By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 18 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > LPSK Soroti Enam Isu Penting, Partai X: Perlindungan Tak Cukup di UU Kalau di Lapangan Masih Diabaikan!
Pemerintah

LPSK Soroti Enam Isu Penting, Partai X: Perlindungan Tak Cukup di UU Kalau di Lapangan Masih Diabaikan!

Diajeng Maharani
Last updated: June 18, 2025 2:46 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi memaparkan enam isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menilai, substansi perlindungan saksi dan korban belum mendapat perhatian serius dalam draf tersebut. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Senayan, Selasa (17/6).

Contents
Partai X: UU Tidak Cukup, Lapangan Masih Banyak PelanggaranPrinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan, Rakyat Adalah RajaSolusi Partai X: Reformasi Sistemik Lewat Sekolah NegarawanRUU KUHAP Harus Berdiri di Atas Kepentingan Korban

Achmadi menyebut perlindungan saksi dan korban harus menjadi bagian dari subsistem peradilan pidana. Namun, hak-hak dasar mereka belum sepenuhnya diakomodasi dalam draf RKUHAP. Ia juga menyoroti ketiadaan ketentuan hukum acara mengenai victim impact statement, restitusi, justice collaborator, serta dana pemulihan korban.

Partai X: UU Tidak Cukup, Lapangan Masih Banyak Pelanggaran

Menanggapi itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyebut perlindungan hukum tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau hanya mengatur lewat pasal, tapi perlindungan di lapangan tak berjalan, maka negara gagal,” ujar Rinto di Jakarta.

Menurut Rinto, fakta bahwa korban sering dipinggirkan dalam proses hukum mencerminkan deviasi peran negara. KUHAP selama ini, kata dia, terlalu tersangka-sentris dan abai pada keadilan korban. Karena itu, Rinto menegaskan bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya normatif, tapi juga mesti transformasional.

Prinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan, Rakyat Adalah Raja

Partai X menilai bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk melayani.

Dalam analogi Partai X, negara adalah bus, rakyat adalah pemilik, dan pemerintah hanyalah sopir. Jika sopir ugal-ugalan dan tidak membawa bus ke tujuan rakyat, maka rakyat berhak menggantinya.

Prinsip ini juga menegaskan bahwa negara bukan milik pejabat, melainkan milik rakyat seluruhnya. Maka dari itu, segala bentuk kebijakan, termasuk hukum acara pidana, harus berpihak pada rakyat, terutama yang rentan menjadi korban.

You Might Also Like

Santunan 2 Juta Usai Bunuh Jurnalis? Partai X: Murah Banget Nyawa di Mata Oknum!
Kebijakan FWA Mulai Diterapkan! Partai X Bongkar: Benarkah Tak Mengganggu Pelayanan Publik?
Benarkah Presiden Kena Prank Bendahara Ketika Negara Tidak Lagi Milik Rakyat?
BMW Tabrak Mahasiswa, Baru Jadi Tersangka: Partai X Tanya, Kalau Bukan Viral, Apa Masih Didiamkan?

Solusi Partai X: Reformasi Sistemik Lewat Sekolah Negarawan

Dalam pandangan Partai X, akar persoalan perlindungan saksi dan korban tidak hanya soal kurangnya pasal. Lebih dalam dari itu, krisis ini muncul karena absennya watak negarawan dalam tubuh birokrasi hukum.

Solusi yang ditawarkan Partai X adalah pembentukan Sekolah Negarawan. Lembaga ini bertujuan mencetak pemimpin dengan kapasitas kebangsaan, integritas tinggi, dan keberpihakan terhadap keadilan sosial. Melalui pendidikan kebangsaan dan sistem kepakaran, Sekolah Negarawan akan mendorong reformasi sistem hukum dan birokrasi yang berkeadilan.

Selain itu, Partai X mendorong amandemen kelima UUD 1945 agar kedaulatan kembali kepada rakyat. Hanya dengan kedaulatan rakyat, maka perlindungan hukum akan menyentuh seluruh warga, bukan hanya mereka yang memiliki kuasa.

RUU KUHAP Harus Berdiri di Atas Kepentingan Korban

Partai X menekankan bahwa substansi perlindungan korban dalam RKUHAP harus meliputi hak psikologis, sosial, dan ekonomi. Tidak cukup hanya dengan memberi akses restitusi atau perlindungan fisik. Negara harus hadir secara utuh melalui sistem hukum yang berpihak, aparat yang berintegritas, dan layanan yang efektif.

Penyusunan RKUHAP ke depan, menurut Partai X, harus melibatkan pendekatan multidisipliner. Tidak boleh hanya dirancang oleh kelompok penguasa hukum tanpa mendengar suara korban. Karena keadilan tidak hadir dari pasal yang sempurna, tetapi dari niat negara untuk melindungi manusia seutuhnya.

Bagi Partai X, politik adalah alat perjuangan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Jika hukum hanya melayani prosedur, tapi abai pada korban, maka hukum telah gagal menjadi alat keadilan.

Partai X akan terus mengawal penyusunan RKUHAP agar berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan kedaulatan rakyat. Tanpa keberpihakan nyata pada korban, negara tak lebih dari kekuasaan yang tuli terhadap penderitaan rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article IWPI: “Bantu Rakyat” adalah Narasi Menyesatkan dari Kemenkeu?
Next Article Urgensi Partisipasi Publik dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Menjelang Transisi ke Mahkamah Agung

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pendidikan

KPK Temukan Potensi Suap di PPDB, Partai X: Masuk Sekolah Pakai Amplop, Bukan Prestasi!

June 17, 2025
Sosial

MPR Bicara Soal Perempuan, Partai X: Masalahnya Sudah Jelas, Aksinya yang Lemah!

May 8, 2025
Pemerintah

Prabowo Minta Menteri Kompak, Partai X: Rapatkan Barisan Jangan Sampai Rapat Tanpa Arah!

April 23, 2025
Pemerintah

TNI Masuk Kampus? Partai X: Akademisi Butuh Ruang Bebas, Bukan Barak Berpikir!

April 9, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.