By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 7 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > KUHP Baru Berlaku, Kerja Sosial Harus Berfokus pada Rehabilitasi
Pemerintah

KUHP Baru Berlaku, Kerja Sosial Harus Berfokus pada Rehabilitasi

Diajeng Maharani
Last updated: January 5, 2026 1:18 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah menyatakan kesiapan menghadapi pemberlakuan KUHP baru yang efektif mulai 2026 secara nasional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara bagi pelanggar tertentu.

Contents
Perspektif Kritis Partai XPrinsip Partai X dalam Penegakan HukumSolusi Partai X atas Implementasi KUHP Baru

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan 968 lokasi kerja sosial yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya mengurangi kepadatan lapas sekaligus mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan pidana kerja sosial diatur dalam KUHP baru. Pidana ini berlaku bagi tindak pidana berancaman di bawah lima tahun penjara.

Hakim dapat menjatuhkan kerja sosial jika pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori rendah. Lokasi kerja sosial meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Pemerintah juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya untuk pembimbingan pelaksanaan kerja sosial. Sebanyak 1.880 mitra telah dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan terukur.

Perspektif Kritis Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kebijakan ini perlu pengawalan ketat. Menurutnya, negara tidak boleh menjadikan kerja sosial sekadar pengganti hukuman tanpa tujuan pembinaan.

You Might Also Like

Presiden Prabowo Janji Lindungi Rakyat, Cak Nun: Faktanya Rakyat Tak Pernah Dilindungi
Prabowo Pastikan Danantara Aman! Partai X: Rakyat Harus Waspada! 
Prabowo Bicara Narasi Efisiensi, Rakyat Kehilangan Hak Pilih
Presiden adalah Karyawan Rakyat

Prayogi mengingatkan tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pidana kerja sosial harus mencerminkan fungsi negara sebagai pelindung martabat manusia.

Ia menegaskan rehabilitasi pelaku harus berjalan seiring dengan pemulihan kepercayaan sosial masyarakat. Tanpa pembimbingan serius, kerja sosial berpotensi menjadi hukuman administratif semata.

Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum

Berdasarkan prinsip Partai X, negara wajib menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan. Penegakan hukum tidak boleh menjauh dari tujuan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Partai X memandang rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara. Pejabat negara hanyalah pelayan rakyat, bukan pemilik kekuasaan absolut.

Dalam konteks pemidanaan, hukum harus memperbaiki perilaku, bukan sekadar menghukum tubuh. KUHP baru harus menjadi alat pembinaan, bukan instrumen balas dendam negara.

Solusi Partai X atas Implementasi KUHP Baru

Partai X mendorong standar nasional pelaksanaan pidana kerja sosial berbasis rehabilitasi. Setiap pelaksanaan harus diawasi lembaga independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pembimbingan wajib disesuaikan dengan asesmen sosial dan latar belakang pelaku. Kerja sosial harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Partai X juga mendorong digitalisasi sistem pemantauan kerja sosial secara terbuka. Transparansi diperlukan agar publik dapat mengawasi proses pemidanaan alternatif ini.

Selain itu, negara harus memastikan tidak ada diskriminasi dalam penjatuhan pidana kerja sosial. Hukum harus adil bagi semua warga tanpa melihat status ekonomi dan sosial.

Pemberlakuan KUHP baru menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Pidana kerja sosial berpotensi menjadi jalan tengah antara keadilan dan kemanusiaan.

Namun tanpa prinsip kenegarawanan, kebijakan ini rawan kehilangan makna substansialnya. Negara wajib memastikan hukum bekerja untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara berkeadilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sengketa Ijazah Diselesaikan di Luar Pengadilan, Eko Wahyu Pramono Cabut Gugatan
Next Article Menteri HAM Pigai Tegaskan Kebebasan Berpendapat, Hak Rakyat Harus Dilindungi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Intan Jaya
Kriminal

Komnas HAM Aktif di Intan Jaya, Partai X: Jangan Hanya Aktif Saat Sudah Ada Korban!

May 19, 2025
PemerintahSeputar Pajak

Urgensi Partisipasi Publik dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Menjelang Transisi ke Mahkamah Agung

June 18, 2025
Pemerintah

Fadli Zon Ragukan Data TGPF 98, Partai X: Luka Bangsa Jangan Dihapus Karena Tak Nyaman!

June 17, 2025
Pemerintah

Sistem Negara Gagal: Undang-Undang Disahkan Kilat, Penderitaan Rakyat Permanen

December 29, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.