beritax.id – Klaim bebas korupsi terus digaungkan sebagai fondasi pemerintahan modern. Namun, di ruang publik, kepercayaan itu kembali diuji ketika berbagai kebijakan dan putusan justru memberi kelonggaran bagi pelaku korupsi tertentu. Narasi perang melawan korupsi terdengar lantang, tetapi praktik di lapangan memperlihatkan standar yang tidak selalu sama untuk semua orang.
Ketika kepentingan kelompok dan kekuasaan terlibat, ketegasan kerap berubah menjadi kompromi.
Ketegasan yang Berubah Menjadi Pengecualian
Dalam beberapa waktu terakhir, publik menyaksikan kontroversi seputar pengampunan, rehabilitasi, dan keringanan terhadap figur-figur yang terseret perkara korupsi. Di saat yang sama, proses hukum terhadap warga biasa berjalan keras dan cepat. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah prinsip bebas korupsi berlaku universal, atau hanya selektif?
Hukum tampak tegas ke bawah, tetapi lentur ke atas.
Normalisasi Kelonggaran atas Nama Kepastian Hukum
Kebijakan yang memberi ruang bagi penghapusan stigma atau pemulihan nama baik kerap dibenarkan atas nama kepastian hukum dan stabilitas. Namun, ketika diterapkan pada kasus korupsi—kejahatan yang berdampak luas pada kesejahteraan rakyat—kebijakan tersebut justru mengaburkan pesan moral negara. Korupsi tidak lagi diposisikan sebagai kejahatan luar biasa, melainkan kesalahan yang bisa dinegosiasikan.
Di titik ini, pesan antikorupsi kehilangan daya gentarnya.
Dampak Langsung pada Kepercayaan Publik
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum; ia menggerogoti layanan publik, memperlebar ketimpangan, dan merusak keadilan sosial. Ketika negara tampak memanjakan pelaku korupsi tertentu, kepercayaan publik runtuh. Rakyat mempertanyakan mengapa pengorbanan mereka pajak, kesabaran, dan kepatuhan tidak dibalas dengan integritas yang setara dari penguasa.
Kepercayaan adalah modal negara; ketika hilang, pemerintahan melemah.
Antikorupsi sebagai Retorika Pemerintahan
Bahaya terbesar dari kelonggaran ini adalah menjadikan antikorupsi sekadar slogan. Kampanye dan pidato berjalan, tetapi kebijakan justru memberi sinyal sebaliknya. Korupsi dilawan di atas panggung, namun dinegosiasikan di ruang kekuasaan. Akibatnya, pesan ke publik menjadi kabur: korupsi salah, kecuali jika pelakunya memiliki posisi dan pengaruh.
Inilah paradoks yang menggerus fondasi negara hukum.
Solusi: Menegakkan Prinsip Tanpa Pengecualian
Negara harus mengakhiri praktik standar ganda dalam penegakan hukum korupsi. Setiap kebijakan pengampunan, rehabilitasi, atau keringanan harus dikecualikan dari perkara korupsi dan diawasi secara ketat serta transparan. Penegakan hukum perlu dikembalikan pada prinsip keadilan substantif tegas, setara, dan bebas dari kepentingan kelompok. Selain itu, penguatan lembaga penegak hukum, perlindungan bagi pelapor, dan keterbukaan informasi publik harus menjadi prioritas nyata, bukan formalitas.
Tanpa konsistensi ini, klaim negara bebas korupsi akan terus terdengar nyaring namun hampa makna ketika berhadapan dengan kepentingan mereka yang diuntungkan.



