By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 30 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Masa Percobaan 10 Tahun, Partai X: Hukum Jangan Cuma Retorika!
Pemerintah

Masa Percobaan 10 Tahun, Partai X: Hukum Jangan Cuma Retorika!

Diajeng Maharani
Last updated: November 27, 2025 1:00 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah mengusulkan perubahan aturan pidana mati dalam RUU Penyesuaian Pidana. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pidana mati nantinya wajib disertai masa percobaan sepuluh tahun.

Eddy menjelaskan, penghapusan kata “dapat” membuat pidana mati otomatis disertai percobaan. Pemerintah juga menghapus dua syarat sebelumnya, yakni soal penyesalan terdakwa dan peran terdakwa.

RUU ini juga mengubah sejumlah ancaman pidana di luar KUHP. Pidana yang sebelumnya di atas lima belas tahun kini disederhanakan menjadi lima belas tahun. Ancaman pidana seumur hidup juga disesuaikan dengan opsi dua puluh tahun. Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan untuk keseragaman pemidanaan.

Partai X Ingatkan Fungsi Negara

Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R Saputra menilai perubahan hukum tidak boleh sekadar kosmetik. Ia menegaskan negara memiliki tiga tugas pokok yang tidak boleh diabaikan.“Tugas negara itu tiga. Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi.

Menurutnya, aturan pidana harus selaras dengan prinsip dasar tersebut. Ia menilai perubahan aturan tidak boleh hanya mengubah redaksi. Hukum harus konkret melindungi warga dari ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan.

Kritik Partai X: Kepastian Hukum Harus Nyata

Partai X menilai kepastian hukum tidak boleh dibuat kabur. Masa percobaan harus memberi ruang pembinaan tanpa melemahkan keadilan.

You Might Also Like

Prabowo Bahas Ubi dan Giant Sea Wall, Partai X: Rakyat Butuh Makan, Bukan Proyek!
Rakyat Murka, Sri Mulyani di Balik Kenaikan Gaji DPR?
Antara Goes to Campus Disambut Antusias, Partai X: Mahasiswa Disuguhi Promosi Media, Bukan Disodori Ruang Kritis!
BMW Tabrak Mahasiswa, Baru Jadi Tersangka: Partai X Tanya, Kalau Bukan Viral, Apa Masih Didiamkan?

Prayogi menilai penegakan hukum sering tersandera kepentingan kelompok berkuasa. Ia menegaskan hukum wajib berdiri di atas prinsip keadilan dan transparansi.

Partai X menyoroti paradoks penegakan hukum yang sering tumpul ke atas. Reformasi hukum harus mengurangi ruang manipulasi dan penyalahgunaan.

Prinsip Partai X dalam Penataan Hukum

Partai X menegaskan pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat. Kekuasaan harus dijalankan transparan demi keadilan dan kesejahteraan.

Rakyat adalah pemilik kedaulatan sehingga keputusan negara harus mengutamakan kepentingan publik. Negara bukan milik pejabat melainkan institusi yang wajib efektif dan efisien.

Partai X juga menekankan pentingnya pemimpin berkarakter negarawan. Negarawan wajib bijaksana dan bebas dari kepentingan pribadi.

Penegakan hukum harus berbasis ilmu dan integritas. Sistem hukum harus melindungi masyarakat dari ketidakadilan dan korupsi.

Solusi Partai X untuk Penataan Sistem Hukum

Partai X menawarkan langkah solutif berbasis prinsip kenegaraan. Solusi ini disusun untuk memperkuat keadilan dan memperbaiki struktur hukum. Partai X mendorong musyawarah kenegarawanan nasional. Musyawarah ini penting untuk menyatukan visi hukum dan pemerintahan.

Amandemen kelima UUD 1945 dinilai mendesak untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat harus menjadi dasar penyusunan sistem hukum. Partai X mengusulkan pembentukan MPRS sementara untuk mengawal transisi.  Lembaga ini memastikan reformasi hukum berjalan terarah.

Partai X menegaskan perlunya pemisahan tegas antara negara dan pemerintah. Negara harus stabil meski pemerintahan berganti atau kolaps. Pemaknaan Pancasila harus operasional dan tidak simbolis. Nilai Pancasila harus menuntun penegakan hukum yang berkeadilan.

Partai X mendorong reformasi hukum berbasis kepakaran. Setiap proses hukum harus bebas intervensi dan bebas korupsi. Birokrasi digital didorong untuk memutus potensi manipulasi data. Digitalisasi memperkuat akuntabilitas lembaga hukum.

Pendidikan moral dan wajib diperkuat di sekolah. Generasi muda harus memahami kewajiban dan tanggung jawab bernegara. Media negara harus kembali menjalankan fungsi edukasi publik. Nilai Pancasila harus disebarkan luas secara sistematis.

Partai X menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi retorika kekuasaan. Keadilan harus dirasakan rakyat melalui aturan yang konsisten dan transparan. Prayogi mengingatkan agar penyesuaian pidana tidak melenceng dari tujuan negara. “Negara wajib melindungi rakyat. Jangan sampai hukum berpihak pada yang kuat,” tegasnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mahalnya Biaya Hidup di Indonesia: Salah Siapa?
Next Article MenPANRB Susun Proses Bisnis, Partai X: Wanti Sentralisasi Kekuasaan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Ombudsman Soroti Impor Pangan, Partai X: Pangan Dikuasai Kuota, Rakyat Diberi Slogan Ketahanan!

May 23, 2025
Kejaksaan Agung mulai memeriksa enam perusahaan swasta terkait dugaan ketidaksesuaian mutu dan harga dalam penyaluran beras subsidi.
Ekonomi

6 Perusahaan Diperiksa soal Beras Subsidi, Partai X Ingatkan, Jangan Sampai Rakyat Dijadikan Alibi Keuntungan Kartel!

July 29, 2025
Kriminal

Korupsi PDNS Kominfo Meledak, Partai X Desak Bongkar Semua Sampai Level Tertinggi!

April 29, 2025
Pemerintah

Cegah Kekerasan Anak, Partai X Minta Pengawasan Menyeluruh

November 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.