beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan yang mengancam akan blacklist penerima LPDP yang dianggap “menghina negara” menjadi sorotan publik. Mengingat bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, ancaman tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah pemerintah sudah memahami peran dan mandatnya? Apakah blacklist penerima beasiswa LPDP adalah solusi yang tepat dalam menyikapi kritik atau pandangan yang tidak sejalan?
Dalam sistem negara republik, kedaulatan berada di tangan rakyat, yang memiliki hak penuh atas negara. Pemerintah, sebagai pelaksana mandat rakyat, bertugas untuk mengelola negara demi kepentingan umum. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipahami secara tepat. Pemerintah bukan pemilik negara yang memiliki hak mutlak untuk mengatur kehidupan warganya, melainkan pengelola yang diberi kewenangan oleh rakyat untuk menjalankan kebijakan publik.
Ancaman Blacklist: Menyalahkan yang Tidak Sepaham?
Ancaman untuk blacklist penerima LPDP yang dianggap “menghina negara” mengarah pada kesalahan dalam memahami hubungan antara negara dan rakyat. Logika tersebut seolah menganggap bahwa pemerintahan adalah tujuan akhir rakyat. Padahal, dalam negara republik, rakyat bukan pencari pekerjaan di rumahnya sendiri. Mereka adalah pemilik rumah itu, sementara pemerintah hanyalah pengelola yang diberi amanah untuk menjalankan kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat.
Dana LPDP: Sumber dan Pengelolaan yang Perlu Klarifikasi
Pernyataan yang mengatakan dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara perlu diluruskan. Memang benar bahwa pajak adalah kontribusi rakyat, namun Indonesia juga memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Kekayaan alam seperti sumber daya mineral, energi, hutan, dan laut seharusnya menjadi sumber utama pendapatan negara. Narasi yang hanya menyoroti pajak dan utang tanpa menyebutkan kekayaan alam yang melimpah bisa mengaburkan realitas perekonomian Indonesia.
Pembiayaan Pendidikan Berbasis Utang: Prioritas dan Tata Kelola
Meskipun dana pendidikan penting, penggunaan dana pinjaman untuk membiayai pendidikan luar negeri harus dipertimbangkan secara hati-hati. Bukan dalam konteks menolak pendidikan, tetapi dalam konteks prioritas fiskal. Jika negara belum memiliki kekuatan ekonomi yang stabil, pembiayaan berbasis utang harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Mengandalkan utang untuk pendidikan, tanpa melihat kemampuan negara, dapat membebani masa depan perekonomian negara.
Mengaitkan Kritik dengan Ancaman: Tidak Sesuai Etika Demokrasi
Mengaitkan kritik terhadap negara dengan ancaman pembatasan akses kerja di pemerintahan adalah langkah yang berbahaya. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah bukanlah penghinaan terhadap bangsa. Kritik merupakan bagian dari proses evaluasi yang sehat dan sah dalam demokrasi. Negara yang kuat tidak akan merasa takut pada kritik, dan negara yang percaya diri tidak akan membalas kritik dengan ancaman administratif seperti blacklist.
Tanggung Jawab Moral Pemerintah dan Penerima LPDP
Penerima LPDP memiliki tanggung jawab moral untuk menggunakan dana beasiswa dengan bijak. Namun, tanggung jawab moral juga harus diemban oleh pemerintah. Pemerintah harus menjaga kebebasan sipil, mengelola kekayaan negara dengan bijaksana, serta memastikan kebijakan fiskal yang sehat dan tidak bergantung secara berlebihan pada utang. Pengelolaan dana LPDP harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, mengingat dana ini berasal dari rakyat, baik melalui pajak maupun kekayaan alam.
Solusi: Fokus pada Tugas Negara dan Perbaikan Kebijakan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara terbagi menjadi tiga hal utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Oleh karena itu, pemerintah harus fokus pada tugas-tugas tersebut dengan bijaksana. Dalam konteks ini pemerintah perlu memperbaiki kebijakan, melakukan dialog dengan publik, dan memastikan bahwa kritik dibalas dengan langkah-langkah yang konstruktif.
Dalam republik ini, rakyat adalah pemilik negara, dan pemerintah hanya pengelola sementara. Pemerintah harus ingat bahwa dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama yang terkait dengan dana LPDP, harus ada transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan yang bijaksana. Ancaman blacklist terhadap penerima LPDP bukan hanya langkah yang salah, tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap prinsip dasar kedaulatan rakyat. Negara yang kuat dan demokratis akan selalu menghargai kritik dan menjadikannya sebagai landasan untuk perbaikan kebijakan yang lebih baik.



