Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Delapan puluh tahun lebih Indonesia merdeka, kita sering mengulang satu kalimat sakral yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun pertanyaannya tak pernah benar-benar dijawab secara jujur, apakah kedaulatan itu masih utuh di tangan rakyat, atau sudah terfragmentasi di antara partai, elite, pemodal, dan mekanisme politik yang kian mahal?
Demokrasi memang berjalan. Pemilu digelar rutin. Lembaga negara lengkap. Namun demokrasi prosedural tidak otomatis identik dengan kedaulatan sejati. Ketika biaya kampanye partai politik melambung, ketika akses kekuasaan ditentukan oleh logistik dan bukan kapasitas, ketika arah kebijakan mudah dipengaruhi kekuatan ekonomi besar, maka yang tersisa hanyalah ritual pemilihan umum, bukan kedaulatan rakyat.
Di titik inilah wacana Perubahan Kelima UUD 1945 menjadi relevan, bahkan mendesak.
Kedaulatan yang Terjebak dalam Prosedur
Selama dua dekade terakhir, Indonesia membangun sistem demokrasi berbasis kompetisi elektoral. Namun dalam praktiknya, kompetisi itu sering kali membutuhkan biaya yang sangat tinggi. Partai membutuhkan dana besar. Kandidat membutuhkan dukungan finansial masif. Survei, kampanye, media, dan jaringan relawan bergerak dalam orbit pembiayaan.
Akibatnya, ruang persaingan partai politik menjadi semakin eksklusif. Rakyat memilih, tetapi sering kali tidak benar-benar menentukan. Yang disodorkan kepada rakyat sudah melalui proses seleksi internal yang tidak selalu transparan. Di sinilah kedaulatan mengalami reduksi yakni dari kekuasaan substantif menjadi sekadar partisipasi formal.
Jika konstitusi adalah arsitektur negara, maka gejala ini bukan sekadar masalah moral individu, melainkan indikasi adanya desain yang perlu dikoreksi.
Mengembalikan Arah Filosofis Negara
Perubahan Kelima UUD 1945 harus dimaknai sebagai proses mengembalikan negara kepada filosofi dasarnya yaitu Pancasila. Pancasila bukan hanya simbol ideologis, tetapi kerangka etis yang menuntut keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan kesejahteraan bersama.
Kedaulatan sejati berarti:
• Rakyat bukan hanya pemilih, tetapi pemegang arah.
• Lembaga negara bukan alat kekuasaan, melainkan penjaga mandat rakyat.
• Pemerintah bukan pemilik negara, tetapi pelaksana amanah.
Untuk itu, diperlukan penataan ulang struktur ketatanegaraan secara rasional dan konsisten. Pembedaan tegas antara negara dan pemerintah, antara lembaga negara dan lembaga pemerintah, antara kepala negara dan kepala pemerintahan, bukanlah detail teknis semata. Ia adalah fondasi agar kekuasaan tidak terkonsentrasi secara tidak proporsional. Tanpa kejelasan struktur, kedaulatan mudah bergeser menjadi dominasi elite.
Kedaulatan Sejati Bukan Sekadar Pemilu
Pemilu penting. Namun pemilu hanyalah satu instrumen. Kedaulatan sejati menuntut sistem yang memastikan kebijakan publik tidak dikuasai kepentingan sempit. Ia menuntut desain konstitusional yang mencegah oligarki, membatasi konflik kepentingan, dan memastikan ekonomi nasional berpihak kepada rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 .
Jika sistem kampanye partai politik menghasilkan biaya tinggi dan ketergantungan pada modal besar, maka perubahan tidak cukup pada regulasi teknis. Ia harus menyentuh konstitusi.
Perubahan Kelima adalah kesempatan untuk menyempurnakan desain, bukan membongkar republik, tetapi memperbaikinya.
Keberanian untuk Mengoreksi
Setiap bangsa besar pernah melakukan koreksi konstitusional ketika menyadari arah yang melenceng. Perubahan bukan tanda kelemahan, melainkan tanda kematangan. Konstitusi bukan teks beku, tetapi perjanjian hidup antara rakyat dan negara.
Menuju Perubahan Kelima UUD 1945 berarti berani bertanya, apakah sistem hari ini benar-benar mewujudkan kedaulatan rakyat atau hanya memelihara stabilitas kekuasaan jangka pendek?
Kedaulatan sejati hanya mungkin jika struktur negara dirancang untuk melindungi rakyat, bukan sekadar mengelola kekuasaan. Jika bangsa ini ingin keluar dari lingkaran biaya mahal kampanye partai politik, dominasi modal, dan kebijakan yang tidak sepenuhnya berpihak pada rakyat, maka keberanian untuk menata ulang konstitusi adalah keniscayaan.
Perubahan Kelima bukan agenda kelompok tertentu. Ia adalah panggilan sejarah untuk memastikan bahwa kalimat dalam Pembukaan UUD 1945 bukan sekadar retorika, melainkan realitas Dimana seharusnya kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat Indonesia.



