Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Beberapa waktu terakhir, perhatian publik terfokus pada kasus penggerebekan dua pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Yogyakarta yang ditemukan di sebuah hotel bersama rekan kerjanya. Kasus ini, meski berawal dari urusan pribadi, menggugah kesadaran akan krisis moral yang lebih besar yang melanda tubuh aparatur pajak Indonesia. Isu ini tidak hanya terkait dengan pelanggaran disiplin ringan, tetapi juga berhubungan dengan integritas, etika, dan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi pilar keuangan negara.
Krisis Moral di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Masalah krisis moral ini bukanlah hal baru dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mantan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, beberapa tahun lalu mengungkapkan bahwa pelanggaran disiplin terbesar yang dilakukan oleh pegawai DJP adalah fraud dan tindakan hidup bersama tanpa menikah. Bahkan, pengakuan ini menunjukkan bahwa masalah moral di tubuh DJP telah lama menjadi perhatian internal. Namun belum mendapat perhatian serius dalam pembenahan struktural.
Di samping kasus Yogyakarta, serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak semakin mengukuhkan bahwa masalah ini lebih dari sekadar persoalan pribadi. Seperti yang terlihat pada kasus di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan Banjarmasin. Integritas aparatur pajak telah terdegradasi hingga ke akar struktural. Kasus ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam sistem yang seharusnya mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Dampak Krisis Moral Aparatur Pajak terhadap Kepercayaan Publik
Pajak bukan hanya sekadar urusan administratif antara negara dan rakyat, tetapi juga merupakan simbol dari kepercayaan publik. Rakyat memberikan sebagian dari pendapatannya dengan harapan bahwa uang tersebut akan dikelola dengan baik demi kepentingan bersama. Ketika aparatur pajak gagal menjaga moralitas pribadi dan terlibat dalam tindak pidana korupsi, kepercayaan publik akan semakin tergerus.
Korupsi dan pelanggaran moral di kalangan aparatur pajak memperburuk legitimasi pemerintah dalam memungut pajak. Ketika rakyat melihat bahwa aparat yang harusnya menjadi contoh malah terlibat dalam penyimpangan. Mereka cenderung meragukan niat baik pemerintah dalam mengelola anggaran negara. Inilah yang mengarah pada penurunan partisipasi pajak dan mengganggu keseimbangan sistem perpajakan yang seharusnya adil.
Emha Ainun Nadjib dan Kritik Terhadap Birokrasi
Pemikiran Emha Ainun Nadjib tentang birokrasi yang menggerus moralitas semakin relevan dalam konteks ini. Ia menyatakan bahwa birokrasi Indonesia ibarat kawah: siapa pun yang masuk berisiko kehilangan keseimbangan dan terperosok dalam ketidakadilan serta korupsi. Fenomena ini berlaku tidak hanya pada sektor pajak, tetapi juga pada banyak sektor pemerintahan lainnya. Oleh karena itu, krisis moral ini tidak bisa dianggap sebagai masalah individu semata, melainkan sebagai kegagalan sistemik yang lebih luas.
Membangun Kembali Integritas Aparatur Pajak
Krisis moral di kalangan aparatur pajak harus diatasi dengan pendekatan yang holistik, melibatkan perbaikan baik pada sistem maupun budaya kerja. Institusi pajak harus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dengan memastikan bahwa setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya tanpa ada celah untuk penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini tidak hanya membutuhkan penegakan disiplin yang lebih tegas, tetapi juga pendidikan yang menanamkan integritas sebagai nilai dasar.
Untuk membangun kembali kepercayaan publik, peran masyarakat dan pemerintah sangat krusial. Masyarakat harus diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan evaluasi kebijakan pajak. Sementara pemerintah, selain melakukan penegakan hukum yang ketat, juga perlu menciptakan budaya kerja yang mengedepankan nilai-nilai moral dan etika yang tinggi. Dengan demikian, pajak akan kembali dipahami sebagai bentuk gotong royong untuk memajukan bangsa, bukan sebagai kewajiban yang dibebankan tanpa kepercayaan.
Pada akhirnya, krisis moral yang terjadi di tubuh aparatur pajak bukan hanya merugikan mereka sebagai individu, tetapi juga merusak kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Ketika kepercayaan publik hilang, pajak yang seharusnya menjadi bentuk kontribusi sukarela untuk negara malah dipandang sebagai kewajiban yang membebani. Ini adalah harga yang sangat mahal, yang harus dibayar oleh negara dan rakyatnya sendiri.



