beritax.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching untuk menelusuri keberadaan dan kondisi sejumlah nelayan asal Kepulauan Riau yang ditahan oleh otoritas otoritas . Kepala BPPD Kepri Doli Boniara menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih melakukan penelusuran terkait jumlah pasti nelayan yang ditahan. Berdasarkan informasi sementara, terdapat tujuh nelayan asal Kepulauan Riau yang diamankan otoritas Malaysia setelah diduga memasuki wilayah perairan Sarawak tanpa izin. Para nelayan tersebut diketahui berasal dari dua rombongan yang diamankan pada waktu berbeda. Pemerintah daerah masih menghimpun informasi mengenai kronologi kejadian, termasuk waktu penahanan serta kondisi para nelayan.
Doli menjelaskan, informasi awal menyebutkan kapal para nelayan diduga terbawa arus hingga memasuki perairan Sarawak setelah mengalami kendala karena jangkar tidak berfungsi. Ia menegaskan pemerintah bersama instansi terkait akan terus berkoordinasi dengan KJRI Kuching dan pihak berwenang lainnya. Hal ini untuk memastikan kondisi para nelayan serta menyiapkan langkah pendampingan yang diperlukan.
Negara Harus Hadir Melindungi Warga Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai langkah koordinasi pemerintah dalam menangani persoalan nelayan yang berhadapan dengan otoritas negara lain merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat. Menurut Prayogi, persoalan warga negara di wilayah perbatasan memiliki dimensi yang kompleks karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan warga, pelayanan negara, serta kepastian aturan.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketiganya harus berjalan secara seimbang agar setiap warga negara mendapatkan rasa aman dan keadilan,” ujar Prayogi.
Prayogi menjelaskan, prinsip Partai X memandang negara sebagai entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang harus menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, serta kesejahteraan seluruh rakyat.
Nelayan Perbatasan Membutuhkan Kehadiran Negara
Menurut Prayogi, masyarakat yang tinggal dan bekerja di kawasan perbatasan memiliki tantangan tersendiri karena aktivitas ekonomi mereka sering bersinggungan langsung dengan wilayah negara lain. Ia menilai perlindungan terhadap nelayan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi persoalan hukum, tetapi harus melalui sistem pencegahan, edukasi, dan pendampingan yang berkelanjutan. “Nelayan adalah rakyat yang bekerja mencari nafkah. Ketika mereka menghadapi persoalan lintas batas, negara harus hadir memastikan hak mereka terlindungi melalui mekanisme hukum dan diplomasi yang tepat,” katanya.
Prayogi menambahkan, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan negara sehingga kebijakan pemerintah harus selalu berorientasi kepada kepentingan rakyat. Dalam prinsip Partai X disebutkan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan negara, sedangkan pejabat atau pemerintah merupakan pelayan rakyat.
Tantangan Kawasan Perbatasan Tidak Hanya Soal Keamanan
Prayogi menilai pengelolaan wilayah perbatasan harus melihat masyarakat sebagai bagian utama dari pembangunan negara. Menurutnya, kawasan perbatasan tidak boleh hanya dipandang sebagai wilayah pengawasan keamanan, tetapi juga sebagai ruang kehidupan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik, perlindungan ekonomi, serta kepastian hukum. “Keamanan wilayah harus berjalan bersama dengan kesejahteraan masyarakat. Negara yang kuat bukan hanya mampu menjaga batas wilayahnya, tetapi juga mampu memastikan rakyat di wilayah tersebut hidup dengan aman dan sejahtera,” ujar Prayogi.
Prayogi mengingatkan bahwa kesejahteraan menurut prinsip Partai X adalah kondisi ketika kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik.
Pendampingan Hukum dan Diplomasi Harus Diperkuat
Prayogi mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang melakukan koordinasi dengan KJRI Kuching. Namun, ia mendorong agar pemerintah membangun mekanisme pendampingan yang lebih sistematis bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan perbatasan.
Menurutnya, nelayan dan masyarakat pesisir perlu mendapatkan pemahaman mengenai batas wilayah negara, aturan lintas batas, serta prosedur ketika menghadapi persoalan dengan negara tetangga. “Pencegahan harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan perhatian ketika sudah menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Solusi Partai X: Memperkuat Negara yang Melindungi dan Melayani Rakyat
Berdasarkan prinsip Partai X, Prayogi menyampaikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk memperkuat perlindungan masyarakat perbatasan.
1. Membentuk Sistem Perlindungan Warga Perbatasan
Pemerintah perlu membangun sistem terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta perwakilan diplomatik Indonesia. Sistem tersebut diperlukan agar setiap persoalan warga negara di wilayah perbatasan dapat ditangani secara cepat, terukur, dan memiliki jalur penyelesaian yang jelas. Langkah ini sesuai dengan prinsip bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
2. Memperkuat Edukasi dan Pelayanan bagi Nelayan
Prayogi mendorong pemerintah memberikan edukasi rutin kepada nelayan mengenai batas wilayah laut, aturan internasional, serta risiko aktivitas di kawasan perbatasan. Selain itu, pelayanan pemerintah kepada masyarakat pesisir perlu diperkuat agar mereka tidak menghadapi persoalan sendirian.
3. Transformasi Birokrasi Digital untuk Pelayanan Publik
Prayogi mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan masyarakat perbatasan, termasuk sistem pengaduan dan pemantauan kasus warga negara. Menurutnya, transformasi birokrasi digital dapat memperkuat akuntabilitas pelayanan publik dan mengurangi ruang terjadinya manipulasi atau keterlambatan pelayanan. Prinsip Partai X juga memasukkan transformasi birokrasi digital sebagai salah satu solusi untuk memperkuat pelayanan publik dan memutus rantai korupsi.
4. Memastikan Kebijakan Berorientasi pada Keadilan Rakyat
Prayogi menegaskan seluruh kebijakan pemerintah harus kembali kepada tujuan utama negara, yaitu menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, negara tidak boleh hanya hadir sebagai pengatur administrasi, tetapi harus menjadi pelindung dan pelayan masyarakat.
Penutup: Negara Hadir Ketika Rakyat Merasakan Perlindungan
Kasus nelayan Kepri yang ditahan otoritas Malaysia menjadi pengingat bahwa kawasan perbatasan membutuhkan perhatian negara secara menyeluruh. Prayogi menegaskan perlindungan warga negara merupakan salah satu ukuran keberhasilan negara dalam menjalankan fungsinya.
“Negara hadir bukan hanya melalui aturan, tetapi melalui tindakan nyata ketika rakyat membutuhkan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum,” pungkas Prayogi.



