By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 26 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > OJK Nilai Rp200 T di Himbara, Partai X: Kredit Mengalir, Rakyat Tetap Susah!
Pemerintah

OJK Nilai Rp200 T di Himbara, Partai X: Kredit Mengalir, Rakyat Tetap Susah!

Diajeng Maharani
Last updated: September 17, 2025 11:45 am
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
OJK Nilai Rp200 T di Himbara, Partai X: Kredit Mengalir, Rakyat Tetap Susah!
SHARE

beritax.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah menempatkan Rp200 triliun di lima bank Himbara memperkuat likuiditas perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut kebijakan itu membuat rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga naik di atas 20 persen. Angka tersebut dianggap sebagai threshold sehat likuiditas perbankan.

Selain itu, penempatan dana pemerintah menurunkan loan to deposit ratio (LDR) yang semula di atas 90 persen menjadi lebih rendah. Mahendra memastikan kondisi ini akan memperluas ruang penyaluran kredit. Ia juga optimistis kredit macet tetap terkendali. Menurutnya, bank Himbara akan menyalurkan dana ke sektor prioritas sesuai arahan pemerintah.

Partai X: Kebijakan Bank Sentris, Rakyat Tertinggal

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan negara punya tiga tugas utama. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Namun kebijakan Rp200 triliun ini hanya menolong bank, bukan rakyat. Likuiditas memang membaik, kredit lebih luas, tetapi kehidupan rakyat tetap sulit.

Partai X menilai kebijakan seperti ini hanya memperkuat sistem perbankan tanpa menjawab masalah pokok rakyat. Kredit lebih banyak dinikmati korporasi besar, bukan pedagang atau petani desa. Sementara kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan murah, pekerjaan layak, dan perumahan terjangkau, masih jauh dari terpenuhi.

Negara tidak boleh tunduk pada logika pasar semata. Anggaran negara, termasuk Rp200 triliun itu, seharusnya langsung memberi manfaat bagi rakyat. Transparansi, keadilan, dan orientasi kesejahteraan menjadi hal mutlak.

Solusi Partai X: Kredit Kerakyatan, Bukan Korporasi

Partai X menawarkan solusi solutif. Pertama, alihkan sebagian besar dana ke kredit ultra mikro dan koperasi rakyat. Kedua, gunakan skema penyaluran berbasis komunitas agar akses rakyat terhadap kredit lebih mudah. Ketiga, integrasikan program pembiayaan dengan pendidikan literasi keuangan untuk masyarakat desa. Keempat, libatkan masyarakat dalam audit penggunaan dana agar tidak lagi tersedot ke konglomerasi.

You Might Also Like

Eks Kapolres Ngada Disorot! Partai X: Hukum Tegas atau Hanya Seremonial?
BGN Cek Ompreng MBG Berisi Minyak Babi, Partai X: Rakyat Jadi Korban Impor Asal-Asalan!
Kinerja Pertahanan Kuat, Partai X: Industri Mandiri, Tapi Rakyat Masih Bergantung!
Polisi Ungkap Dokter PPDS Bius Korban, Partai X: Dunia Kedokteran Perlu Pemeriksaan Lanjut!

Partai X menegaskan, dana Rp200 triliun itu tidak boleh hanya memperkaya bank. Rakyat menunggu bukti nyata, bukan sekadar angka rasio likuiditas. Negara harus memastikan uang rakyat kembali ke rakyat, bukan hanya ke ruang kas perbankan. Tanpa itu, kebijakan

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Senator Minta Izin PT GAG Ditinjau, Partai X: Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Proyek!
Next Article OJK Sebut Likuiditas Perbankan Kuat, Partai X: Bank Kaya, Rakyat Tetap Miskin! OJK Sebut Likuiditas Perbankan Kuat, Partai X: Bank Kaya, Rakyat Tetap Miskin!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pemda Dukung PSN, Partai X: Dasar Hukum Untuk Rakyat, Bukan Proyek!

November 3, 2025
Pemerintah

Bangsa yang Mandiri Tidak Menunggu Diselamatkan Asing

November 10, 2025
Pemerintah

Opini “Politik” Hari Ini Tak Lagi Netral, Media Mainstream Jadi Corong Kekuasaan dan Kapital

May 28, 2025
Ekonomi

Trans Jatim Terancam Setop, Partai X: Pemangkasan TKD, Rakyat yang Kena!

November 11, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.