beritax.id – Pajak mencekik ekonomi rakyat yang semakin kesulitan di tengah inflasi dan beban hidup yang kian berat. Negara yang seharusnya memberikan kemakmuran bagi rakyat malah terus membebani mereka dengan pajak yang terus meningkat. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa tujuan utama negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Namun, praktik kebijakan yang diterapkan justru membuat rakyat semakin terhimpit, terutama dengan sistem perpajakan yang tidak adil. Pemerintah terlihat lebih fokus pada pemungutan pajak tanpa memastikan kemakmuran rakyat terlebih dahulu.
Kebijakan Pajak yang Tidak Berpihak pada Rakyat
Pajak dan pungutan yang bersifat memaksa memang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 sebagai bagian dari kebijakan negara untuk memperoleh penerimaan. Namun, dalam pelaksanaannya, pajak sering kali digunakan tanpa mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan bagi rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, kebijakan pajak yang diterapkan saat ini justru semakin menambah ketidakadilan sosial. Karena rakyat dipungut pajak tanpa terlebih dahulu merasakan kemakmuran dari sumber daya alam yang ada.
Ketidakseimbangan Kekuasaan dalam Sistem Perpajakan
Pengadilan Pajak yang masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga bertugas sebagai pemungut pajak, menciptakan ketimpangan yang semakin mendalam dalam hubungan antara pemerintah dan wajib pajak. Ketidakseimbangan ini memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap sistem pajak yang ada. Hal ini menyebabkan pajak kehilangan dimensi moralnya dan tidak lagi dipahami sebagai instrumen gotong royong kebangsaan, tetapi sebagai kewajiban yang harus dipenuhi hanya karena takut sanksi.
Solusi untuk Sistem Pajak yang Lebih Berkeadilan
- Optimalisasi Pemanfaatan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Sebelum membebani rakyat dengan pajak, negara harus memastikan bahwa kekayaan alam yang ada dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Negara harus memastikan distribusi hasil kekayaan alam bisa merata dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. - Reformasi Sistem Perpajakan yang Berkeadilan
Sistem perpajakan harus dibenahi agar tidak memberatkan rakyat. Tetapi tetap memberikan kontribusi yang adil untuk pembangunan negara. Pajak harus dipungut berdasarkan kemampuan rakyat, bukan hanya mengandalkan sanksi. - Pemisahan Kewenangan Pengelolaan Pajak dan Penyelesaian Sengketa
Pemerintah perlu memisahkan kewenangan pemungutan pajak dan penyelesaian sengketa. Adapun untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan. Pengadilan Pajak harus berdiri independen dari Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada kesan bahwa pajak hanya menjadi alat kekuasaan. - Meningkatkan Transparansi dalam Penggunaan Dana Pajak
Negara harus memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari pajak digunakan dengan transparan dan akuntabel. Rakyat berhak mengetahui bagaimana dana mereka digunakan, dan mereka perlu melihat hasil nyata dari pajak yang mereka bayar. - Peningkatan Program Kesejahteraan untuk Rakyat
Negara perlu memprioritaskan program kesejahteraan sosial yang benar-benar memberikan manfaat langsung bagi rakyat, seperti di sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat.
Kesimpulan: Pajak sebagai Alat Keadilan Sosial
Pajak mencekik ekonomi rakyat karena tidak disertai dengan kesejahteraan yang nyata. Negara harus memastikan bahwa kebijakan pajak dilakukan secara adil dan tidak membebani rakyat tanpa memberi manfaat yang sebanding. Pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara negara dan rakyat, bukan beban yang hanya memperburuk ketimpangan sosial. Negara yang kuat bukanlah negara yang terus memungut pajak, tetapi negara yang mampu memakmurkan rakyatnya. Jika kemakmuran belum merata, maka pertanyaan besar akan muncul: untuk siapa negara ini bekerja?



