By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 19 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Larangan Investigasi di RUU Penyiaran dan Redupnya Cahaya Jurnalisme
Pemerintah

Larangan Investigasi di RUU Penyiaran dan Redupnya Cahaya Jurnalisme

Diajeng Maharani
Last updated: December 17, 2025 1:34 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pembahasan revisi RUU Penyiaran kembali menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil. Salah satu poin paling kontroversial adalah pembatasan bahkan potensi pelarangan praktik jurnalisme investigatif dalam tayangan penyiaran. Di tengah berbagai skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang terungkap lewat kerja investigasi media, wacana ini dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi.

Draf RUU Penyiaran memuat ketentuan yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi atau membungkam liputan investigatif, khususnya yang berkaitan dengan pengungkapan pelanggaran oleh pejabat atau institusi negara. Alasan yang kerap dikemukakan adalah menjaga “etika”, “ketertiban”, dan “stabilitas”.

Namun bagi banyak pihak, istilah-istilah tersebut terlalu lentur dan rawan digunakan untuk membatasi kerja jurnalistik yang kritis.

Konteks Terkini: Investigasi Media Masih Dibutuhkan

Dalam beberapa waktu terakhir, publik justru disadarkan betapa pentingnya jurnalisme investigatif. Berbagai laporan mendalam media telah membuka praktik korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak terjangkau oleh pengawasan formal negara.

Tanpa liputan investigatif, banyak kasus besar berpotensi tetap tersembunyi, sementara publik kehilangan akses terhadap kebenaran.

Ketika Kritik Dianggap Gangguan

Pembatasan investigasi menunjukkan kecenderungan melihat kritik sebagai ancaman, bukan sebagai mekanisme koreksi. Alih-alih memperbaiki tata kelola dan transparansi, regulasi justru diarahkan untuk mengatur narasi dan membatasi pengungkapan fakta.

You Might Also Like

RI Temukan Gas Terbesar, Partai X: Energi untuk Siapa, Rakyat atau Konglomerat?
BNPT Perkuat Sinergi, Partai X: Aman dari Teroris, Tapi Tidak dari Kemiskinan!
MPR Rapat Bahas PPHN, Partai X: Hukum Diformulasi Lagi, Tapi Masih Tak Menyentuh Masalah Nyata Rakyat!
Ketika Ekologi Dikalahkan Demi Investasi: Jejak Luhut di Balik Bencana Sumatra

Kondisi ini berbahaya karena menggeser fungsi media dari pengawas kekuasaan menjadi sekadar penyampai informasi resmi.

Dampak bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi

Jika jurnalisme investigatif dibatasi, maka kebebasan pers akan tereduksi secara signifikan. Media kehilangan daya kritis, masyarakat kehilangan sumber informasi yang independen, dan kekuasaan kehilangan pengawas efektif.

Dalam jangka panjang, demokrasi berubah menjadi prosedural tanpa substansi, karena publik tidak lagi memiliki alat untuk menguji klaim penguasa.

Redupnya Cahaya Jurnalisme bagi Publik

Jurnalisme investigatif bukan sekadar kerja media, tetapi layanan publik. Ia memberi suara pada korban, membuka praktik gelap, dan menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Ketika cahaya ini diredupkan, yang tersisa adalah ruang gelap yang rawan disalahgunakan. Publiklah yang paling dirugikan dari pembatasan tersebut.

Solusi: Melindungi Investigasi, Menguatkan Demokrasi

Untuk menjaga kebebasan pers dan kualitas demokrasi, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:

  • Menghapus pasal-pasal RUU Penyiaran yang membatasi jurnalisme investigatif
    Regulasi tidak boleh menjadi alat pembungkaman.
  • Menjamin kebebasan pers sesuai prinsip konstitusi dan UU Pers
    Penyiaran harus tunduk pada prinsip demokrasi, bukan ketakutan.
  • Melibatkan jurnalis dan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU
    Aturan tentang media tidak boleh dibuat tanpa media.
  • Memperkuat mekanisme etik dan koreksi publik, bukan pelarangan
    Kesalahan jurnalistik diperbaiki dengan akuntabilitas, bukan sensor.
  • Menegaskan media sebagai pilar demokrasi, bukan ancaman stabilitas
    Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik.

Larangan investigasi dalam RUU Penyiaran bukan hanya persoalan media, tetapi persoalan masa depan demokrasi Indonesia. Negara yang percaya diri dengan tata kelolanya tidak akan takut pada liputan investigatif.

Jika cahaya jurnalisme diredupkan, maka yang akan tumbuh bukan ketertiban, melainkan kegelapan yang melindungi penyalahgunaan kekuasaan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Gelombang Pengungsian Papua dan Ketimpangan Narasi Keamanan
Next Article Legitimasi Internet Shutdown dan Masa Depan Kebebasan Digital

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Indonesia Bisa Bangkit Kalau Pejabat Ingat Mereka Hanya Pelayan

November 25, 2025
Pemerintah

Kepercayaan pada Danantara Dipertaruhkan! Partai X: Benarkah Pemberantasan Korupsi Jadi Kunci?

March 15, 2025
Sosial

Prabowo Tambah Anggaran Bencana, Partai X Minta Eksekusi Cepat

December 5, 2025
Pemerintah

Koalisi Sipil Somasi Pemerintah, Partai X: Revisi KUHAP Jangan Korbankan Keadilan!

November 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.