By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 20 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MK Tegaskan Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti ke Pencipta, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemerintah

MK Tegaskan Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti ke Pencipta, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

Diajeng Maharani
Last updated: December 18, 2025 1:45 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan tersebut menegaskan kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara pertunjukan komersial.

Putusan dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025. Gugatan diajukan sejumlah musisi nasional yang menuntut kepastian hukum perlindungan hak cipta.

Mahkamah menilai frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat lima menimbulkan multitafsir.
Ketidakjelasan norma berpotensi mengaburkan pihak yang bertanggung jawab membayar royalti. MK menegaskan penyelenggara pertunjukan memiliki kendali penuh atas penjualan tiket.

Keuntungan pertunjukan komersial ditentukan langsung oleh kebijakan penyelenggara acara. Karena itu, kewajiban membayar royalti tidak dapat dibebankan kepada pelaku pertunjukan. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

Makna Penting bagi Ekosistem Musik

Putusan MK memperjelas relasi hukum antara pencipta, pelaku, dan penyelenggara pertunjukan. Hak ekonomi pencipta dinilai harus dilindungi secara adil dan proporsional.

Mahkamah juga menegaskan mekanisme pembayaran royalti harus mengikuti aturan perundang-undangan. Frasa “imbalan yang wajar” kini dimaknai berdasarkan tarif dan mekanisme resmi. Langkah tersebut dinilai penting mencegah penyalahgunaan dan negosiasi sepihak. Kepastian tarif menjadi fondasi keadilan dalam industri kreatif nasional.

You Might Also Like

Purbaya Bicara Soal Ditjen Pajak, Tuntutan Reformasi dan Transparansi
Airlangga Hartarto Bahas Restrukturisasi Kredit, Publik Tekankan Pentingnya Pengelolaan Krisis
Ketika Tim Pajak Menolak Bukti, Bukan Karena Salah, Tapi Karena Tidak Legalisir – Tanpa Dasar Hukum yang Jelas, yang Berakibat Cacat Substansi.
Kebebasan Informasi Terancam oleh Legislasi yang Mengkerut

MK turut menekankan penerapan prinsip restorative justice dalam sanksi pidana hak cipta. Pendekatan tersebut diharapkan mendorong penyelesaian berkeadilan tanpa kriminalisasi berlebihan.

Namun, prinsip tersebut tidak boleh melemahkan perlindungan hukum bagi pencipta. Penegakan hukum tetap harus tegas terhadap pelanggaran sistematis dan berulang. Publik menilai putusan ini harus diikuti pengawasan implementasi di lapangan. Tanpa pengawasan, putusan berpotensi hanya menjadi norma tertulis.

Sikap Partai X terhadap Putusan MK

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menanggapi putusan MK.
Ia menegaskan negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh diabaikan.

Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Perlindungan hak cipta merupakan bagian dari perlindungan kerja dan martabat pencipta.

Pelayanan negara diwujudkan melalui regulasi yang jelas dan dapat ditegakkan.
Pengaturan negara harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara struktural.

Solusi Partai X untuk Penegakan Putusan MK

Partai X memandang hak cipta sebagai bagian dari kedaulatan kebudayaan nasional.
Karya kreatif harus dilindungi agar pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak.

Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan industri yang merugikan pencipta.
Regulasi harus berpihak pada keadilan, transparansi, dan keberlanjutan ekosistem kreatif.

Partai X mendorong pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan pascaputusan MK.
Otoritas terkait harus memperkuat pengawasan pembayaran royalti pertunjukan komersial.

Lembaga manajemen kolektif perlu diawasi agar bekerja transparan dan akuntabel.
Sanksi administratif harus diterapkan bagi penyelenggara yang mengabaikan kewajiban royalti.

Prayogi menegaskan hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan semata.
Keadilan hanya terwujud jika negara hadir menegakkan hukum secara konsisten.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hutan Sumatra yang Luas Menjadi Tambang yang Menekan Rakyat
Next Article Rapor Merah 1 Tahun Prabowo-Gibran: Peringatan Dini yang Terabaikan bagi Sumatera

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Empat Pilar Disosialisasi Desa, Partai X: Pilar Dibaca, Tapi Rakyat Tetap Disandera Kemiskinan dan Ketimpangan!

July 7, 2025
Sosial

Peringati Kartini, Polisi Buka Pelatihan Gender – Partai X: Jangan Hanya Pelatihan, Sistemnya Kapan Diubah?

April 23, 2025
Sosial

Massa Buruh Diintimidasi Saat Aksi, Partai X Kecam Kekerasan Digital dan Penculikan, Ini Ancaman Terbuka terhadap Demokrasi!

August 8, 2025
Sinau Kebangsaan" Surabaya Hadirkan Empat Pilar Negara, dari Sultan Ternate hingga Jenderal (Purn) Fachrul Razi
Pemerintah

Sinau Kebangsaan” Surabaya Hadirkan Empat Pilar Negara, dari Sultan Ternate hingga Jenderal (Purn) Fachrul Razi

November 11, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.