beritax.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Advokat terkait rangkap jabatan dalam organisasi advokat. Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif jika diangkat menjadi pejabat negara.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak memuat syarat tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan antara jabatan publik dan posisi pimpinan organisasi advokat.
Partai X Dukung, Tapi Ingatkan Pemerintah Juga Harus Bersih
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi. Namun ia menegaskan, pembersihan tidak boleh berhenti di organisasi advokat.
“Kalau advokat tak boleh rangkap jabatan, maka pejabat negara juga jangan merangkap kuasa atas kekuasaan lain,” kata Rinto. Menurutnya, negara wajib melindungi rakyat dari konflik kepentingan yang bersembunyi di balik jabatan rangkap, baik di ormas, BUMN, maupun lembaga independen.
Partai X berpegang pada prinsip bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan mandat tunggal, tanpa pengaruh dan kepentingan lain. Negara harus dikelola untuk rakyat, bukan oleh pejabat yang mengatur lembaga dan sumber daya dalam satu genggaman.
Kekuasaan rangkap baik dalam advokasi, partai, kementerian, maupun korporasi menciptakan ruang gelap untuk praktik korup, kolusi, dan nepotisme.
Solusi Partai X: Audit Jabatan Publik dan Reformasi Sistem Kepangkatan
Partai X mendorong dilakukan audit menyeluruh atas jabatan rangkap yang terjadi dalam pemerintahan. Audit dilakukan secara independen dan terbuka. Pemerintah harus membentuk lembaga etik jabatan publik yang memverifikasi kelayakan rangkap jabatan.
Partai X juga menuntut penyusunan ulang sistem kepangkatan dan pengangkatan jabatan di birokrasi dan lembaga negara. Tidak boleh ada ruang untuk satu orang menguasai lebih dari satu posisi strategis.
Partai X mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai langkah maju menjaga etika hukum. Namun pekerjaan belum selesai jika negara belum membersihkan jajarannya sendiri.
Partai X menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Itu hanya bisa dilakukan jika kekuasaan dijalankan secara adil, jujur, dan tanpa rangkap kuasa yang merusak kepercayaan publik.