beritax.id – Ombudsman RI (ORI) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjalin kerja sama kajian pelayanan publik. Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus mengatakan kolaborasi ini diharapkan menghasilkan produk laporan aplikatif, berdampak nyata, inovatif, dan berkelanjutan. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga penting agar pencegahan maladministrasi bisa lebih efektif. Ia menegaskan inovasi perlu didorong agar lembaga terlapor lebih responsif terhadap tuntutan perubahan dari masyarakat.
Ombudsman menerima sembilan hingga sepuluh ribu laporan masyarakat setiap tahun. Namun banyak laporan tidak langsung ditindaklanjuti. Laporan perlu diperiksa, dirumuskan, lalu disampaikan terlebih dahulu kepada instansi terlapor. Karena keterbatasan sumber daya internal, ORI membutuhkan kolaborasi luas agar kajian bisa berujung pada perubahan nyata. Deputi BRIN Anugerah Widiyanto menambahkan hasil riset lembaganya akan mendukung peningkatan kualitas layanan publik.
Kritik Partai X: Jangan Jadi Proyek Semata
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kolaborasi Ombudsman-BRIN jangan berhenti di seremonial. Menurutnya, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kolaborasi lembaga negara harus benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat, bukan sekadar menghasilkan dokumen atau laporan kajian yang menjadi proyek anggaran. Ia menegaskan rakyat tidak butuh kajian berlembar-lembar jika pelayanan publik tetap lambat, diskriminatif, dan berbelit.
Prinsip Partai X
Negara hadir bukan sebagai alat penguasa, melainkan sebagai pelayan rakyat. Dalam prinsip Partai X, rakyat adalah pemegang kedaulatan sejati, sementara pejabat hanyalah pelaksana mandat rakyat. Dengan dasar ini, setiap kerja sama lembaga negara harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan konkret rakyat, bukan untuk memoles citra pemerintah.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi agar kerja sama Ombudsman dan BRIN benar-benar berdampak. Pertama, hasil kajian harus ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi atau perbaikan prosedur pelayanan publik, bukan hanya laporan. Kedua, transparansi wajib dijaga, dengan melibatkan publik dalam menilai hasil kajian dan penerapan rekomendasi. Ketiga, digitalisasi birokrasi harus diperkuat agar pengawasan publik lebih mudah dan layanan menjadi cepat serta akuntabel. Keempat, pendidikan moral dan berbasis Pancasila perlu ditegakkan agar pejabat publik menyadari pelayanan adalah amanah, bukan bisnis.
Partai X menilai kerja sama Ombudsman dan BRIN adalah langkah potensial, tetapi berbahaya jika hanya berhenti sebagai proyek. Kajian dan riset harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang memperbaiki pelayanan publik dan melindungi rakyat. Negara hadir bukan untuk menumpuk laporan, melainkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat.