beritax.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara dinilai menjadi ujian nyata komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam agenda bersih-bersih di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan siap mendukung proses penegakan hukum dengan menyerahkan data dan laporan pengaduan yang dimiliki.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa OTT ini tidak boleh berhenti sebagai penindakan simbolik.
“Ini momentum menentukan. Publik menunggu konsistensi: apakah bersih-bersih DJP dijalankan tanpa pengecualian, atau berhenti pada kasus tertentu,” ujar Rinto.
Dukungan Bersyarat atas Agenda Bersih-Bersih
IWPI menyatakan mendukung komitmen Menkeu Purbaya untuk menindak oknum yang melanggar hukum, dengan satu catatan tegas: tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku, baik secara langsung maupun tidak langsung.
IWPI menilai pernyataan Menkeu terkait pendampingan hukum harus dipahami sebagai hak individual pegawai, bukan perlindungan institusional yang berpotensi mengaburkan akuntabilitas.
“Pendampingan hukum sah sebagai hak, tetapi proses hukum harus berjalan sepenuhnya di KPK tanpa intervensi,” tegas Rinto.
IWPI Siap Serahkan Data & Kerja Sama Resmi
Sebagai bentuk dukungan konkret, IWPI menyatakan siap menyerahkan data terkait indikasi:
- korupsi,
- pemerasan,
- penyalahgunaan kewenangan,
yang diterima dari pengaduan wajib pajak di berbagai daerah. IWPI juga membuka peluang kerja sama resmi (MoU) dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan tindak lanjut yang efektif serta perlindungan bagi pelapor.
Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar
IWPI mengingatkan bahwa korupsi di sektor perpajakan kerap memanfaatkan kewenangan pemeriksaan, sanggahan, dan penetapan pajak sebagai alat tawar-menawar. Tanpa pembongkaran menyeluruh, OTT berisiko hanya menyasar aktor, bukan sistem.
“Yang diuji bukan hanya individu, tetapi keberanian negara membenahi sistemnya,” kata Rinto.
Wajib Pajak di Posisi Rentan
IWPI kembali menegaskan bahwa dalam banyak kasus, wajib pajak berada di posisi tertekan akibat ancaman administratif yang berdampak pada arus kas dan kelangsungan usaha. Karena itu, penegakan hukum harus adil dan tidak membalikkan beban moral kepada pihak yang berada dalam relasi kuasa yang timpang.
Penutup
IWPI menilai OTT pajak ini sebagai titik uji bagi komitmen reformasi perpajakan. Dukungan publik akan menguat jika langkah-langkah yang diambil konsisten, transparan, dan setara di hadapan hukum.
“Kami siap menyerahkan data dan mengawal proses ini. Reformasi perpajakan harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan,” pungkas Rinto.



