beritax.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui pihaknya lalai mengawasi pengelolaan royalti musik di Indonesia. Ia menegaskan Kementerian Hukum bertanggung jawab atas turunnya kepercayaan publik terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Sebagai kendali institusi saat ini saya katakan, Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian ini,” ujar Supratman di Jakarta.
Meski baru menjabat, Supratman menegaskan tidak akan menandatangani besaran tarif royalti musik sebelum LMKN transparan kepada publik. Ia menyatakan kebijakan itu sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian Hukum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Isu royalti mencuat setelah sengketa antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan SELMI. Kesepakatan damai dicapai dengan pembayaran royalti Rp 2,2 miliar untuk periode 2022–2025.
Partai X Desak Penyelidikan Menyeluruh
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menegaskan tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Menurutnya, pengakuan saja tidak cukup tanpa langkah konkret penegakan hukum. “Kelalaian yang diakui harus diikuti penyelidikan menyeluruh. Jangan berhenti di pernyataan,” ujarnya tegas.
Partai X memandang pemerintah sebagai sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Negara harus menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, serta memastikan kebijakan berjalan tanpa penyalahgunaan wewenang.
Solusi Partai X
Partai X mengusulkan pembentukan tim audit independen untuk memeriksa seluruh proses pengelolaan royalti. Data penerimaan dan distribusi harus dipublikasikan rutin setiap bulan, termasuk daftar penerima manfaat.
Sanksi tegas diberikan bagi pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran hukum. Kementerian terkait wajib membuat sistem pengawasan digital yang terintegrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Partai X menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada pengakuan kesalahan. Kepercayaan publik hanya pulih jika ada tindakan nyata yang melindungi hak dan kesejahteraan rakyat.