By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 7 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Krisis Hukum dan Demokrasi di Indonesia
Pemerintah

Krisis Hukum dan Demokrasi di Indonesia

Diajeng Maharani
Last updated: January 5, 2026 1:17 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Krisis hukum di Indonesia semakin nyata ketika penegakan hukum tidak lagi berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, melainkan sering kali tunduk pada kepentingan kekuasaan dan penguasa. Kondisi ini berdampak langsung pada demokrasi, yang seharusnya bertumpu pada supremasi hukum, kesetaraan warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia.

Berbagai kasus menunjukkan ketimpangan penegakan hukum. Rakyat kerap cepat diproses, sementara pelanggaran serius yang melibatkan pejabat atau pemilik modal justru berlarut-larut atau berhenti tanpa kejelasan. Ketika hukum kehilangan keberanian untuk menyentuh pusat kekuasaan, kepercayaan publik pun runtuh.

Demokrasi Prosedural Tanpa Keadilan Substantif

Pemilu dan lembaga demokrasi masih berjalan secara formal, namun substansinya kian melemah. Aspirasi rakyat sering diabaikan, kritik dipersempit, dan kebijakan strategis diputuskan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Demokrasi akhirnya hanya menjadi prosedur administratif, bukan alat untuk mewujudkan keadilan sosial.

Atas nama stabilitas dan ketertiban, negara cenderung menertibkan rakyat, bukan menertibkan penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum dipakai sebagai instrumen kontrol sosial, bukan sebagai sarana perlindungan hak warga negara.

Tanggapan Rinto Setiyawan: Negara Harus Kembali pada Fungsinya

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa krisis hukum dan demokrasi terjadi karena negara menyimpang dari tugas dasarnya.

“Tugas negara itu ada tiga dan tidak boleh dipisahkan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika hukum justru melukai rasa keadilan dan demokrasi hanya melayani kekuasaan, maka negara telah gagal menjalankan ketiga tugas tersebut,” tegas Rinto.

You Might Also Like

800 UMKM Ekspor Rp1,4 Triliun, Partai X: Berapa Ribu UMKM Lain yang Masih Gagal Akses Pasar?
Prabowo Ajak Pemuda Setia Bangsa, Partai X: Wujudkan dengan Aksi!
Mentan Pecat Pejabat, Partai X: Negara Harus Tegakkan Hukum Tanpa Pilih Kasih!
Khofifah Ajak Warga Bangkit Hadapi Ekonomi Global, Partai X: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Sekadar Seruan!

Menurutnya, hukum yang adil adalah fondasi demokrasi yang sehat, bukan sekadar alat legitimasi kebijakan.

Solusi: Memulihkan Supremasi Hukum dan Demokrasi

Untuk keluar dari krisis hukum dan demokrasi, diperlukan langkah nyata dan berani:

  • Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat dan penguasa.
  • Memperkuat independensi lembaga penegak hukum dari intervensi kekuasaan.
  • Memperluas partisipasi publik dalam perumusan dan pengawasan kebijakan negara.
  • Menjamin kebebasan berpendapat dan perlindungan bagi pengkritik, sebagai pilar demokrasi.
  • Mereorientasi kebijakan negara agar berpihak pada keadilan sosial, bukan sekadar stabilitas pemerintahan.

Rinto menutup dengan peringatan tanpa hukum yang adil, demokrasi akan rapuh. Dan tanpa demokrasi yang hidup, hukum akan kehilangan ruh keadilannya.”

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kedaulatan Rakyat Indonesia yang Dijajah oleh Oligarki
Next Article Sengketa Ijazah Diselesaikan di Luar Pengadilan, Eko Wahyu Pramono Cabut Gugatan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Ketimpangan Melebar: Negara Sudah Lupa Fungsi Melayani Rakyat?

December 2, 2025
Pemerintah

Yasonna Akui Penulisan Sejarah 1965 Bertentangan, Partai X: Kalau Tahu, Kenapa Dibiarkan Puluhan Tahun?

May 22, 2025
Pemerintah

Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Jadi Penumpang Uji Coba!

March 13, 2025
Pemerintah

Kementerian BUMN Dibubarkan, Partai X: Jangan Ubah Nama, Ubah Nasib Rakyat!

September 29, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.