By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 6 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > P5I dan IWPI Sukses Gelar Kajian Pajak Bedah Daya Paksa SP2DK dan Tanggung Jawab Moral Wajib Pajak
Seputar Pajak

P5I dan IWPI Sukses Gelar Kajian Pajak Bedah Daya Paksa SP2DK dan Tanggung Jawab Moral Wajib Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: March 6, 2026 9:11 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – JAKARTA – Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) berkolaborasi dengan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sukses menyelenggarakan acara “Berkah Ramadhan: Kajian Pajak & Buka Puasa Bersama”. Acara yang berlangsung di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Kamis (5/3/2026). Acara ini dihadiri dengan antusias oleh 80 peserta.

Contents
Kepastian Hukum SP2DK Pasca PMK 111/2025Kedaulatan Rakyat dan Peran Manusia sebagai Khalifah

Kepastian Hukum SP2DK Pasca PMK 111/2025

Ketua Umum P5I, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., mengupas tuntas topik “Upaya Paksa SP2DK Pasca PMK 111/2025”. Rey menjelaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) awalnya hanya didasarkan pada aturan internal Direktorat Jenderal Pajak, yakni SE-05/PJ/2022. Ketiadaan dasar hukum yang mengikat secara eksternal saat itu berpotensi menimbulkan multitafsir, membuka ruang diskresi yang terlalu luas. Serta menyebabkan perbedaan perlakuan antar Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kini, SP2DK diatur secara tegas dalam PMK 111/2025 yang memiliki daya ikat kepada publik. Keabsahan PMK ini merujuk pada hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain memberi kejelasan prosedur, PMK baru ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan.

“Jika sebelumnya pengawasan berfokus pada wajib pajak yang sudah terdaftar, aturan baru ini juga menyasar wajib pajak yang belum terdaftar untuk memperkuat fungsi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak,” ujar Rey.

Rey mengingatkan, status hukum baru ini membuat wajib pajak tidak bisa lagi mengabaikan SP2DK. Namun, apabila wajib pajak telah bersikap kooperatif menyerahkan data secara lengkap dan tidak ada temuan material baru, tetapi otoritas pajak tetap mengusulkan pemeriksaan lanjutan tanpa alasan yang terukur, maka alasan gugatan dari wajib pajak justru akan semakin kuat di mata hukum.

Kedaulatan Rakyat dan Peran Manusia sebagai Khalifah

Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, membawakan materi bertajuk “Bernegara dan Beragama yang Bertanggung Jawab: Sebagai Makhluk yang Berakhlak”. Rinto menekankan bahwa hukum memang bersifat memaksa, tetapi hukum hanyalah alat dan bukan tujuan akhir.

You Might Also Like

Pejabat Bea Cukai Gunakan Uang Korupsi, Hukum Harus Tegas!
Jeritan Rakyat Akibat Bencana, Justru Pemerintah Menutup Mata
RKUHAP Dinilai Tak Pro HAM, Partai X: Kalau Penegakan Hukum Mundur, Demokrasi Mau Dibawa ke Mana?
Surplus Beras Nasional? Partai X: Rakyat Kenyang atau Hanya Data di Atas Kertas?

“Tujuan sejati dari hukum adalah menciptakan keadilan. Tanpa orientasi pada keadilan, hukum sangat rentan disalahgunakan menjadi alat kekuasaan, penakutan, dan penindasan,” tegas Rinto.

Menurutnya, ketakutan masyarakat terhadap hukum sering kali muncul karena gagal membedakan antara negara dan pemerintah. Padahal, pemerintah hanyalah sebagian dari rakyat yang diberi mandat dan digaji melalui pajak rakyat. Secara prinsip, pemerintah adalah pelayan, sedangkan kedaulatan negara sepenuhnya adalah milik rakyat.

Rinto menambahkan bahwa tata cara bernegara yang benar sangat selaras dengan ajaran Islam. Mengutip Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 30, manusia diciptakan sebagai khalifah atau wakil Tuhan di bumi. Tanggung jawab menjadi khalifah mencakup penegakan keadilan, penjagaan kehidupan manusia, dan pemeliharaan tatanan sosial. Oleh karena itu, bernegara yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia.

Sebagai penutup, Rinto menganalogikan agama seperti rumah makan. Keyakinan adalah wilayah dapur yang bersifat sangat pribadi dan tidak perlu diperdebatkan. Hidangan utama yang harus ditunjukkan kepada masyarakat luas adalah akhlak mulia seperti kejujuran, keadilan, amanah, dan kebaikan. Pesan ini diperkuat dengan sabda Rasulullah ﷺ dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan bahwa seorang Muslim adalah orang yang di mana manusia lain merasa selamat dari lisan dan tangannya.

Rangkaian acara juga diisi dengan pembagian door prize, kultum oleh Fajar Riswandi, S.H.I., dan ditutup dengan kumandang azan magrib oleh Gilang Arif Akbar, S.H. serta dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Demokrasi Terkorupsi: Saat Kekuasaan Melampaui Batas dan Menghancurkan Keadilan
Next Article Penyalahgunaan Kekuasaan Terselubung: Bagaimana Rakyat Terkorbankan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Hukum Tak Lagi Netral: Ketika Penguasa Menguasai Sistem Hukum

February 27, 2026
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) badan hukum kepada perwakilan lima koperasi desa
Ekonomi

SK Kopdes Diserahkan, Partai X: Tanpa Keadilan Ekonomi, Koperasi Rakyat Tak Akan Bertahan Lama!

July 22, 2025
Pemerintah

Cak Nun, Sang Peretas Kebodohan dan Kemunafikan Bangsa

June 24, 2025
Pemerintah

Wakil Rakyat Diminta Peka, Partai X: Baru Ingat Sekarang?

September 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.