By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 17 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MK Putuskan UU Tapera Bertentangan, Partai X: Hukum Harus Lindungi Rakyat!
Pemerintah

MK Putuskan UU Tapera Bertentangan, Partai X: Hukum Harus Lindungi Rakyat!

Diajeng Maharani
Last updated: September 30, 2025 1:47 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam amar putusan nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Hakim MK Suhartoyo menegaskan, UU Tapera tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan penataan ulang. Putusan ini memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi.

Masalah Tapera

Hakim Saldi Isra menambahkan, konsep Tapera telah bergeser dari tabungan sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa. Norma yang mewajibkan seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, ikut Tapera, dianggap tidak sesuai tujuan. Putusan MK ini menjadi catatan penting bagi negara dalam melindungi hak pekerja, sekaligus menghindarkan beban tambahan yang tidak proporsional.

Sikap Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan negara tidak boleh menjadikan rakyat sebagai objek kebijakan yang merugikan. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau rakyat dipaksa membayar tabungan yang tidak sukarela, itu bukan perlindungan, tapi beban,” ujarnya. Menurut Partai X, hukum harus berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan hanya pada instrumen fiskal.

Prinsip Partai X

Dalam prinsipnya, Partai X menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat . Rakyat harus menjadi pusat setiap kebijakan negara, termasuk perumahan. Negara wajib menyediakan kebijakan yang adil dan transparan, bukan kebijakan yang justru menambah penderitaan.

Solusi Partai X

Partai X menawarkan solusi konkret:

  1. Musyawarah Nasional Perumahan Rakyat untuk merumuskan skema tabungan sukarela yang adil dan sesuai kebutuhan masyarakat .
  2. Penguatan BUMN perumahan agar lebih fokus menyediakan hunian terjangkau untuk rakyat.
  3. Pengawasan digital keuangan Tapera dengan keterlibatan publik agar transparansi dan akuntabilitas terjamin.
  4. Subsidi silang berbasis keadilan dari kelompok berpenghasilan tinggi untuk mendukung perumahan rakyat berpenghasilan rendah.

Partai X menegaskan bahwa hukum harus menjadi alat perlindungan rakyat, bukan alat pemaksaan. “Putusan MK ini adalah peringatan. Jangan lagi hukum dijadikan instrumen untuk membebani rakyat. Negara harus hadir, hukum harus melindungi rakyat,” tutup Rinto.

You Might Also Like

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di Tengah Krisis Moral
Gaji Hakim Naik 280%, Partai X: Integritas Tak Bisa Dibeli!
Trump Pasang Tarif, Sri Mulyani Buka Suara, Partai X: Ekonomi Digertak, Jawabannya Cuma Klarifikasi!
Pasukan Wingsuit Diperbanyak, Partai X: Siap Terbang, Tapi Rakyat Masih Jatuh Miskin!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Prabowo Rapat Soal MBG, Partai X: Rakyat Butuh Hasil, Bukan Janji!
Next Article RUU BUMN Tinggal Ketok Palu, Partai X: Pastikan BUMN untuk Rakyat, Bukan Segelintir!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Satgas Pangan Polri kembali memeriksa produsen beras yang diduga melanggar mutu dan takaran. Hal itu dikonfirmasi oleh Brigjen Pol
Ekonomi

Produsen Beras Nakal Diperiksa Lagi, Partai X: Yang Dipanggil Selalu Pedagang

July 15, 2025
UU Hak Cipta
Pemerintah

UU Hak Cipta Direvisi demi Era Digital, Partai X: Lindungi Pencipta, Bukan Hanya Platform dan Algoritma!

May 27, 2025
Seputar Pajak

Purbaya Turunkan Tarif PPN, Partai X: Rakyat Butuh Pengurangan Nyata, Bukan Wacana!

October 15, 2025
Pemerintah

Larangan Rangkap Jabatan Hanya Retorika? Partai X: Kalau Tegas, Kenapa Masih Banyak Komisaris Merangkap?

July 21, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.