beritax.id – Krisis moral aparatur pajak semakin mengkhawatirkan setelah KPK mengungkap penyelewengan yang melibatkan Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di KPP Pratama Pare. Abdul Rachman diduga menerima suap senilai Rp1 miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan oleh Tri Atmoko, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC). Kasus ini menunjukkan betapa dalamnya krisis moral di sektor pajak, yang seharusnya menjadi lembaga yang adil dan transparan, namun justru menjadi ajang praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
Suap dan Penyelewengan yang Merusak Kepercayaan Publik
Abdul Rachman menerima imbalan dari PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan yang tergabung dalam proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono. Tindakan ini menggambarkan betapa aparat pajak yang seharusnya menjaga kepentingan negara, malah terlibat dalam praktik suap yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperburuk citra Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap suap yang diterima oleh aparat pajak menurunkan potensi penerimaan negara, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dampak Krisis Moral pada Penerimaan Negara dan Layanan Publik
Korupsi yang terjadi di sektor pajak tidak hanya merugikan negara dalam hal pendapatan, tetapi juga mengurangi kualitas layanan publik. Ketika para pejabat pajak lebih mengutamakan keuntungan pribadi, pembangunan yang seharusnya dibiayai oleh pajak menjadi terganggu. Masyarakat yang membayar pajak dengan harapan mendapatkan layanan yang baik, justru merasa dirugikan karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik diselewengkan untuk keuntungan segelintir orang.
Tanggapan Rinto Setiyawan: Tugas Negara untuk Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tindakan seperti yang dilakukan Abdul Rachman harus dihentikan, karena bertentangan dengan prinsip dasar negara yang mengutamakan kepentingan rakyat. Negara harus memastikan bahwa aparat pajak bertindak dengan integritas dan menjalankan tugasnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi.
Solusi untuk Mengatasi Krisis Moral Aparatur Pajak
- Peningkatan Pengawasan Internal di Direktorat Jenderal Pajak
Pengawasan internal di DJP harus diperkuat untuk mencegah praktik suap dan korupsi. Proses pemeriksaan pajak harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. - Pendidikan Etika dan Integritas untuk Pegawai Pajak
Pegawai pajak harus diberikan pelatihan intensif mengenai etika dan integritas. Ini akan memastikan bahwa mereka memahami pentingnya menjalankan tugas negara dengan jujur dan adil. - Penegakan Hukum yang Tegas terhadap Korupsi di Sektor Pajak
Aparat pajak yang terlibat dalam praktik korupsi harus dikenakan sanksi yang tegas. Penegakan hukum yang transparan akan memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan wewenang lebih lanjut. - Penerapan Teknologi untuk Transparansi Pajak
Penggunaan teknologi digital dapat meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan. Sistem berbasis teknologi dapat mengurangi kemungkinan praktik suap dan mempercepat proses pajak yang lebih efisien. - Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Pengawasan Pajak
Masyarakat harus diberikan saluran yang lebih mudah untuk melaporkan kecurangan dalam perpajakan. Partisipasi publik yang aktif dalam mengawasi kebijakan pajak akan memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan dilakukan untuk kepentingan rakyat.
Krisis moral aparatur pajak menunjukkan bahwa sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi besar-besaran dalam sektor pajak. Negara harus berkomitmen untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan sistem perpajakan yang transparan dan adil. Hanya dengan memperbaiki integritas sektor pajak, Indonesia dapat memastikan bahwa pajak yang dibayar oleh rakyat digunakan untuk kemajuan negara dan kesejahteraan bersama.



