beritax.id – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, membenarkan penyegelan dan penggeledahan di Kantor Kementerian Kesehatan. Langkah ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Proyek senilai Rp126,3 miliar itu berasal dari Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan.
KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis. Dua pegawai swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman, diduga memberi suap. Sementara pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto diduga menerima suap. Proyek ini bagian dari program peningkatan kualitas 32 RSUD di Indonesia dengan total anggaran Rp4,5 triliun.
Partai X: Negara Wajib Lindungi Hak Kesehatan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan tiga tugas pokok negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menegaskan, korupsi anggaran kesehatan adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat atas layanan medis layak. “Anggaran kesehatan harus steril dari praktik busuk mafia,” ujarnya.
Partai X memandang pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara harus mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Kebocoran anggaran kesehatan berarti menutup akses pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kesehatan bukan komoditas, melainkan kewajiban negara yang tak bisa ditawar.
Solusi Partai X untuk Memutus Mata Rantai Korupsi Kesehatan
Pertama, audit independen terhadap seluruh proyek infrastruktur kesehatan, termasuk penggunaan DAK. Kedua, pembentukan Satuan Tugas Anti-Mafia Anggaran yang melibatkan aparat penegak hukum dan masyarakat sipil.
Ketiga, menerapkan sistem e-procurement terintegrasi untuk mencegah manipulasi tender. Keempat, membuka data proyek secara publik untuk memastikan pengawasan partisipatif. Kelima, memberikan sanksi pidana maksimal bagi pelaku korupsi anggaran kesehatan tanpa tebang pilih.
Dengan langkah ini, Partai X meyakini dana kesehatan dapat kembali pada tujuan mulianya: memastikan rakyat sehat, terlindungi, dan sejahtera.