TANGERANG, 3 November 2026 – Proses mediasi dalam perkara perdata nomor register 1248/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi dinyatakan gagal. Upaya perdamaian antara Penggugat, PT Boardcom Servis Indonesia, dan Tergugat, Leo Yulius Hari Sih Advianto, menemui jalan buntu setelah Tergugat secara tegas menolak tawaran damai yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Menurut keterangan perwakilan PT Boardcom Servis Indonesia, syarat perdamaian yang diajukan dalam ruang mediasi sebenarnya sangat sederhana dan sama sekali tidak memberatkan secara materiel. “Kami hanya meminta itikad baik berupa permintaan maaf secara resmi dari pihak Tergugat. Namun, tawaran yang sangat ringan ini pun ditolak mentah-mentah oleh Saudara Leo Yulius,” ujar perwakilan Penggugat.
Lebih mengejutkan lagi, proses mediasi ini juga diwarnai dengan alasan Tergugat yang menyatakan tidak mampu membayar biaya jasa mediator senilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Hal ini dinilai sangat ironis oleh pihak Penggugat. Mengingat Tergugat saat ini berprofesi sebagai Hakim Agung dan alamat domisili yang dicantumkan dalam gugatan berada di kawasan elit Jalan Pisok, Bintaro, yang dikenal memiliki standar nilai properti yang tinggi.
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 8 mengatur bahwa jasa mediator dari kalangan hakim memang gratis. Namun, apabila para pihak menggunakan jasa mediator non-hakim bersertifikat, maka honorarium mediator ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak. “Sangat disayangkan seorang pejabat tinggi peradilan yang tinggal di kawasan elit Bintaro beralasan tidak mampu menanggung biaya mediasi yang jumlahnya hanya satu juta rupiah,” tambah perwakilan Penggugat.
Dengan gagalnya proses mediasi ini, persidangan perkara perdata No. 1248/Pdt.G/2026/PN Tng akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan dan pemeriksaan pokok perkara di PN Tangerang. PT Boardcom Servis Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya melalui putusan majelis hakim.
Kontak Media:
Tim Kuasa Hukum PT Boardcom Servis Indonesia
Rey & Co Jakarta Tax and Legal Services



