By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 16 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pajak Mencekik Ekonomi Tanpa Kesejahteraan Rakyat Dipikirkan
Seputar Pajak

Pajak Mencekik Ekonomi Tanpa Kesejahteraan Rakyat Dipikirkan

Diajeng Maharani
Last updated: February 16, 2026 12:12 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pajak mencekik ekonomi rakyat yang semakin kesulitan di tengah inflasi dan beban hidup yang kian berat. Negara yang seharusnya memberikan kemakmuran bagi rakyat malah terus membebani mereka dengan pajak yang terus meningkat. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa tujuan utama negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Namun, praktik kebijakan yang diterapkan justru membuat rakyat semakin terhimpit, terutama dengan sistem perpajakan yang tidak adil. Pemerintah terlihat lebih fokus pada pemungutan pajak tanpa memastikan kemakmuran rakyat terlebih dahulu.

Kebijakan Pajak yang Tidak Berpihak pada Rakyat

Pajak dan pungutan yang bersifat memaksa memang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 sebagai bagian dari kebijakan negara untuk memperoleh penerimaan. Namun, dalam pelaksanaannya, pajak sering kali digunakan tanpa mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan bagi rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, kebijakan pajak yang diterapkan saat ini justru semakin menambah ketidakadilan sosial. Karena rakyat dipungut pajak tanpa terlebih dahulu merasakan kemakmuran dari sumber daya alam yang ada.

Ketidakseimbangan Kekuasaan dalam Sistem Perpajakan

Pengadilan Pajak yang masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga bertugas sebagai pemungut pajak, menciptakan ketimpangan yang semakin mendalam dalam hubungan antara pemerintah dan wajib pajak. Ketidakseimbangan ini memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap sistem pajak yang ada. Hal ini menyebabkan pajak kehilangan dimensi moralnya dan tidak lagi dipahami sebagai instrumen gotong royong kebangsaan, tetapi sebagai kewajiban yang harus dipenuhi hanya karena takut sanksi.

Solusi untuk Sistem Pajak yang Lebih Berkeadilan

  1. Optimalisasi Pemanfaatan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
    Sebelum membebani rakyat dengan pajak, negara harus memastikan bahwa kekayaan alam yang ada dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Negara harus memastikan distribusi hasil kekayaan alam bisa merata dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Reformasi Sistem Perpajakan yang Berkeadilan
    Sistem perpajakan harus dibenahi agar tidak memberatkan rakyat. Tetapi tetap memberikan kontribusi yang adil untuk pembangunan negara. Pajak harus dipungut berdasarkan kemampuan rakyat, bukan hanya mengandalkan sanksi.
  3. Pemisahan Kewenangan Pengelolaan Pajak dan Penyelesaian Sengketa
    Pemerintah perlu memisahkan kewenangan pemungutan pajak dan penyelesaian sengketa. Adapun untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan. Pengadilan Pajak harus berdiri independen dari Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada kesan bahwa pajak hanya menjadi alat kekuasaan.
  4. Meningkatkan Transparansi dalam Penggunaan Dana Pajak
    Negara harus memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari pajak digunakan dengan transparan dan akuntabel. Rakyat berhak mengetahui bagaimana dana mereka digunakan, dan mereka perlu melihat hasil nyata dari pajak yang mereka bayar.
  5. Peningkatan Program Kesejahteraan untuk Rakyat
    Negara perlu memprioritaskan program kesejahteraan sosial yang benar-benar memberikan manfaat langsung bagi rakyat, seperti di sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat.

Kesimpulan: Pajak sebagai Alat Keadilan Sosial

Pajak mencekik ekonomi rakyat karena tidak disertai dengan kesejahteraan yang nyata. Negara harus memastikan bahwa kebijakan pajak dilakukan secara adil dan tidak membebani rakyat tanpa memberi manfaat yang sebanding. Pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara negara dan rakyat, bukan beban yang hanya memperburuk ketimpangan sosial. Negara yang kuat bukanlah negara yang terus memungut pajak, tetapi negara yang mampu memakmurkan rakyatnya. Jika kemakmuran belum merata, maka pertanyaan besar akan muncul: untuk siapa negara ini bekerja?

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penguasa Semakin Kaya, Rakyat Terus Tertindas: Pajak Mencekik Ekonomi di Tanah Air
Next Article Pajak Mencekik Ekonomi: Ketika Rakyat yang Bekerja Keras Harus Membayar Untuk Kesenangan Korporasi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pendidikan

Gaji Guru Honorer Madrasah, Kesejahteraan Guru Harus Ditingkatkan!

February 16, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kepatuhan Administratif Semu dalam Birokrasi yang Rapuh

January 21, 2026
Pemerintah

Kapolri Rombak Bareskrim, Partai X: Hukum Harus Tegak untuk Rakyat!

September 29, 2025
Pemerintah

Program Prabowo Bangun Martabat Rakyat, Partai X: Martabat Bukan Hanya dari Lahir, Tapi dari Perut yang Tak Lapar

August 15, 2025
Pemerintah

Kemendagri Pastikan Tunjangan DPRD Tak Seragam, Partai X: Rakyat Terus Terpinggirkan!

September 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.