
Kedaulatan rakyat perlu diwujudkan melalui mandat yang jelas, keterbukaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Oleh: Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan pelaksanaan kedaulatan berdasarkan konstitusi. Prinsip ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi bagi penyelenggaraan negara. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan ketika berbagai pihak mengklaim mewakili kepentingan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan setiap pihak dalam berbicara atas nama rakyat.
Partai, Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki fungsi masing-masing. Setiap pihak dapat menyampaikan aspirasi, memperjuangkan kepentingan, atau menjalankan kewenangan berdasarkan kedudukannya. Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta menjadikan mereka pemilik suara seluruh rakyat Indonesia. Dukungan terhadap suatu kelompok juga tidak selalu berarti persetujuan terhadap seluruh tindakannya. Oleh karena itu, klaim mewakili rakyat perlu disertai dasar mandat dan pertanggungjawaban yang jelas.
Mandat Perwakilan Bukan Kepemilikan atas Rakyat
Dalam sistem demokrasi perwakilan, masyarakat memilih wakil untuk menjalankan tugas tertentu melalui pemilihan umum. Mandat tersebut memberikan kewenangan kepada wakil untuk menjalankan fungsi sesuai ketentuan konstitusi. Namun, mandat itu bukan penyerahan kedaulatan rakyat kepada individu, kelompok, atau lembaga tertentu. Wakil rakyat tetap berkewajiban memperhatikan aspirasi masyarakat dalam menjalankan kewenangannya. Mereka juga harus membuka ruang evaluasi terhadap keputusan yang berdampak pada kehidupan publik.
Persoalan muncul ketika kemenangan dalam pemilihan umum dianggap sebagai persetujuan tanpa batas. Padahal, dukungan saat pemilihan tidak otomatis mencerminkan persetujuan terhadap setiap kebijakan berikutnya. Masyarakat memiliki kepentingan beragam yang tidak selalu dapat dirangkum dalam satu pandangan. Karena itu, penyelenggara negara perlu mendengarkan aspirasi yang berkembang setelah pemilihan umum selesai. Mekanisme perwakilan harus tetap berjalan bersama keterbukaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Hal serupa berlaku bagi organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat. Keduanya memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, mengusulkan perbaikan, dan memperjuangkan kebutuhan kelompok masyarakat. Namun, jumlah anggota atau luasnya kegiatan tidak otomatis memberikan mandat mewakili seluruh penduduk. Organisasi perlu menjelaskan siapa yang diwakili serta kepentingan yang sedang diperjuangkan. Kejelasan tersebut membantu masyarakat membedakan aspirasi kelompok dari kehendak publik secara luas.
Ketika Negara Terasa Jauh dari Kehidupan Rakyat
Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun pernah menyampaikan kritik mengenai hubungan negara dan masyarakat. Ia berkata, “Jangan pikir Indonesia bubar rakyatnya sedih, negara kerjanya cuma ngrepotin hidup rakyat.” Pernyataan tersebut mengajak masyarakat menilai kembali tujuan pembentukan negara. Negara seharusnya melindungi warga, memberikan pelayanan, dan menciptakan kondisi kehidupan yang lebih baik. Apabila kebijakan justru menambah kesulitan, penyelenggara negara perlu memeriksa kembali dampaknya.
Keberhasilan penyelenggaraan negara tidak cukup dinilai melalui jumlah peraturan atau program yang dilaksanakan. Penilaian juga perlu memperhatikan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Akses terhadap pelayanan publik, kepastian hukum, dan perlindungan hak menjadi bagian penting evaluasi. Beban administrasi dan kewajiban warga juga perlu dijalankan secara proporsional. Dengan demikian, kepentingan masyarakat tidak berhenti sebagai alasan dalam dokumen kebijakan.
Dalam pemikiran Sekolah Negarawan, rakyat merupakan komunitas pemilik kedaulatan yang membentuk landasan penyelenggaraan negara. Pemerintah menjalankan kewenangan berdasarkan konstitusi untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Negara dan pemerintah harus dibedakan karena keduanya memiliki kedudukan yang tidak sama. Pemerintah dapat berganti melalui mekanisme yang berlaku, sedangkan rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan. Pemahaman ini penting agar lembaga negara tidak dipersepsikan sebagai pemilik negara.
Risiko Ketika Kedudukan Rakyat Terabaikan
Pendidikan ketatanegaraan sering memperkenalkan masyarakat kepada berbagai lembaga dan kewenangan negara. Materi tersebut penting untuk memahami hubungan antarlembaga dalam menjalankan fungsi masing-masing. Namun, penjelasan itu perlu menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi dalam sistem ketatanegaraan. Tanpa pemahaman tersebut, masyarakat dapat menganggap penyelenggaraan negara hanya berkaitan dengan para pemegang jabatan. Akibatnya, partisipasi publik berisiko dipandang sebagai pelengkap, bukan bagian penting pengawasan.
Dalam kritik konseptual Sekolah Negarawan, keadaan tersebut digambarkan melalui istilah “penjajahan konstitusi”. Istilah itu mengkritik praktik kekuasaan yang berisiko menjauh dari pengawasan dan kepentingan rakyat. Penggunaan istilah tersebut bukan pernyataan bahwa negara Indonesia tidak memiliki dasar hukum. Kritik ini justru mendorong pemeriksaan terhadap kesesuaian praktik penyelenggaraan negara dengan prinsip konstitusi. Dengan demikian, konstitusi perlu dipahami sebagai landasan pembatasan kewenangan sekaligus perlindungan hak masyarakat.
Memperjelas Mandat dan Memperkuat Pengawasan
Salah satu solusi penting adalah memperjelas dasar setiap klaim perwakilan masyarakat. Pejabat dan organisasi perlu menerangkan siapa yang mereka wakili serta ruang lingkup mandatnya. Pernyataan atas nama masyarakat harus didukung proses penyerapan aspirasi yang dapat dijelaskan. Perbedaan pendapat juga perlu diakui sebagai bagian wajar dari kehidupan masyarakat yang beragam. Langkah ini membantu mencegah penggunaan nama rakyat sebagai pembenaran bagi kepentingan kelompok tertentu.
Penyelenggara negara juga perlu memperluas akses masyarakat terhadap informasi kebijakan. Informasi mengenai tujuan, dasar hukum, biaya, dan dampak kebijakan harus tersedia secara mudah. Masyarakat perlu memperoleh kesempatan menyampaikan masukan sebelum keputusan penting ditetapkan. Setelah kebijakan berjalan, pemerintah dan lembaga terkait harus menjelaskan hasil pelaksanaannya secara terbuka. Transparansi tersebut memungkinkan masyarakat menilai apakah kewenangan digunakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan publik harus didukung saluran pengaduan yang mudah diakses dan memiliki tindak lanjut terukur. Setiap laporan perlu ditangani melalui prosedur yang jelas serta dapat dipantau pelapor. Lembaga pengawas juga perlu bekerja secara profesional sesuai kewenangan dan aturan hukum. Masyarakat harus memperoleh perlindungan ketika menyampaikan kritik atau melaporkan dugaan penyimpangan. Dengan mekanisme tersebut, pengawasan tidak berhenti sebagai seruan, tetapi menjadi bagian nyata penyelenggaraan negara.
Pendidikan konstitusi juga perlu diperkuat melalui sekolah, perguruan tinggi, dan ruang publik. Masyarakat perlu memahami hak, kewajiban, serta mekanisme untuk mengawasi penggunaan kewenangan negara. Pengetahuan tersebut membantu warga menilai klaim perwakilan secara kritis dan bertanggung jawab. Pendidikan ini juga perlu menjelaskan perbedaan antara kepentingan kelompok dan kepentingan masyarakat secara luas. Semakin baik pemahaman konstitusi, semakin besar peluang masyarakat berpartisipasi secara bermakna.
Mengukur Keberhasilan dari Manfaat bagi Masyarakat
Evaluasi kebijakan perlu menggunakan ukuran yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Indikatornya dapat mencakup kualitas pelayanan, keterjangkauan biaya, kepastian prosedur, dan penyelesaian pengaduan. Hasil evaluasi harus dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai pelaksanaan program secara objektif. Jika ditemukan kekurangan, penyelenggara wajib menjelaskan langkah perbaikan beserta target waktunya. Pendekatan ini mendorong pertanggungjawaban berdasarkan hasil, bukan sekadar pernyataan atau janji.
Lembaga perwakilan juga perlu membangun komunikasi yang rutin dan terbuka dengan masyarakat. Pertemuan publik, konsultasi, serta penyampaian laporan kinerja dapat menjadi sarana untuk menyerap aspirasi. Proses tersebut perlu menjangkau kelompok yang beragam, termasuk warga dengan akses informasi terbatas. Masukan masyarakat harus dicatat dan dipertimbangkan secara serius dalam proses pengambilan keputusan. Dengan cara itu, perwakilan menjadi hubungan yang berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan saat pemilihan umum.
Mengembalikan Kedaulatan kepada Makna yang Sebenarnya
Negara bukan milik pejabat, partai, organisasi, ataupun kelompok yang merasa paling memahami kebutuhan masyarakat. Negara dibentuk untuk melindungi kehidupan bersama dan menjalankan kewenangan berdasarkan konstitusi. Setiap pihak yang memperoleh mandat harus menggunakannya sesuai batas kewenangan yang berlaku. Mereka juga perlu bersedia menjelaskan keputusan serta menerima evaluasi dari masyarakat. Prinsip tersebut menjaga agar kewenangan tidak berubah menjadi klaim kepemilikan atas suara rakyat.
Pertanyaan mengenai siapa yang berhak mewakili rakyat perlu dijawab melalui mandat yang jelas dan dapat diuji. Tidak ada kelompok yang otomatis mewakili seluruh masyarakat hanya karena memiliki jabatan atau jumlah anggota besar. Setiap klaim perlu dilihat berdasarkan dasar kewenangan, proses penyerapan aspirasi, dan pertanggungjawabannya. Pada saat yang sama, masyarakat harus memiliki ruang yang memadai untuk mengawasi dan mengoreksi keputusan. Kedaulatan rakyat akan bermakna ketika prinsip konstitusi hadir dalam praktik sehari-hari.
Pada akhirnya, rakyat tidak boleh hanya muncul sebagai sumber suara atau alasan pembenaran kebijakan. Rakyat harus menjadi pihak yang kepentingannya diperhatikan dalam setiap pelaksanaan kewenangan negara. Pemerintah, lembaga perwakilan, dan organisasi masyarakat memiliki tanggung jawab sesuai fungsi masing-masing. Keterbukaan, partisipasi, pendidikan konstitusi, dan pengawasan perlu berjalan bersama untuk mencapai tujuan tersebut. Sebab, negara milik rakyat bukan berarti setiap orang bebas mengklaim suara rakyat, melainkan setiap mandat harus dijalankan dengan tanggung jawab kepada rakyat.



