontrak sosial akan terkoyak.

Kelembagaan yang Tidak Seimbang

Praktik kebijakan ini diperburuk oleh struktur kelembagaan yang timpang. Sebagai contoh, Pengadilan Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga menjadi instansi yang memungut pajak. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak. Ketika ada sengketa terkait pajak, proses penyelesaiannya berada di bawah kontrol instansi yang sama yang bertugas untuk memungutnya. Relasi yang timpang ini hanya menambah kesan ketidakberimbangan dalam sistem perpajakan.

Solusi untuk Mengatasi Ketimpangan Perpajakan

  1. Pemberdayaan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
    Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan air dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pendapatan yang berasal dari pengelolaan kekayaan alam harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pemerintah atau segelintir korporasi.
  2. Reformasi Kebijakan Pajak yang Pro-Rakyat
    Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan pajak dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Pajak tidak seharusnya menjadi alat untuk membebani rakyat yang belum merasakan kesejahteraan. Kebijakan pajak harus lebih mengutamakan prinsip keadilan dan kesetaraan.
  3. Pemisahan Fungsi Pemungutan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
    Agar tercipta keadilan dan transparansi, Pengadilan Pajak harus berdiri independen, terpisah dari Kementerian Keuangan. Fungsi pemungutan dan penyelesaian sengketa pajak harus dijalankan oleh institusi yang berbeda untuk menghindari konflik kepentingan dan menciptakan sistem yang lebih adil.
  4. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Pajak
    Negara harus memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan dengan cara yang transparan dan akuntabel. Rakyat berhak untuk mengetahui bagaimana uang pajak mereka dikelola dan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan mereka.
  5. Kebijakan Ekonomi yang Berpihak pada Rakyat
    Selain reformasi kebijakan pajak, negara juga harus meningkatkan kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada rakyat dan menengah. Program-program yang dapat memberdayakan sektor ekonomi rakyat harus menjadi prioritas utama pemerintah.

Pajak mencekik rakyat yang belum merasakan manfaat dari kebijakan ekonomi negara. Negara harus kembali pada tujuan konstitusionalnya untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan kebijakan yang adil dan berimbang. Pajak harus menjadi alat gotong royong yang memperkuat negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memakmurkan rakyatnya, bukan yang paling banyak memungut pajak.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menuju Perubahan Kelima UUD 1945 untuk Mengembalikan Kedaulatan Sejati di Tangan Rakyat
Next Article Sri Mulyani Otak di Balik Pasal yang Digugat di MK, Diduga Untuk Amankan Oknum Pajak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

RUU TNI Tak Penuhi Syarat, Partai X: UU Dipaksa Lanjut, Tapi Demokrasi Ditinggal di Belakang!
Pemerintah

RUU TNI Tak Penuhi Syarat, Partai X: UU Dipaksa Lanjut, Tapi Demokrasi Ditinggal di Belakang!

July 2, 2025
Ekonomi

Pasar 1.001 Malam Dibangun, Partai X: UMKM Jangan Jadi Pajangan!

October 31, 2025
Pengamat ekonomi dari Undiknas Bali, Ida Bagus Raka Suardana, menyebut pentingnya subsidi distribusi di tingkat produsen.
Ekonomi

Subsidi Distribusi Beras Diusulkan, Partai X: Harga Ditahan, Tapi Hidup Petani Tetap Dibiarkan Ambruk!

July 9, 2025
Pemerintah

Pajak Mencekik Rakyat: Ketika Setiap Keputusan Kebijakan Menambah Beban dan Mengurangi Kesejahteraan

February 16, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.