beritax.id – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji konstitusionalitas Pasal 2 ayat satu dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Nomor 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu.
Mahkamah menegaskan kerugian negara merupakan akibat langsung perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Hakim menyatakan unsur niat jahat telah melekat dalam perbuatan tersebut.
Mahkamah menilai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memerlukan pembuktian kausalitas tambahan. Norma tersebut dianggap telah mengakomodasi hubungan sebab akibat perbuatan dan kerugian negara.
Mahkamah menyatakan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan norma luas. Pendekatan ini ditujukan mengantisipasi modus korupsi yang semakin kompleks.
Mahkamah menolak permintaan penambahan frasa suap dan gratifikasi dalam pasal tersebut. Penambahan dianggap berpotensi mempersempit jangkauan pemberantasan korupsi.
Dorongan Revisi UU Tipikor Secara Komprehensif
Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang melakukan pengkajian ulang UU Tipikor secara menyeluruh. Revisi diminta memperkuat kepastian hukum tanpa melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Mahkamah menekankan pentingnya partisipasi publik bermakna dalam proses revisi undang-undang. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menjaga legitimasi hukum antikorupsi.
Mahkamah juga mengingatkan aparat penegak hukum bertindak lebih cermat dan proporsional. Prinsip kehati-hatian diperlukan agar penegakan hukum tetap berkeadilan.
Sikap Partai X: Negara Tidak Boleh Lunak
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai putusan MK sebagai peringatan serius bagi negara. Negara tidak boleh lengah menghadapi korupsi yang terus berkembang.
Rinto mengingatkan tugas negara ada tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pemberantasan korupsi adalah wujud perlindungan terhadap kepentingan publik.
Negara wajib melayani rakyat dengan memastikan hukum bekerja secara adil dan tegas.
Pengaturan hukum tidak boleh memberi ruang kompromi bagi pelaku korupsi.
Prinsip Partai X dalam Agenda Antikorupsi
Partai X menegaskan korupsi adalah pengkhianatan terhadap keadilan sosial dan kedaulatan rakyat. Hukum harus berdiri di atas kepentingan pribadi dan kekuasaan.
Prinsip Partai X menolak pelemahan hukum dengan dalih kepastian prosedural semata.
Kepastian hukum harus sejalan dengan keadilan substantif.
Partai X berpandangan hukum antikorupsi harus adaptif dan berorientasi kepentingan publik. Negara tidak boleh kalah oleh kecanggihan kejahatan.
Solusi Partai X untuk Penguatan UU Tipikor
Partai X mendorong revisi UU Tipikor berbasis evaluasi penegakan hukum selama ini.
Revisi harus memperkuat kejelasan norma tanpa mengurangi daya jangkau.
Partai X mengusulkan panduan penerapan Business Judgement Rule diperjelas dalam hukum. Langkah ini mencegah kriminalisasi kebijakan beritikad baik.
Partai X juga mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum secara berkelanjutan. Penegakan hukum harus profesional dan bebas intervensi.
Putusan MK menegaskan pentingnya menjaga kekuatan hukum antikorupsi nasional.
Negara tidak boleh memberi celah bagi pelemahan hukum.
Korupsi harus dilawan dengan hukum kuat, adil, dan berpihak pada rakyat. Inilah tanggung jawab negara dalam menjaga masa depan bangsa.



