By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 8 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Negara Katanya Bebas Korupsi, Kecuali Ketika Itu Menguntungkan Mereka
Pemerintah

Negara Katanya Bebas Korupsi, Kecuali Ketika Itu Menguntungkan Mereka

Diajeng Maharani
Last updated: January 5, 2026 1:20 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Klaim bebas korupsi terus digaungkan sebagai fondasi pemerintahan modern. Namun, di ruang publik, kepercayaan itu kembali diuji ketika berbagai kebijakan dan putusan justru memberi kelonggaran bagi pelaku korupsi tertentu. Narasi perang melawan korupsi terdengar lantang, tetapi praktik di lapangan memperlihatkan standar yang tidak selalu sama untuk semua orang.

Ketika kepentingan kelompok dan kekuasaan terlibat, ketegasan kerap berubah menjadi kompromi.

Ketegasan yang Berubah Menjadi Pengecualian

Dalam beberapa waktu terakhir, publik menyaksikan kontroversi seputar pengampunan, rehabilitasi, dan keringanan terhadap figur-figur yang terseret perkara korupsi. Di saat yang sama, proses hukum terhadap warga biasa berjalan keras dan cepat. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah prinsip bebas korupsi berlaku universal, atau hanya selektif?

Hukum tampak tegas ke bawah, tetapi lentur ke atas.

Normalisasi Kelonggaran atas Nama Kepastian Hukum

Kebijakan yang memberi ruang bagi penghapusan stigma atau pemulihan nama baik kerap dibenarkan atas nama kepastian hukum dan stabilitas. Namun, ketika diterapkan pada kasus korupsi—kejahatan yang berdampak luas pada kesejahteraan rakyat—kebijakan tersebut justru mengaburkan pesan moral negara. Korupsi tidak lagi diposisikan sebagai kejahatan luar biasa, melainkan kesalahan yang bisa dinegosiasikan.

Di titik ini, pesan antikorupsi kehilangan daya gentarnya.

You Might Also Like

Amien Rais Marah pada Bayangannya Sendiri: Jokowi–Luhut–Sri Mulyani Hanya Menyusuri Jalan yang Ia Buka
DPRD: Pemkot Surabaya Tanggung Jawab, Partai X: Rakyat Lupa Diperhatikan!
Tunjangan Rumah DPRD Rp49 Juta, Partai X: Rakyat Kontrakan Tetap Mahal!
Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Jadi Penumpang Uji Coba!

Dampak Langsung pada Kepercayaan Publik

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum; ia menggerogoti layanan publik, memperlebar ketimpangan, dan merusak keadilan sosial. Ketika negara tampak memanjakan pelaku korupsi tertentu, kepercayaan publik runtuh. Rakyat mempertanyakan mengapa pengorbanan mereka pajak, kesabaran, dan kepatuhan tidak dibalas dengan integritas yang setara dari penguasa.

Kepercayaan adalah modal negara; ketika hilang, pemerintahan melemah.

Antikorupsi sebagai Retorika Pemerintahan

Bahaya terbesar dari kelonggaran ini adalah menjadikan antikorupsi sekadar slogan. Kampanye dan pidato berjalan, tetapi kebijakan justru memberi sinyal sebaliknya. Korupsi dilawan di atas panggung, namun dinegosiasikan di ruang kekuasaan. Akibatnya, pesan ke publik menjadi kabur: korupsi salah, kecuali jika pelakunya memiliki posisi dan pengaruh.

Inilah paradoks yang menggerus fondasi negara hukum.

Solusi: Menegakkan Prinsip Tanpa Pengecualian

Negara harus mengakhiri praktik standar ganda dalam penegakan hukum korupsi. Setiap kebijakan pengampunan, rehabilitasi, atau keringanan harus dikecualikan dari perkara korupsi dan diawasi secara ketat serta transparan. Penegakan hukum perlu dikembalikan pada prinsip keadilan substantif tegas, setara, dan bebas dari kepentingan kelompok. Selain itu, penguatan lembaga penegak hukum, perlindungan bagi pelapor, dan keterbukaan informasi publik harus menjadi prioritas nyata, bukan formalitas.

Tanpa konsistensi ini, klaim negara bebas korupsi akan terus terdengar nyaring namun hampa makna ketika berhadapan dengan kepentingan mereka yang diuntungkan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kelas Menengah Terdesak di Negara Rapuh Struktural
Next Article Janji Kesejahteraan: Pemberian Gratis untuk Pejabat, Bayar Mahal untuk Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kebun Sawit Bertambah, Hutan Hilang, Rakyat Jadi Korban

December 11, 2025
Pemerintah

RKUHAP Tak Dikebut, Partai X: Jangan Sampai Dibiarkan Membusuk!

April 22, 2025
Pemerintah

Reformasi Sistem Pemerintahan untuk Menghindari Malfungsi Negara

November 4, 2025
Daripada biaya cetak STNK dan BPKB, mendingan dibikin digital online aja. Itu pembelanjaannya jauh lebih murah,” ujar Dede Indra kepada wartawan
Pemerintah

STNK Digital, Partai X: Jangan Cuma Ganti Format, Perbaiki Sistem!

October 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.