beritax.id – Pemerintah menyatakan kesiapan menghadapi pemberlakuan KUHP baru yang efektif mulai 2026 secara nasional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara bagi pelanggar tertentu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan 968 lokasi kerja sosial yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya mengurangi kepadatan lapas sekaligus mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan pidana kerja sosial diatur dalam KUHP baru. Pidana ini berlaku bagi tindak pidana berancaman di bawah lima tahun penjara.
Hakim dapat menjatuhkan kerja sosial jika pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori rendah. Lokasi kerja sosial meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Pemerintah juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya untuk pembimbingan pelaksanaan kerja sosial. Sebanyak 1.880 mitra telah dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan terukur.
Perspektif Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kebijakan ini perlu pengawalan ketat. Menurutnya, negara tidak boleh menjadikan kerja sosial sekadar pengganti hukuman tanpa tujuan pembinaan.
Prayogi mengingatkan tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pidana kerja sosial harus mencerminkan fungsi negara sebagai pelindung martabat manusia.
Ia menegaskan rehabilitasi pelaku harus berjalan seiring dengan pemulihan kepercayaan sosial masyarakat. Tanpa pembimbingan serius, kerja sosial berpotensi menjadi hukuman administratif semata.
Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum
Berdasarkan prinsip Partai X, negara wajib menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan. Penegakan hukum tidak boleh menjauh dari tujuan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Partai X memandang rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara. Pejabat negara hanyalah pelayan rakyat, bukan pemilik kekuasaan absolut.
Dalam konteks pemidanaan, hukum harus memperbaiki perilaku, bukan sekadar menghukum tubuh. KUHP baru harus menjadi alat pembinaan, bukan instrumen balas dendam negara.
Solusi Partai X atas Implementasi KUHP Baru
Partai X mendorong standar nasional pelaksanaan pidana kerja sosial berbasis rehabilitasi. Setiap pelaksanaan harus diawasi lembaga independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Pembimbingan wajib disesuaikan dengan asesmen sosial dan latar belakang pelaku. Kerja sosial harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Partai X juga mendorong digitalisasi sistem pemantauan kerja sosial secara terbuka. Transparansi diperlukan agar publik dapat mengawasi proses pemidanaan alternatif ini.
Selain itu, negara harus memastikan tidak ada diskriminasi dalam penjatuhan pidana kerja sosial. Hukum harus adil bagi semua warga tanpa melihat status ekonomi dan sosial.
Pemberlakuan KUHP baru menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Pidana kerja sosial berpotensi menjadi jalan tengah antara keadilan dan kemanusiaan.
Namun tanpa prinsip kenegarawanan, kebijakan ini rawan kehilangan makna substansialnya. Negara wajib memastikan hukum bekerja untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara berkeadilan.



