beritax.id — Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyatakan seluruh notaris di Indonesia kini diizinkan menerbitkan akta pendirian koperasi desa (kopdes). Kebijakan ini diambil untuk mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh pelosok negeri. Dalam peluncuran percontohan kopdes di Kalurahan Srimulyo, Bantul, Budi menekankan bahwa regulasi tidak boleh menjadi penghambat inisiatif kerakyatan. Pemerintah pusat bahkan telah menyurati Kementerian Hukum dan HAM agar seluruh notaris diberi kewenangan menyusun akta pendirian kopdes.
Perluasan Akses Hukum atau Pelemahan Standar Legalitas?
Kebijakan pelibatan seluruh notaris memang berpotensi mempercepat pembentukan koperasi desa. Namun, bagi Partai X, langkah ini harus dikawal ketat. Jangan sampai pembukaan akses ini justru dimanfaatkan oleh aktor-aktor yang menjadikan desa sebagai ladang proyek dan komoditas pejabat.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan bahwa tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Koperasi desa bisa jadi alat kemandirian rakyat. Tapi kalau dibiarkan longgar, akan jadi proyek bancakan pejabat lokal,” ujarnya.
Prinsip dan Pandangan Partai X: Negara Harus Menjadi Pelindung, Bukan Sekadar Fasilitator
Menurut prinsip Partai X, pemerintah hanyalah sopir bus, bukan pemilik. Rakyat adalah pemilik negara yang berhak menentukan arah.
Dalam konteks kopdes, semangat gotong royong dan ekonomi kerakyatan wajib dijaga agar tidak dibajak oleh kepentingan para pejabat yang bersembunyi di balik legalitas administratif. Kebijakan relaksasi regulasi harus dipahami sebagai alat untuk mempermudah rakyat, bukan mempermulus jalan oknum yang hendak memanfaatkan kelemahan pengawasan untuk memperkaya diri sendiri.
Solusi Partai X: Tata Kelola Kopdes Harus Transparan, Efisien, dan Berbasis Pendidikan
Partai X mendorong pembentukan koperasi desa harus disertai audit publik partisipatif yang melibatkan warga desa. Legalitas saja tidak cukup. Diperlukan sistem pengawasan berbasis komunitas dengan keterlibatan unsur pendidikan politik. Pendidikan semacam ini bisa difasilitasi oleh program Sekolah Negarawan milik Partai X yang fokus membentuk kader lokal yang visioner, transparan, dan bermoral.
Peringatan: Jangan Jadikan Desa Sebagai Objek, Jadikan Sebagai Subjek
Prayogi mengingatkan bahwa koperasi desa tidak boleh hanya dilihat sebagai program administratif. Jika desa hanya dijadikan objek kebijakan dari atas tanpa partisipasi aktif dari masyarakatnya, maka tak ada bedanya dengan program pembangunan top-down masa lalu yang hanya menyisakan plang proyek dan kekecewaan. “Kalau semangatnya adalah pemberdayaan, maka kedaulatan harus di tangan rakyat desa. Bukan notaris, bukan pejabat, bukan penguasa,” pungkasnya.
Partai X menegaskan bahwa reformasi kebijakan koperasi desa harus dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan berbasis pada kepercayaan rakyat. Negara tidak boleh menjadi instrumen legalitas untuk menjadikan desa sebagai komoditas baru. Partai X menegaskan kembali bahwa hanya dengan semangat daur ulang Pancasila dan pendidikan politik berbasis Sekolah Negarawan, desa bisa menjadi kekuatan utama dalam membangun bangsa.