beritax.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad harus diproses hukum. Ia merespons kasus pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
“Sikap kami jelas. Yang bersangkutan harus diproses hukum,” kata Pigai, Selasa, di Gedung Kementerian HAM. Ia menilai pembiaran akan membuka peluang terulangnya kasus serupa di tempat lain.
Pigai menyebut Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat telah ditugaskan menggali fakta di lapangan sejak awal kasus mencuat. Tim telah menemui korban, pelaku, dan pihak rumah sakit secara langsung.
“Pada saat itu juga, mereka langsung menuju ke rumah sakit,” ujarnya. Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius soal keamanan di fasilitas pelayanan publik.
Partai X: Proses Hukum Itu Wajib, Tapi Tegaknya Keadilan Harus Dibuktikan!
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyambut baik sikap tegas KemenkumHAM, namun meminta agar tidak berhenti pada pernyataan formal. “Jangan cuma bicara hukum, buktikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. “Jika korban tidak merasa dipulihkan, lalu siapa yang sebenarnya dilindungi?” katanya.
Menurut prinsip Partai X, keadilan tidak berhenti pada pasal hukum, tetapi harus terlihat dalam pemulihan martabat korban. Negara wajib hadir memberi perlindungan dan jaminan atas rasa aman, terutama di ruang pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar kasus pemerkosaan. Ini alarm kegagalan sistem yang seharusnya melindungi,” ujar Rinto. Ia menilai fasilitas kesehatan yang gagal menjaga keselamatan pasien telah gagal secara struktural.
Partai X Desak Pemerintah Bentuk Satuan Pengawasan Kekerasan di Fasilitas Publik
Partai X mendesak pemerintah membentuk sistem pengawasan permanen terhadap potensi kekerasan seksual di rumah sakit dan lembaga pendidikan. Pengawasan tak boleh menunggu viral, tetapi harus preventif dan sistematis.
“Kalau negara serius, bentuk satuan pengawas independen yang bisa menerima laporan langsung dari korban,” seru Rinto. Ia juga mendukung hukuman maksimal bagi pelaku dan evaluasi terhadap sistem pendidikan spesialis di universitas.
Negara tak boleh sebatas pidato soal keadilan. Negara harus jadi pelindung nyata, bukan sekadar pembaca naskah empati. Kejahatan ini bukan hanya melukai tubuh korban, tapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat pada sistem hukum dan pelayanan publik.