By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 9 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > KPU Batalkan 16 Poin Dokumen, Partai X: Transparansi Harus Menang, Bukan Rahasia Penguasa!
Pemerintah

KPU Batalkan 16 Poin Dokumen, Partai X: Transparansi Harus Menang, Bukan Rahasia Penguasa!

Diajeng Maharani
Last updated: September 18, 2025 2:27 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Aturan itu sebelumnya menetapkan 16 dokumen penting sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen-dokumen tersebut
SHARE

beritax.id – Komisi Pemilihan Umum resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 soal dokumen capres-cawapres. Aturan itu sebelumnya menetapkan 16 dokumen penting sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup e-KTP, akta kelahiran, SKCK, ijazah, daftar riwayat hidup, hingga LHKPN calon. Ketua KPU Afifuddin menyatakan pembatalan dilakukan setelah banyak kritik publik. KPU menegaskan berkomitmen menjaga keterbukaan dan mengedepankan asas transparansi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Partai X: Kemenangan Rakyat atas Demokrasi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai pembatalan aturan KPU adalah kemenangan rakyat atas demokrasi. Negara, katanya, memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil. Transparansi dokumen capres-cawapres bukan sekadar teknis administratif. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap pemilu. Jika dokumen ditutup rapat, rakyat kehilangan hak untuk menilai calon pemimpinnya.

Prinsip Partai X: Demokrasi Harus Terbuka

Partai X menegaskan prinsipnya bahwa demokrasi tidak boleh disandera oleh kerahasiaan penguasa. Keterbukaan dokumen publik adalah hak rakyat. Pemimpin dipilih bukan untuk disembunyikan, tetapi diuji oleh rakyat yang berdaulat. Dengan keterbukaan, kepercayaan publik terjaga. Tanpa itu, pemilu hanya menjadi pesta pejabat, sementara rakyat sekadar penonton.

Upaya merahasiakan dokumen penting menunjukkan kecenderungan bahaya: pemilu bisa diarahkan menjadi instrumen kekuasaan, bukan ruang rakyat. Jika KPU saja berani menutup informasi, bagaimana rakyat bisa percaya pada integritas pemilu? Rakyat berhak mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya. Menyembunyikan data sama dengan merampas hak rakyat untuk tahu.

Solusi Partai X: Pemilu Bersih Berbasis Transparansi

Partai X menawarkan solusi nyata agar kasus serupa tidak berulang. Pertama, memperkuat regulasi keterbukaan informasi pemilu dalam UU Pemilu. Kedua, melibatkan masyarakat sipil sebagai pengawas independen dalam setiap keputusan KPU. Ketiga, mewajibkan publikasi dokumen syarat pencalonan di situs resmi KPU secara daring. Keempat, menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengakses dan menyebarkan informasi publik. Kelima, membangun budaya pemerintahan transparan melalui pendidikan yang berkesinambungan.

Pembatalan keputusan KPU adalah bukti rakyat masih bisa memaksa lembaga negara tunduk pada konstitusi. Partai X menegaskan demokrasi sejati adalah demokrasi yang terbuka, adil, dan berpihak pada rakyat. Transparansi harus menang, bukan rahasia penguasa. Negara harus hadir dengan keberanian untuk menegakkan hak rakyat atas informasi. Pemilu bukan milik partai atau pejabat, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.

You Might Also Like

Penguatan Pancasila Diteriakkan di Perbatasan, Partai X: Di Pusat Kekuasaan Malah Jadi Pajangan!
Masa Depan Indonesia: Akankah Kita Tetap Bersatu?
Ahok Disebut ‘Bacot’ dan ‘Pahlawan Kesiangan’! Partai X: Fokus Bongkar Korupsi, Bukan Saling Serang!
Uji Dubes Hanya Formalitas? Partai X: Paripurna Disahkan Cepat, Rakyat Tak Pernah Disahkan dalam Agenda!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Guru Honorer Digaji Rp300.000, Partai X: Pekerja Rakyat Jangan Jadi Korban!
Next Article Putri Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia. Tutut Soeharto Gugat Menkeu, Partai X: Rakyat Gugat Keadilan, Bukan Hukum Pejabat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Iuran JKN Tak Ditanggung Penuh, Partai X: Kesehatan Rakyat Jangan Jadi Korban!

November 3, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Serba Salah Jadi Rakyat Indonesia: Nasionalisme Dijual, Keadilan Ditinggal!

July 8, 2025
Pemerintah

Menkeu Tahan Tarif Cukai, Partai X: Buruh Selamat, Rakyat Tetap Terbebani!

September 30, 2025
Pemerintah

RUU Pemilu Diminta Segera Dibahas, Partai X Ingatkan Jangan Cuma Bahas Kuota Tanpa Isi

April 29, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.