By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 30 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > OJK Pegang Hak Gugatan, Korban Kejahatan Keuangan Harus Diberi Keadilan!
Pemerintah

OJK Pegang Hak Gugatan, Korban Kejahatan Keuangan Harus Diberi Keadilan!

Diajeng Maharani
Last updated: January 29, 2026 1:24 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memegang kewenangan untuk mengajukan gugatan bagi pemulihan kerugian konsumen di sektor jasa keuangan. Ini adalah langkah penting dalam menegakkan keadilan, dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen yang menjadi korban tindakan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Pengaturan ini tercermin dalam Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini memberikan dasar hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen. Dengan adanya kewenangan ini, OJK bertanggung jawab untuk memastikan pemulihan yang lebih efektif terhadap konsumen yang dirugikan, terutama dalam sektor fintech, asuransi, dan investasi ilegal.

Meningkatkan Kepastian Hukum untuk Konsumen

M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Mengungkapkan bahwa kewenangan gugatan ini menjadi langkah untuk memperbaiki struktur insentif pasar. Dengan meningkatkan “expected cost of misconduct,” diharapkan pelaku usaha di sektor jasa keuangan lebih berhati-hati dalam beroperasi. Ini juga akan mendorong perubahan signifikan dalam sektor tersebut agar lebih memihak kepada konsumen.

Efek Positif Bagi Kepercayaan Masyarakat

Salah satu manfaat terbesar bagi konsumen adalah potensi pemulihan dana yang lebih baik dan terciptanya efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku usaha yang melanggar hukum. Mekanisme gugatan ini juga memungkinkan penyelesaian masalah secara kolektif, yang akan mengurangi biaya litigasi tinggi dan membantu korban yang terfragmentasi untuk bersatu dalam mencari keadilan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dapat meningkat, sekaligus menurunkan risiko sistemik.

Menjaga Keberlanjutan Industri Tanpa Mematikan Inovasi

Meskipun penting untuk melindungi konsumen, Rizal menekankan bahwa kewenangan gugatan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi dalam sektor jasa keuangan. Sebaliknya, dengan menjaga tata kelola yang baik dan mengatasi pelanggaran struktural, industri diharapkan tetap bisa berkembang. Dengan adanya mekanisme ini, perlindungan terhadap konsumen dan keberlanjutan industri dapat berjalan seiring tanpa merugikan kemajuan inovasi.

Dalam implementasinya, OJK menggarisbawahi bahwa konsumen tidak akan dibebani biaya apapun selama proses gugatan. Ini menjadi jaminan bahwa upaya hukum untuk melindungi hak-hak konsumen akan lebih terjangkau dan adil. Ke depan, diharapkan lebih banyak kasus kejahatan keuangan dapat ditangani dengan adil, membawa pemulihan dana bagi konsumen yang dirugikan, dan memperbaiki tata kelola sektor keuangan di Indonesia.

You Might Also Like

Coretax Lambatkan Pajak, Partai X: Birokrasi Gagal, Rakyat Terhimpit!
Kesalahan Sistem Negara, Lahirkan Kekuatan Oligarki
Cari Uang Makin Sulit, Salon dan Pijat Sepi: Partai X Tanya, Di Mana Bukti Ekonomi Bangkit?
1.200 Polisi Kawal Demo Sudewo, Partai X: Rakyat Dikawal, Bupati Dilindungi!

Partai X Menyuarakan Keadilan

Sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi rakyat, Partai X mendukung penuh upaya OJK dalam melindungi konsumen di sektor keuangan. Kami percaya bahwa dengan adanya kewenangan gugatan ini, proses pemulihan kerugian konsumen akan berjalan lebih efektif dan transparan. Dalam setiap kebijakan, negara harus hadir untuk melayani rakyat dengan memberikan keadilan yang setimpal. Perlindungan konsumen dan tata kelola sektor keuangan yang baik harus menjadi prioritas demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

Partai X berkomitmen untuk selalu memperjuangkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi yang berorientasi pada rakyat. Dengan memastikan sistem yang adil dan transparan, kami mendukung agar setiap kebijakan sektoral selalu berpihak pada kebutuhan dasar rakyat. Kami berjanji untuk terus memperjuangkan solusi yang tidak hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga memastikan masa depan yang lebih baik untuk generasi yang akan datang.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Aliran Keuangan Gelap: Bagaimana Pemerintah Kehilangan Pajak dan Kedaulatan Fiskal
Next Article Ketika Keuntungan Mengalahkan Keadilan: Korporasi Global Menguasai Perekonomian Dunia

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Korporasi Global Menguasai: Penyalahgunaan Kekuatan Ekonomi yang Merugikan Rakyat

January 30, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Program 3 Juta Rumah, Partai X: Bantuan Nyata, Bukan Sekadar Janji!

October 20, 2025
Rakyat berhak tahu siapa yang masih melindungi kartel TKA dan siapa yang memanfaatkan kebijakan perizinan sebagai celah korupsi.
Pemerintah

Korupsi di Kemenaker Terus Terungkap, Partai X: Siapa Lagi yang Masih Lindungi Kartel RPTKA?

July 21, 2025
Ekonomi

Belanda Ambil Rp504 Kuadriliun dari Indonesia, Partai X: Hentikan Nostalgia, Tegakkan Keadilan Ekonomi Hari Ini!

June 12, 2025
Pemerintah

Survei Elektabilitas “Politik” Jadi Alat Tipu Massa

May 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.