By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 17 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > KPK Ungkap Kuota Haji Dijual, Partai X: Haji Jangan Jadi Bisnis Pejabat!
Pemerintah

KPK Ungkap Kuota Haji Dijual, Partai X: Haji Jangan Jadi Bisnis Pejabat!

Diajeng Maharani
Last updated: September 16, 2025 12:44 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual-beli kuota haji khusus yang berasal dari tambahan alokasi Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan itu seharusnya dikelola dengan transparan, namun justru diperdagangkan antarbiro perjalanan dan calon jemaah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menemukan keterlibatan asosiasi biro haji dalam pembagian kuota yang menyimpang dari aturan hukum.

KPK sebelumnya mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, Panitia Angket DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000. Pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Partai X: Haji Jangan Jadi Dagangan Pejabat

Partai X menilai praktik ini merupakan bukti negara abai terhadap kewajiban melindungi umat. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Jika kuota haji dijadikan dagangan, berarti negara menukar ibadah suci dengan kepentingan pemerintah dan keuntungan pejabat,” tegasnya.

Partai X berpandangan penyelenggaraan ibadah haji adalah amanah konstitusional, bukan ruang bisnis birokrasi. Negara wajib menjamin ibadah haji berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum. Prinsip Partai X menolak segala bentuk korupsi yang mengorbankan rakyat, apalagi di ruang suci seperti ibadah haji.

Solusi Partai X

Partai X menawarkan solusi konkret. Pertama, audit total penyelenggaraan haji dengan melibatkan BPK, KPK, dan lembaga independen. Kedua, kuota haji harus dikelola berbasis sistem digital yang transparan dan dapat diawasi publik secara real time. Ketiga, pengelolaan haji perlu dipisahkan dari intervensi kekuasaan praktis dengan membentuk badan khusus yang diawasi langsung oleh rakyat melalui Dewan Musyawarah Kenegarawanan. Keempat, setiap pejabat yang terbukti menjadikan haji sebagai bisnis wajib dihukum tegas tanpa kompromi. Kelima, keterlibatan koperasi umat dalam tata kelola haji perlu diperkuat agar kuota benar-benar kembali untuk jamaah, bukan pejabat.

Skandal kuota haji memperlihatkan betapa ibadah umat dijadikan ladang bisnis oleh sebagian pejabat. Partai X menegaskan negara harus kembali pada mandatnya yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat demi keadilan sosial, bukan menggadaikan kesucian ibadah untuk kepentingan kekuasaan.

You Might Also Like

Bansos Abadi Buat Difabel, Partai X: Butuh Bukti Nyata Bukan Omong Belaka?
MK Tolak DKPP Mandiri, Partai X: Etika Pemilu Ditarik Masuk Lagi!
BMW Tabrak Mahasiswa, Baru Jadi Tersangka: Partai X Tanya, Kalau Bukan Viral, Apa Masih Didiamkan?
Pansus Temukan 12 Kebijakan Ngawur Sudewo, Partai X: 12 Kebijakan, 12 Kali Rakyat Tercekik!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Kementerian Keuangan tidak menyamaratakan jumlah transfer dana keuangan daerah. Mendagri Usul Dana Tak Dipukul Rata, Partai X: Tapi Rakyat Tetap Terhimpit!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Kementerian Keuangan tidak menyamaratakan jumlah transfer dana keuangan daerah.
Pemerintah

Mendagri Usul Dana Tak Dipukul Rata, Partai X: Tapi Rakyat Tetap Terhimpit!

September 16, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pengadilan Vonis Mati Menteri RI karena Korupsi, Partai X: Hukum Harus Ditegakkan
Pemerintah

Pengadilan Vonis Mati Menteri RI karena Korupsi, Partai X: Hukum Harus Ditegakkan

August 29, 2025
Pemerintah

Harga BBM Shell Naik, Rakyat Terjepit! Partai X: Pemerintah Harus Transparan dan Berpihak pada Rakyat

March 7, 2025
Teknologi

BSSN Perkuat Pertahanan Siber, Partai X: Data Dijaga Ketat, Rakyat Tetap Longgar Kehidupannya!

August 26, 2025
Sosial

MPR Bicara Soal Perempuan, Partai X: Masalahnya Sudah Jelas, Aksinya yang Lemah!

May 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.