beritax.id – Krisis hukum di Indonesia semakin nyata ketika penegakan hukum tidak lagi berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, melainkan sering kali tunduk pada kepentingan kekuasaan dan penguasa. Kondisi ini berdampak langsung pada demokrasi, yang seharusnya bertumpu pada supremasi hukum, kesetaraan warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia.
Berbagai kasus menunjukkan ketimpangan penegakan hukum. Rakyat kerap cepat diproses, sementara pelanggaran serius yang melibatkan pejabat atau pemilik modal justru berlarut-larut atau berhenti tanpa kejelasan. Ketika hukum kehilangan keberanian untuk menyentuh pusat kekuasaan, kepercayaan publik pun runtuh.
Demokrasi Prosedural Tanpa Keadilan Substantif
Pemilu dan lembaga demokrasi masih berjalan secara formal, namun substansinya kian melemah. Aspirasi rakyat sering diabaikan, kritik dipersempit, dan kebijakan strategis diputuskan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Demokrasi akhirnya hanya menjadi prosedur administratif, bukan alat untuk mewujudkan keadilan sosial.
Atas nama stabilitas dan ketertiban, negara cenderung menertibkan rakyat, bukan menertibkan penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum dipakai sebagai instrumen kontrol sosial, bukan sebagai sarana perlindungan hak warga negara.
Tanggapan Rinto Setiyawan: Negara Harus Kembali pada Fungsinya
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa krisis hukum dan demokrasi terjadi karena negara menyimpang dari tugas dasarnya.
“Tugas negara itu ada tiga dan tidak boleh dipisahkan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika hukum justru melukai rasa keadilan dan demokrasi hanya melayani kekuasaan, maka negara telah gagal menjalankan ketiga tugas tersebut,” tegas Rinto.
Menurutnya, hukum yang adil adalah fondasi demokrasi yang sehat, bukan sekadar alat legitimasi kebijakan.
Solusi: Memulihkan Supremasi Hukum dan Demokrasi
Untuk keluar dari krisis hukum dan demokrasi, diperlukan langkah nyata dan berani:
- Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat dan penguasa.
- Memperkuat independensi lembaga penegak hukum dari intervensi kekuasaan.
- Memperluas partisipasi publik dalam perumusan dan pengawasan kebijakan negara.
- Menjamin kebebasan berpendapat dan perlindungan bagi pengkritik, sebagai pilar demokrasi.
- Mereorientasi kebijakan negara agar berpihak pada keadilan sosial, bukan sekadar stabilitas pemerintahan.
Rinto menutup dengan peringatan tanpa hukum yang adil, demokrasi akan rapuh. Dan tanpa demokrasi yang hidup, hukum akan kehilangan ruh keadilannya.”



