beritax.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah menempatkan Rp200 triliun di lima bank Himbara memperkuat likuiditas perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut kebijakan itu membuat rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga naik di atas 20 persen. Angka tersebut dianggap sebagai threshold sehat likuiditas perbankan.
Selain itu, penempatan dana pemerintah menurunkan loan to deposit ratio (LDR) yang semula di atas 90 persen menjadi lebih rendah. Mahendra memastikan kondisi ini akan memperluas ruang penyaluran kredit. Ia juga optimistis kredit macet tetap terkendali. Menurutnya, bank Himbara akan menyalurkan dana ke sektor prioritas sesuai arahan pemerintah.
Partai X: Kebijakan Bank Sentris, Rakyat Tertinggal
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan negara punya tiga tugas utama. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Namun kebijakan Rp200 triliun ini hanya menolong bank, bukan rakyat. Likuiditas memang membaik, kredit lebih luas, tetapi kehidupan rakyat tetap sulit.
Partai X menilai kebijakan seperti ini hanya memperkuat sistem perbankan tanpa menjawab masalah pokok rakyat. Kredit lebih banyak dinikmati korporasi besar, bukan pedagang atau petani desa. Sementara kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan murah, pekerjaan layak, dan perumahan terjangkau, masih jauh dari terpenuhi.
Negara tidak boleh tunduk pada logika pasar semata. Anggaran negara, termasuk Rp200 triliun itu, seharusnya langsung memberi manfaat bagi rakyat. Transparansi, keadilan, dan orientasi kesejahteraan menjadi hal mutlak.
Solusi Partai X: Kredit Kerakyatan, Bukan Korporasi
Partai X menawarkan solusi solutif. Pertama, alihkan sebagian besar dana ke kredit ultra mikro dan koperasi rakyat. Kedua, gunakan skema penyaluran berbasis komunitas agar akses rakyat terhadap kredit lebih mudah. Ketiga, integrasikan program pembiayaan dengan pendidikan literasi keuangan untuk masyarakat desa. Keempat, libatkan masyarakat dalam audit penggunaan dana agar tidak lagi tersedot ke konglomerasi.
Partai X menegaskan, dana Rp200 triliun itu tidak boleh hanya memperkaya bank. Rakyat menunggu bukti nyata, bukan sekadar angka rasio likuiditas. Negara harus memastikan uang rakyat kembali ke rakyat, bukan hanya ke ruang kas perbankan. Tanpa itu, kebijakan