By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 14 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Menteri Bahlil dan Konsistensi Pasal 33 UUD 1945, Perekonomian Harus Berkeadilan!
Pemerintah

Menteri Bahlil dan Konsistensi Pasal 33 UUD 1945, Perekonomian Harus Berkeadilan!

Diajeng Maharani
Last updated: February 12, 2026 12:24 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id  – Dalam berbagai rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjukkan komunikasi yang lugas, transparan, dan tidak berkelok-kelok. Sikap ini sangat terlihat dalam penanganan berbagai masalah sektor energi yang sarat dengan tantangan ekonomi dan pemerintahan. Bahlil tidak hanya menyampaikan persoalan yang dihadapi secara terbuka, namun juga dengan sikap yang jelas dan tegas.

Keterbukaan dalam Komunikasi

Menteri Bahlil menekankan pentingnya komunikasi yang jujur dan terbuka, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang kebijakan, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik. Dalam rapat DPR, Bahlil menyampaikan langsung tentang ketergantungan impor, keterbatasan produksi domestik, dan tantangan struktural sektor hulu, tanpa menggunakan bahasa teknokratis yang berjarak dari pemahaman publik. Pendekatan ini memperkecil ruang spekulasi dan memperkuat legitimasi kebijakan.

Komitmen pada Pasal 33 UUD 1945

Dalam menjalankan kebijakan, Bahlil selalu mengingatkan bahwa tujuannya adalah untuk mewujudkan swasembada energi, yang sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Swasembada energi bukan hanya sekadar tujuan jangka pendek, tetapi juga untuk mencapai kedaulatan ekonomi yang berkelanjutan, tanpa menutup diri dari dunia luar namun tetap mengelola ketergantungan secara rasional.

Konsistensi dalam Kebijakan

Pencapaian Kementerian ESDM yang dipimpin Bahlil semakin jelas dengan tercapainya target lifting minyak sebesar 605 ribu barel per hari, sedikit melampaui target APBN. Bahlil menegaskan bahwa hasil tersebut adalah buah dari kerja kolektif dan disiplin dalam menjalankan kebijakan. Pemerintah tidak memilih perubahan ekstrem, tetapi melakukan transformasi bertahap berdasarkan data yang akurat dan realistis. Pencapaian ini menunjukkan bahwa konsistensi kebijakan dapat memberikan hasil yang optimal.

Meningkatkan Investasi dan Penerimaan Negara

Di tengah ketidakpastian global, realisasi investasi sektor ESDM mencapai US$31,7 miliar sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun tantangan besar, kepercayaan investor tetap terjaga. Bahlil menjelaskan bahwa investasi bukan tujuan akhir. Tetapi alat untuk memperkuat kapasitas produksi domestik, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan impor. Di sisi fiskal, sektor ESDM berhasil melampaui target penerimaan negara bukan pajak (PNBP), meskipun harga komoditas tidak selalu mendukung.

Keadilan Energi untuk Rakyat

Selain itu, komitmen Menteri Bahlil pada keadilan energi juga tercermin dalam perluasan akses listrik desa. Ribuan desa kini menikmati akses listrik, yang dianggap bukan hanya sebagai infrastruktur, tetapi juga sebagai simbol kehadiran negara. Dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945, penyediaan energi yang merata adalah tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.

You Might Also Like

Hunian Layak, Partai X: Rakyat Butuh Tempat Tinggal, Bukan Janji!
Cak Nun: Reformasi Ketatanegaraan Demi Mencegah Pemimpin Gembelengan
Harga Mahal yang Harus Dibayar Generasi Z Akibat Sistem yang Rusak
Kesalahan Sistem Negara, Lahirkan Kekuatan Oligarki

Solusi dari Partai X

Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan energi dan ekonomi tetap berlandaskan pada keadilan sosial. Melalui pendekatan yang konsisten, negara harus terus melindungi dan melayani rakyat. Transformasi sektor energi yang adil dan berkelanjutan akan menjadi fondasi bagi perekonomian yang lebih inklusif dan merata. Untuk itu, perbaikan tata kelola dan transparansi dalam sektor energi harus menjadi prioritas, guna memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Partai X menyarankan agar kebijakan yang terkait dengan energi, seperti swasembada energi, tetap dilaksanakan dengan prinsip keadilan yang jelas dan memihak pada kepentingan rakyat. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program-program energi dapat diakses secara merata oleh seluruh masyarakat. Khususnya yang berada di wilayah-wilayah terluar dan tertinggal.

Kesimpulan

Kepemimpinan Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM menunjukkan bahwa dengan komunikasi yang terbuka, disiplin dalam kebijakan, dan kepatuhan pada prinsip dasar Pasal 33 UUD 1945, swasembada energi dapat terwujud. Menteri Bahlil terus memperjuangkan kedaulatan ekonomi nasional dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan perkembangan global. Meskipun tantangan besar selalu datang, konsistensi dan keberanian untuk menjaga kebijakan tersebut tetap menjadi kunci keberhasilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Demokrasi Tanpa Fondasi: Ketika Kepemimpinan Hanya Menambah Ketidakpastian Sosial
Next Article Penyalahgunaan Kekuasaan di Balik Demokrasi Tanpa Moralitas yang Menghancurkan Negara

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Teknologi

Masa Depan Kemajuan Teknologi: Etika yang Membimbing Inovasi Menuju Kebaikan

December 15, 2025
Pemerintah

Pembangunan Tanpa Keadilan: Demokrasi Hanya Ilusi Bagi Mereka yang Tidak Berkuasa

February 9, 2026
Direktur Imparsial, Ardi Manto, menilai penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog
Pemerintah

Mayjen Rizal Jadi Bos Bulog, Partai X: UU TNI Dilanggar Diam-diam, Negara Tak Mau Tunduk pada Aturan Sendiri!

July 14, 2025
Pemerintah

Aksi Demonstrasi Massa Desak KPK Usut Skandal Bea Cukai, Penegakan Hukum Harus Tegak!

February 5, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.