Oleh : Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CCL
Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I)
dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)
beritax.id – Ada satu prinsip sederhana dalam hukum pajak: negara boleh memaksa, tetapi tidak boleh membingungkan. Namun yang terjadi dalam kebijakan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5% justru sebaliknya. Hingga hari ini, ketika kalender telah memasuki April 2026, revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 belum juga terbit.
Padahal, arah kebijakan sudah diumumkan sejak lama.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal kapan terbit, tetapi: mengapa negara membiarkan ketidakpastian ini terjadi?
Ketika Negara Berbicara Tanpa Hukum
Pemerintah telah menyampaikan kepada publik bahwa tarif 0,5% akan diperpanjang. Wajib Pajak pun merespons—mereka menyusun strategi usaha, menetapkan harga, bahkan menentukan arus kas berdasarkan kebijakan tersebut.
Namun hingga saat ini, norma hukumnya belum ada.
Ini bukan sekadar keterlambatan administratif.
Ini adalah bentuk ketidaksinkronan antara kebijakan dan hukum.
Dalam negara hukum, kebijakan tanpa regulasi bukanlah pedoman—melainkan spekulasi.
Self-Assessment Tanpa Kepastian: Sistem yang Dipaksakan
Indonesia menganut self-assessment system. Negara memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya.
Namun mari kita jujur: Bagaimana mungkin Wajib Pajak diminta patuh, jika aturan yang harus dipatuhi belum jelas?
Dalam kondisi ini, self-assessment berubah menjadi: self-risk system
—Wajib Pajak mengambil keputusan sendiri, tetapi seluruh risiko ditanggung sendiri.
Ini bukan desain sistem pajak yang sehat. Ini adalah pemindahan risiko dari negara ke rakyat.
Zona Abu-Abu yang Diciptakan Negara Sendiri
Ketiadaan revisi PP telah menciptakan dilema nyata:
- Menggunakan tarif 0,5% → berisiko dianggap tidak sah
- Menggunakan tarif umum → berpotensi merugikan diri sendiri
Artinya: Apa pun pilihan Wajib Pajak, risiko tetap ada
Ini adalah situasi yang dalam praktik hukum disebut sebagai: “damned if you do, damned if you don’t”
Dan yang lebih serius: kondisi ini bukan kesalahan Wajib Pajak melainkan akibat dari ketidakpastian yang diciptakan negara
Berlaku Surut: Jalan Pintas yang Berbahaya
Wacana pemberlakuan surut atas revisi kebijakan menambah persoalan.
Secara teori, aturan pajak boleh berlaku surut jika menguntungkan Wajib Pajak. Namun dalam kasus ini, yang terjadi adalah: retroaktivitas yang datang terlambat
Wajib Pajak sudah mengambil keputusan dalam kondisi tanpa kepastian. Ketika aturan datang belakangan, ia tidak lagi berfungsi sebagai pedoman, melainkan sebagai alat koreksi.
Ini berbahaya.
Karena hukum tidak boleh: menghukum masa lalu yang pada saat itu belum memiliki kepastian norma
Dampak Nyata: Dari Sanksi hingga Sengketa Massal
Jika kondisi ini dibiarkan, konsekuensinya jelas:
- koreksi pajak dalam pemeriksaan
- sanksi administrasi atas “kesalahan” yang bukan kesalahan WP
- lonjakan sengketa pajak
Dan yang paling berbahaya: turunnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance)
Karena dalam jangka panjang, Wajib Pajak tidak akan lagi bertanya:
“berapa pajak saya?”
tetapi akan bertanya:
“aturan mana yang benar hari ini?”
Ini Bukan Sekadar UMKM—Ini Soal Kredibilitas Negara
Masalah ini sering direduksi sebagai isu teknis UMKM. Padahal, substansinya jauh lebih besar: ini adalah ujian terhadap kredibilitas kebijakan fiskal negara
Ketika negara: mengumumkan kebijakan tetapi menunda regulasi lalu merencanakan berlaku surut maka pesan yang disampaikan kepada publik adalah: kepastian hukum bukan prioritas
Dan dalam sistem pajak modern, itu adalah risiko terbesar.
Negara Tidak Boleh Melepaskan Tanggung Jawabnya
Dalam hukum administrasi, dikenal prinsip: legitimate expectation (kepercayaan yang sah)
Wajib Pajak yang bertindak berdasarkan pernyataan resmi pemerintah harus dilindungi bukan dibiarkan menanggung risiko.
Karena itu, jika revisi PP 55/2022 tetap akan diterbitkan, maka negara wajib:
- memberikan ketentuan peralihan yang tegas
- menghapus potensi sanksi
- melindungi seluruh tindakan WP yang dilakukan dengan itikad baik
Tanpa itu, negara bukan hanya gagal mengatur, tetapi juga: gagal melindungi
Penutup: Kepastian Hukum Tidak Bisa Ditunda
Keterlambatan regulasi mungkin bisa dimaklumi.
Namun membiarkan ketidakpastian berlarut bukanlah pilihan dalam negara hukum.
Karena pada akhirnya: pajak bukan hanya soal angka, tetapi soal kepercayaan.
Dan kepercayaan tidak dibangun dari janji kebijakan,
melainkan dari kepastian hukum yang ditegakkan tepat waktu.
Ketika negara menunda kepastian, Wajib Pajak tidak hanya membayar pajak—tetapi juga membayar harga dari ketidakpastian itu sendiri.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.



