Ambisi Gagal DJP
Sejak peluncuran sistem Coretax Administration System oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), banyak harapan yang disematkan. Sistem ini dijanjikan mampu mendorong efisiensi, transparansi, dan integrasi layanan perpajakan secara digital. Namun di balik ambisi tersebut, pelaksanaannya di lapangan justru menimbulkan ancaman dan kecemasan baru. Khususnya dari kalangan profesional hukum dan konsultan pajak. Beberapa kantor hukum menyampaikan keluhan serius. Mereka tidak dapat mengakses sistem secara konsisten, mengalami error saat membuat faktur, serta gagal menyampaikan laporan pajak tepat waktu. Ironisnya, gangguan ini justru terjadi saat DJP semakin agresif dalam mendorong kepatuhan administrasi melalui sistem digital.
Lebih dari sekadar masalah teknis, gagal nya coretax menyentuh aspek yang lebih fundamental yaitu kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak. Kegagalan coretax berpotensi melanggar prinsip due process of law dalam hukum administrasi. Dan akan bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara berhak atas layanan publik yang profesional dan tidak merugikan haknya. Ini ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketika sistem a quo justru menciptakan ketidakpastian dan potensi sanksi administratif akibat kesalahan teknis, maka negara harus mengevaluasi ulang implementasinya.
Jika tidak segera ditangani, kegagalan sistem Coretax dapat memunculkan bentuk baru kegagalan fiskal negara di mana ketidaksiapan DJP justru dibebankan kepada wajib pajak. Hal ini bertentangan dengan prinsip Rechtstaat, dan menjadi cermin bahwa modernisasi sistem perpajakan tidak boleh mengabaikan prinsip dasar good governance seperti yang diamanatkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Penutup
Adapun solusi yang dapat kami sampaikan yaitu. Pertama, luncurkan portal status layanan Coretax secara real time, mirip dengan sistem milik bank. Hal ini untuk menciptakan transparansi dan dasar hukum bagi WP jika terjadi gangguan. Kedua, Buat Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang kebijakan insentif pajak bagi WP yang mengalami kegagalan sistem saat menggunakan coretax.
Penulis: Yunandi Juneris
📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys at Law
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/