beritax.id – Dalam dunia teknologi, dikenal prinsip sederhana: jika input benar tetapi output salah, maka masalah terletak pada prosesornya. Prinsip ini juga berlaku untuk menilai kondisi ketatanegaraan Indonesia saat ini. Konstitusi Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki tujuan yang sangat jelas. Namun, output yang dihasilkan justru sering kali menyimpang dari tujuan tersebut, inilah yang dikenal sebagai konstitusi salah mesin.
Tujuan negara Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sangat ideal dan jelas. Tujuan ini mencakup melindungi seluruh rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Secara singkat, tujuan tersebut adalah untuk menjadikan Indonesia negara yang adil, sejahtera, cerdas, dan berdaulat rakyat.
Namun, lebih dari tujuh dekade kemerdekaan, realitas yang terjadi menunjukkan ketimpangan ekonomi yang jelas, kualitas pendidikan yang tidak merata, serta sering terjadinya konflik sosial dan polarisasi kekuasaan. Ini bertentangan dengan cita-cita yang tercantum dalam konstitusi, menunjukkan bahwa ada masalah dalam konstitusi salah mesin.
Mengapa Tujuan Negara Tidak Tercapai?
Pertanyaan yang muncul adalah, jika tujuan negara sudah jelas, mengapa output yang dirasakan rakyat sering berbeda dari yang diharapkan? Jawabannya terletak pada sistem ketatanegaraan yang ada. Konstitusi sebagai input sudah jelas dan ideal, namun sistem pemerintahan yang ada, atau mesin konstitusi, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Perubahan-perubahan yang terjadi melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945 membawa dampak yang signifikan pada desain sistem negara. Salah satu perubahan utama adalah pergeseran pada konsep kedaulatan rakyat. Pada naskah asli UUD, kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mewakili seluruh rakyat. Namun, amandemen mengubah rumusan ini dan menempatkan kedaulatan rakyat di tangan rakyat. Namun tidak lagi menunjuk lembaga yang memegang dan menjalankan kedaulatan tersebut. Hal ini menyebabkan konstitusi salah mesin dengan adanya dominasi partai politik dalam menentukan arah kebijakan negara.
Selain itu, sistem pemilihan presiden yang diubah menjadi langsung memungkinkan rakyat memilih presiden secara langsung, namun kandidat presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik. Dengan demikian, meskipun rakyat yang memilih, pilihan mereka sebenarnya sudah ditentukan oleh partai politik, menjadikan konstitusi salah mesin dalam merealisasikan kedaulatan rakyat.
Mengembalikan Fungsi Konstitusi: Solusi untuk Memperbaiki Sistem Negara
Perbaikan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia sangat diperlukan agar tujuan negara bisa tercapai. Jika konstitusi yang ada sudah ideal dan benar, yang perlu diperbaiki adalah sistem pemerintahan yang ada. Adapun yang seringkali tidak berjalan sesuai dengan semangat konstitusi.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Oleh karena itu, negara harus lebih fokus pada kepentingan rakyat daripada kepentingan partai atau kelompok pemerintahan. Konstitusi salah mesin yang ada saat ini harus diperbaiki agar bisa memenuhi tiga tugas utama negara tersebut.
Solusi: Memperbaiki Mesin Konstitusi
Untuk mengatasi konstitusi salah mesin, Partai X mengusulkan beberapa langkah konkrit sebagai solusi untuk memperbaiki sistem negara:
- Reformasi Pemilihan Umum: Pemilihan umum harus lebih mengutamakan representasi langsung dari rakyat. Sistem yang ada harus memastikan bahwa pilihan rakyat lebih menentukan daripada intervensi partai politik.
- Peningkatan Transparansi Pemerintah: Pemerintahan harus lebih transparan dan akuntabel. Dengan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Konsistensi Pembangunan Nasional: Perlu adanya pedoman pembangunan nasional yang lebih jelas dan berkelanjutan, yang tidak tergantung pada visi pribadi pemerintahan yang sedang berkuasa.
Kesimpulan: Menyelesaikan Permasalahan Sistem Negara
Dalam kesimpulannya, penting untuk diperhatikan bahwa konstitusi salah mesin bukan disebabkan oleh tujuan yang tidak jelas, melainkan karena desain sistem ketatanegaraan yang ada. Meskipun tujuan negara sudah sangat jelas dan ideal dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Kenyataannya sistem yang ada tidak dapat mewujudkan tujuan tersebut. Untuk itu, perbaikan pada sistem ketatanegaraan sangat dibutuhkan agar mesin konstitusi dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Rinto Setiyawan mengingatkan bahwa, meskipun konstitusi sudah jelas, konstitusi salah mesin dapat menyebabkan perbedaan besar antara tujuan negara dan kenyataan yang dirasakan oleh rakyat. Oleh karena itu, desain sistem ketatanegaraan yang lebih berpihak pada rakyat dan lebih efektif sangat diperlukan agar tujuan negara tercapai.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki mesin konstitusi dan membawa Indonesia lebih dekat kepada cita-cita negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.



